Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan utama atau usaha pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tertanggal 01 September 2018, yang dibuat antara Tergugat I, dengan para Penggugat, masing-masing dengan Nomor : - /FW/SRG/IX/2018, yang sama, berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 01 September 2018 s/d tanggal 31 Juli 2020, tidak Sah dan batal demi hukum.
3.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 1 September 2018 yang dibuat antara Tergugat I, dan masing-masing para Penggugat yang diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus–menerus atau tidak terputus-putus adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
4.Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan utama atau usaha pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tertanggal 01 Agustus 2020, yang dibuat antara Tergugat I, dengan para Penggugat, masing-masing dengan Nomor : - /FW/SRG/VIII/2020, yang sama, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Juli 2021, tidak Sah dan batal demi hukum.
5.Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan utama yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tertanggal 01 Agustus 2021, Nomor :-/FW/SRG/VIII/2021, yang dibuat antara Tergugat I, dengan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Penggugat VII, yang berlaku selama 1(satu) tahun terhitung dari tanggal 01 Agustus 2021 s/d tanggal 31 Juli 2022, tidak Sah dan batal demi hukum.
6.Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan utama atau usaha pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tertanggal 01 Agustus 2021, Nomor, 01/PKWT/VIII/SRG/21-K6, yang dibuat antara Tergugat II, dengan Penggugat VIII, Penggugat IX, dan Penggugat X, berlaku 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 01 Agustus 2021 s/d tanggal 31 Juli 2022, tidak Sah dan batal demi hukum.
7.Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melaksanakan pekerjaan utama atau usaha pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, tertanggal 01 Agustus 2022, yang dibuat antara Tergugat I, dengan para Penggugat, masing-masing dengan Nomor : 203/FW/SRG/VIII/2022, yang sama, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 01 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Juli 2023, tidak Sah dan batal demi hukum.
8.Memerintahkan Tergugat III, menerbitkan Surat Keputusan untuk mengangkat para Penggugat menjadi karyawan tetap pada perusahaan Tergugat III, ( PT.Pertamina EP. Asset 4 Papua Field ).
9.Memerintahkan Tergugat III, membayar upah/gaji kepada para Penggugat sama seperti upah/gaji yang diterima para pekerja (karyawan) yang bekerja pada perusahaan Tergugat III, (PT. Pertamina EP. Asset 4 Papua Field).
10.Menghukum Tergugat III, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan tetap sampai dengan Tergugat III, menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat para Penggugat menjadi karyawan tetap pada perusahaan Tergugat III, (PT. Pertamina EP. Asset 4 Papua Field).
11.Menyatakan ketentuan waktu kerja 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu tidak sah dan batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada perusahaan Tergugat I, yaitu, 2 (dua) periode bekerja banding 1 (satu) periode libur.
12.Menghukum para Tergugat untuk membayar upah kerja lembur para Penggugat masing-masing sebesar :
13.Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada para Penggugat sebesar 2% (dua persen perbulan) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat membayar upah / gaji para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
14.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |