Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
WONDIRI YONGKY WANGGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-225/R.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WONDIRI YONGKY WANGGAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa WONDIRI YONGKY WANGGAI bersama – sama saudara CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) dan saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang), Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar Pukul 05.30 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung sabri Distrik Ransiki  Kabupaten Manokwari Selatan  Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama – sama dan bersekutu” terhadap saksi korban SHARUL SOROWAT,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa WONDIRI YONGKY WANGGAI bersama – sama dengan saudara  CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) dari mowiwaren menuju Ransiki untuk mabuk (miras) menggunakan mobil pick up dan terdakwa bersama – sama dengan saudara  CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) turun dan berjalan kaki sampai menuju warung manado dan bertemu saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang) dan akhirnya terdakwa bersama – sama saudara CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) dan saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang) meminum minuman keras bersama sambil berjalan menuju ke arah sabri, distrik ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, kemudian dua orang rekan terdakwa saudara CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) dan saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang) mengatakan “ko pos pos e” dan terdakwa mengatakan “kam dua kalau mau bikin barang tara baik kam dua bikin sendiri sudah” tepatnya di kampung sabri distrik ransiki Kabupaten Manokwari Selatan waktu itu terdakwa bersama – sama dua orang rekan terdakwa menyuruh terdakwa untuk berdiri di luar dan pantau pantau keadaan tetapi terdakwa tidak menghiraukan mereka berdua dan tetap berjalan dan setelah itu dua orang rekan terdakwa keluar dan membawa 2 (dua) unit sepeda motor keluar dari halaman rumah dan kemudian mendorong tidak jauh dari kios berwarna biru, kemudian 2 (dua) orang rekan terdakwa mencabut kabel di bagian body depan dan menyambungkan kabel, sehingga motor menyala dan tedakwa bersama – sama saudara CHRIS RUMAROPEN (daftar pencarian orang) dan saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang) langsung jalan dan terdakwa di bonceng teman terdakwa yaitu saudara MAMBOBO (daftar pencarian orang) menuju kembali ke rumah yang berada di distrik mowimaren Kabupaten Manokwari Selatan.

            Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SHARUL SOROWAT mengalam kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  Ayat (1) Huruf e, f, dan g  KUH Pidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya