Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
3.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
ALEX YOHANES SINERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/R.2.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
3YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX YOHANES SINERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

3.

Dakwaan :

 

 

 

Kesatu

Bahwa Terdakwa ALEX YOHANES SINERI, pada rentan waktu dibulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada rentan waktu ditahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Pasir putih Pasirido RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dikamar kos daerah Jalan Catur Tunggal Sleman Provinsi DIY, dikamar kos daerah Bandung Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada waktu sekitar dibulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 Terdakwa Alex Yohanes Sineri yang tinggal kos didaerah Jalan Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta dan dikamar kos daerah Bandung Provinsi Jawa barat, telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi Korban Rita Ria Diana Malau yang tinggal di Jalan Pasir putih, Pasirido, RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dan pada saat terjadi cekcok dikarenakan terdakwa cemburu terhadap saksi korban dan merasa kecewa karena dirinya selalu ada dan siap untuk membantu pada saat saksi korban membutuhkan terdakwa sebagai suport system (membantu dan memberikan dukungan) dalam hal  saksi korban menyusun skripsi S1, membantu dalam Tes P3K, serta tanggungjawab pekerjaan sekolah dengan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) dan terdakwa dengan saksi korban juga telah berkomitmen untuk 6 tahun bersama dalam membangun hubungan spesial, akan tetapi sebaliknya ketika terdakwa membutuhkan Saksi Korban untuk menjadi penyemangat dirinya tidak ada dan memblokir no handphone dan whatsaap sehingga terdakwa tidak dapat menghubungi saksi korban, Selanjutnya terdakwa membuat akun facebook palsu seolah-olah milik saksi korban dari handphone miliknya merk Vivo Y28 warna hijau zamrud model V2352, nomor seri 10DE5C0E3600029, Imei 869281079321812 dan 869281079321804, Sim card telkomsel ICCID 89621007397277134384 dan ICCID 896210082100627366017, dengan cara membuka aplikasi facebook dan menekan tombol pada bagian daftar, setelah itu muncul perintah untuk memasukan email dan nomor telepon dan terdakwa mengisinya, kemudian pada saat diminta untuk uploud foto, tersangka masuk ke file galeri penyimpanan di handphone miliknya untuk memilih dan mengambil foto kurang pantas saksi korban dan terdakwa memberikan nama akun facebook tersebut mengunakan nama dari Saksi korban yaitu @Rita Ria Diana Malau, selanjutnya terdakwa memposting pada story media sosial facebook agar dapat dilihat oleh orang lain dan setiap memposting pada story menggunakan akun facebook @Rita Ria Diana Malau, kemudian terdakwa melakukan screnshoot (foto layar) story tersebut dari handphonenya dan mengirimkan melalui media sosial Whatsapp kepada saksi korban dan aplikasi messenger kepada saksi Lastaruli Manurung dari akun Facebook @Rita Ria Diana Malau ke akun facebook an. @Lastaruli Manurung, serta mengirimkan ke media sosial Facebook dengan akun @INFO KEJADIAN KOTA MANOKWARI sehingga membuat saksi korban viral khususnya satu wilayah Kota Manokwari, akibat hal tersebut saksi koban yang merupakan seorang guru di SMP Negeri 2 Manokwari merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polda Papua Barat untuk di proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0188/FKF/IV/2026 tanggal 16 April 2026 dan ditandatangani oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si., M.Si dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratorium kriminalistik sebagai berikut :

    1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, seri Y28, model V2352, warna Hijau, IMEI1: 869281079321812; IMEI2: 869281079321804 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :

a.   Account Facebook sebanyak 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran I.

b.   Picture sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran II.

c.   Contacts WhatsApp sebanyak 2 (dua) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran III.

d.   Message WhatsApp :

1)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Dolfinus Moktis (6281344750685) pertanggal 28/02/2026 pukul 08:28:48 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 22:36:02 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran IV.

2)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Ade. Rita (6281344604103) pertanggal 28/02/2026 pukul 22:39:08 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 23:46:00 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran V.

    1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100739727134384 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
    2. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100827366017406 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
    3. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive, model USB, warna Hitam, Kapasitas 4GB, nomor seri RF 104 2212 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa Document : 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VI.

Live analysis terhadap 1 (satu) data akun Facebook dengan nama Rita Ria Diana Malau : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VII.

 

Berdasarkan Surat Tugas penujukan Ahli Pidana Nomor : 0963/D/FH/IV/2026, tanggal 13 April 2026 , Atas Nama DR.H.Dian Adriawan Daeng Tawang,SH., M.H dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana tanggal 17 April 2026 dengan kesimpulan perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE.

Berdasarkan keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Atas Nama Muhammad Salahuddien Manggalanny,S.T., M.M.,M.Kom tanggal 16 April 2026 pada pokoknya menerangkan berdasarkan alat bukti perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ALEX YOHANES SINERI, pada rentan waktu di tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada rentan waktu ditahun 2023, tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Pasir putih Pasirido RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dikamar kos daerah Jalan Catur Tunggal Sleman Provinsi DIY, dikamar kos daerah Bandung Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada waktu sekitar di tahun 2023 Terdakwa Alex Yohanes Sineri yang tinggal kos didaerah Jalan Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta, telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi Korban Rita Ria Diana Malau yang tinggal di Jalan Pasir putih, Pasirido, RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, terdakwa melakukan Video Call dengan saksi korban meminta saksi korban menunjukan payudaranya serta memperlihatkan alat kemaluannya (Vagina) serta tanpa menggunakan pakaian dan terdakwa juga memperlihatkan alat kemaluannya (Penis), selanjutnya pada saat bersamaan terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi korban melakukan screenshot pada menu aplikasi handphone miliknya merk Vivo Y28 warna hijau zamrud model V2352, nomor seri 10DE5C0E3600029, Imei : 869281079321812 dan 869281079321804,  Sim card telkomsel ICCID 89621007397277134384 dan ICCID 896210082100627366017, sehingga terdakwa mendapatkan foto/gambar korban yang memperlihatkan Payudara dan alat kemaluannya (Vagina) serta tanpa menggunakan pakaian, kemudian sekitar bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, selanjutnya terjadi cekcok dikarenakan terdakwa cemburu terhadap saksi korban dan merasa kecewa karena dirinya selalu ada dan siap untuk membantu pada saat saksi korban membutuhkan terdakwa sebagai suport system (membantu dan memberikan dukungan) dalam hal  saksi korban menyusun skripsi S1 dan membantu Saksi Korban dalam Tes P3K serta tanggungjawab pekerjaan sekolah dengan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) dan terdakwa dengan saksi korban juga telah berkomitmen untuk 6 tahun bersama dalam membangun hubungan spesial, akan tetapi sebaliknya ketika terdakwa membutuhkan Saksi Korban untuk menjadi penyemangat dirinya tidak ada dan memblokir no handphone dan whatsaap sehingga terdakwa tidak dapat menghubungi saksi korban, Selanjutnya terdakwa bermaksud membuat akun facebook palsu seolah-olah milik saksi korban dari handphone miliknya, dengan cara membuka aplikasi facebook dan menekan tombol pada bagian daftar, setelah itu muncul perintah untuk memasukan email dan nomor telepon dan terdakwa mengisinya, kemudian pada saat diminta untuk uploud foto, tersangka masuk ke file galeri penyimpanan di handphone miliknya untuk memilih dan mengambil foto porno korban dan terdakwa memberikan nama akun facebook tersebut mengunakan nama dari Saksi korban yaitu @Rita Ria Diana Malau, selanjutnya terdakwa memposting pada story media sosial facebook agar dapat dilihat oleh orang lain dan setiap memposting pada story menggunakan akun facebook @Rita Ria Diana Malau, terdakwa melakukan screnshoot (foto layar) dari handphonenya dan mengirimkan melalui media sosial Whatsapp kepada saksi korban dan aplikasi messenger kepada saksi Lastaruli Manurung dari akun Facebook @Rita Ria Diana Malau ke akun facebook an. @Lastaruli Manurung,  serta mengirimkan ke media sosial Facebook dengan akun @INFO KEJADIAN KOTA MANOKWARI dengan membuat story disertai foto/gambar porno saksi korban bertuliskan “Minat Inbox : 081344604103”, sehingga membuat saksi korban viral khususnya satu wilayah Kota Manokwari, akibat hal tersebut saksi koban yang merupakan seorang guru di SMP Negeri 2 Manokwari merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polda Papua Barat untuk di proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0188/FKF/IV/2026 tanggal 16 April 2026 dan ditandatangani oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si., M.Si dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratorium kriminalistik sebagai berikut :

  1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, seri Y28, model V2352, warna Hijau, IMEI1: 869281079321812; IMEI2: 869281079321804 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :

a.   Account Facebook sebanyak 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran I.

b.   Picture sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran II.

c.   Contacts WhatsApp sebanyak 2 (dua) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran III.

d.   Message WhatsApp :

1)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Dolfinus Moktis (6281344750685) pertanggal 28/02/2026 pukul 08:28:48 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 22:36:02 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran IV.

2)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Ade. Rita (6281344604103) pertanggal 28/02/2026 pukul 22:39:08 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 23:46:00 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran V.

  1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100739727134384 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
  2. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100827366017406 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
  3. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive, model USB, warna Hitam, Kapasitas 4GB, nomor seri RF 104 2212 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa Document : 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VI.

Live analysis terhadap 1 (satu) data akun Facebook dengan nama Rita Ria Diana Malau : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VII.

 

Berdasarkan Surat Tugas penujukan Ahli Pidana Nomor : 0963/D/FH/IV/2026, tanggal 13 April 2026 , Atas Nama DR.H.Dian Adriawan Daeng Tawang,SH., M.H dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana tanggal 17 April 2026 dengan kesimpulan perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE.

Berdasarkan keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Atas Nama Muhammad Salahuddien Manggalanny,S.T., M.M.,M.Kom tanggal 16 April 2026 pada pokoknya menerangkan berdasarkan alat bukti perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KETIGA

Bahwa Terdakwa ALEX YOHANES SINERI, pada rentan waktu di bulan Januari 2025 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada rentan waktu ditahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Pasir putih Pasirido RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dikamar kos daerah Jalan Catur Tunggal Sleman Provinsi DIY dan dikamar kos daerah Bandung Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi Ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada rentan waktu di bulan Januari 2025 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Terdakwa Alex Yohanes Sineri yang tinggal kos didaerah Jalan Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta, telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi Korban Rita Ria Diana Malau yang tinggal di Jalan Pasir putih, Pasirido, RT.001 RW.003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan pada saat terjadi cekcok disebabkan terdakwa cemburu terhadap saksi korban dan merasa kecewa karena dirinya selalu ada dan siap untuk membantu pada saat saksi korban membutuhkan terdakwa sebagai suport system (membantu dan memberikan dukungan) dalam hal saksi korban menyusun skripsi S1, membantu dalam Tes P3K, tanggungjawab pekerjaan sekolah dengan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) dan terdakwa dengan saksi korban juga telah berkomitmen untuk 6 tahun bersama dalam membangun hubungan spesial, akan tetapi sebaliknya ketika terdakwa membutuhkan Saksi Korban untuk menjadi penyemangat dirinya tidak ada dan memblokir no handphone dan whatsaap sehingga terdakwa tidak dapat menghubungi saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan pengancaman kepada saksi korban melalui pesan whatsaap menggunakan handphone miliknya merk Vivo Y28 warna hijau zamrud model V2352, nomor seri 10DE5C0E3600029, Imei 869281079321812 dan 869281079321804,Sim card telkomsel ICCID 89621007397277134384 dan ICCID 896210082100627366017, dengan kalimat “KO TUNGGU POSTINGAN NAIK BINATANG BABI ANJING (emot menangis)”….“SYA MAMA SAKIT SAMPAI TDK BERDIRI LALU KAMU TLFN ENAK SAMA LAKI3 (emot menangis dan emot senyum)”…“MALAM SEPERTI INI, SAYA BPASTIKAN KAMU VIRAL”, selain itu terdakwa juga ada melakukan pengancaman akan membunuh saksi korban dengan kalimat “Jangan kamu permainkan saya dengan saya orang seperti ini (emot menangis dan emot senyum)”….”Binatang bunuh kasih mati binatang (emot menangis dan emot senyum)”….”kamu dimana ka (emot menangis dan emot senyum)”, akibat hal tersebut saksi koban merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polda Papua Barat untuk di proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0188/FKF/IV/2026 tanggal 16 April 2026 dan ditandatangani oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si., M.Si dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratorium kriminalistik sebagai berikut :

  1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, seri Y28, model V2352, warna Hijau, IMEI1: 869281079321812; IMEI2: 869281079321804 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :

a.   Account Facebook sebanyak 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran I.

b.   Picture sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran II.

c.   Contacts WhatsApp sebanyak 2 (dua) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran III.

d.   Message WhatsApp :

1)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Dolfinus Moktis (6281344750685) pertanggal 28/02/2026 pukul 08:28:48 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 22:36:02 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran IV.

2)   Akun ~AYS (6282239713438) dengan akun Ade. Rita (6281344604103) pertanggal 28/02/2026 pukul 22:39:08 sampai dengan tanggal 28/02/2026 pukul 23:46:00 : detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran V.

  1. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100739727134384 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
  2. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Sim Card Telkomsel, ICCID : 8962100827366017406 atas nama Alex yohanes Sineri tidak ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
  3. Pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive, model USB, warna Hitam, Kapasitas 4GB, nomor seri RF 104 2212 atas nama Alex Yohanes Sineri ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa Document : 1 (satu) data files : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VI.

Live analysis terhadap 1 (satu) data akun Facebook dengan nama Rita Ria Diana Malau : detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV dan Lampiran VII.

 

Berdasarkan Surat Tugas penujukan Ahli Pidana Nomor : 0963/D/FH/IV/2026, tanggal 13 April 2026 , Atas Nama DR.H.Dian Adriawan Daeng Tawang,SH., M.H dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Jakarta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana tanggal 17 April 2026 dengan kesimpulan perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE.

Berdasarkan keterangan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Atas Nama Muhammad Salahuddien Manggalanny,S.T., M.M.,M.Kom tanggal 16 April 2026 pada pokoknya menerangkan berdasarkan alat bukti perbuatan terdakwa Alex Yohanes Sineri patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua  atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya