Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk 1.AHMAD BAGIR, S.H.
2.YAN ASWARI, S.H., M.H.
MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-285/T.1.14/Ft.1/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BAGIR, S.H.
2YAN ASWARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- BahwaiaTerdakwaMARTHIN CHARLES KAIBA, S.E.selakuKepalaKantor PelabuhanKaimanaselakuKuasaPenggunaAnggaran (KPA) danPejabatPembuatKomitmen (PPK)berdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP.10 Tahun 2010 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2009 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2010 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, berdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP. 2 Tahun 2011 tanggal 3 Januari 2011 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2010 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2011 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, sertaberdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP 48 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2011 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2012 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, bersama-samadenganIr. ASRARUDIN KELIOBAS Bin Hi. ENTJE MARSIDANG KELIOBAS Als Hi. ASNAWI selakuKuasaDirekturCV. SAKURA PERMAI yang kemudianberubahmenjadiDirektur PT. SAKURA PERMAI JAYA(dilakukanpenuntutansecaraterpisah),padatahun 2010 sampaidengantahun 2012 di Kantor PelabuhanKaimanaatausetidak-tidaknya di KabupatenKaimana, atausetidak-tidaknyaditempat-tempatlainnyadimanaPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeriManokwariberwenangmengadiliperkaraini.Baiksebagaiyang  melakukan yang menyuruhlakukanatau yang turutsertamelakukanperbuatanSecara melawan  hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatauPerekonomian Negara.  Adapaun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara rangkaian perbuatan antara lain sebagaiberikut : ----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana pelaksanaan pembangunannya dilakukan dalam 3 tahun yaitu Tahap I tahun 2010, Tahap II  tahun 2011,  dan Tahap III tahun 2012.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I tahun 2010 dianggarkan  dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN Tahun 2010 berdasarkan dokumen anggaran pelaksanaan anggaran (DAPA) Kementrian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut UPT Kantor Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2010 nomor : 0482 / 022-04.2 / XXX / 2010 tanggal 31 Desember 2009.

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap II tahun  2011 dianggarkan dengan  pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN Tahun 2011 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Propinsi Papua Barat Satuan Kerja  Unit Pelayanan  Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2011 nomor : 0997 / 022-04.01 / 30 / 2011.

Bahwa Pembangunan Dermaga tahap III tahun 2012 dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN tahun 2012 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kementrian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut UPT Kantor Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2012 nomor : 0997 / 022-04.01 / 30 / 2012 tanggal 9 Desember 2011.

Bahwa didalam proyek pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana tersebut Menteri Perhubungan RI telah menunjuk atau mengangkat terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Bahwa kegiatan Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana diatas sebelumnya telah dilakukan pendekatan yang dilakukan oleh PETRUS HENTO SENTOSA Direktur PT. LIANDRE PERMAI JAYA dimana pada akhir tahun 2009 PETRUS HENTO SENTOSA menemui salah seorang pejabat di Kantor Wilayah Perhubungan Propinsi Papua Barat yang bernama BAMBANG, pada waktu pertemuan tersebut BAMBANG menyarankan untuk mengerjakan proyek Pembangunan Dermaga Kaimana harus merangkul/bersama-sama dengan orang Papua, selanjutnya PETRUS HENTO SENTOSA oleh BAMBANG dipertemukan dengan Terdakwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang pada waktu itu sebagai Wakil Direktur CV. SAKURA PERMAI dan membahas proyek Pembangunan Dermaga Kaimana.

Bahwa Terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Kaimana telah membentuk Panitia Lelang.

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap I tahun 2010,terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : KP.303 / 2 / 1 / P.KMN-2009 tanggal 19 Desember 2009 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Wakil Ketua        :  M. SALEH SAMAUN.

Sekretaris            :  YANSET HEIPON, S.H.

Anggota               : AGUS SUMARWOTO, S.H. dan MERRY KOKALI.

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I Tahun 2010 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 27 Januari 2010  dan secara formal dikuti oleh 4 (empat) rekanan yaitu :

1.            CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 19.477.664.000.

2.            PT. LEILEM JAYA dengan penawaran Rp 19.486.374.000.

3.            PT. NUT JAYA dengan penawaran Rp 19.491.416.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 Panitia Lelang mengusulkan CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE selaku KPA/PPK menunjuk CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pelaksana Pembangunan Dermaga Kaimana dengan menerbitkan surat nomor : PR.085 / 1 / 1 / P.KMN.2010, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK bersama-sama dengan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selaku  Direktur CV.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 3 / KMN.2010 tanggal 1 Maret 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 19.477.664.000 (sembilan belas milyar empat ratus tutjuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2010 terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selau  Direktur CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 %.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I tahun 2010 yang menggunakan anggaran APBN,  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 19.477.664.000 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dikurangi PPN dan PPH menjadi sebesar Rp 17.352.827.889 (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua piluh tujuh ribu delpan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap II tahun 2011, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : KP.303 / 1 / 1 / P.KMN-2010 tanggal 13 Desember 2010 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Sekretaris            :  AGUS WUMARWOTO, S.H.

Anggota               :  M. SALEH SUMAUN, YOHANIS RANTE MARIAK, S.E. dan MERRY                                                                 KOKALI.

 

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap II Tahun 2011 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),  pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 13 Januari 2011  dan secara formal dikuti oleh 4 (empat) rekanan yaitu:

1.            CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 9.712.514.000.

2.            PT. LEILEM JAYA dengan penawaran Rp 9.715.772.000.

3.            PT. NUT JAYA dengan penawaran Rp 9.713.500.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2011 Panitia Lelang mengusulkan CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KAP/PPK menunjuk CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pelaksana Pembangunan Dermaga Kaimana dengan menerbitkan surat nomor : PR.089 / 1 / 2 / KMN.2011 tanggal 18 Pebruari 2011, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK bersama-sama dengan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS Direktur CV.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 3 / KMN.2011 tanggal 21 Pebruari 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.712.514.000 (sembilan  milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selaku Direktur PT.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 %.

Bahwa pembangunan dermaga Kaimana Tahap II tahun 2011 yang menggunakan anggaran dari APBN, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 9.712.514.000 (sembilan milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dikurangi PPN dan PPH  menjadi sebesar Rp 8.564.671.438 (delapan milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap III tahun 2012, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE selaku KPA telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : UK.117 / 11 / 107 / KUPP / KMN / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Sekretaris            :  AGUS MARWOTO, S.H.

Anggota               :  M. SALEH SUMAUN, YOHANIS RANTE MARIAK, S.E., dan GUSTHYNI PAYUK, S.T.

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap III Tahun 2012 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah),  pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 15 Januari 2012  dan secara formal dikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :

1.            PT. SAKURA PERMAI  JAYA dengan penawaran Rp 24.230.000.000.

2.            PT. DAYA BANGUN PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 24.262.706.000.

3.            PT. BANGUN JAYA RAYA dengan penawaran Rp 24.314.000.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

5.            PT. ALAM PERMADANI (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa berdasarkan surat nomor : 23 / PAN / KONSTR-KMN / 2012 Panitia Lelang mengusulkan PT. SAKURA PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA pada tanggal 7 Pebruari 2012 menyetujui usulan tersebut, dan selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. berdasarkan surat nomor : PR.085 / 1 / 4 / KUPP.KMN-2012 menunjuk PT. SAKURA PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA bersama-sama dengan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS Direktur PT. SAKURA PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 5 / KUPP.KMN-2012 tanggal 15 Pebruari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.230.000.000 (dua puluh empat  milyar dua ratus tiga puluh juta  rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap III tahun 2012 yang menggunakan anggaran APBN, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 24.230.000.000 (dua puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi PPN dan PPN menjadi sebesar Rp 21.366.454.546 (dua puluh satu milyar tiga ratus enan puluh enan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus emapat puluh enam rupiah).

Bahwa  pada waktu proses pelelangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya tetapi pelelangan dilakukan secara formalitas saja, dimana pada waktu pendaftaran maupun pada waktu Aanwizing yang datang hanya Ir. ASRARUDIN KELIOBAS saja, dan  peserta lelang lainnya yaitu PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA, PT. NUR JAYA, dan PT. LIELEM JAYA hanya sebagai pendamping saja, dimana dokumen penawaran dari perusahaan tersebut  telah dipersiapkan lebih dulu oleh  Ir. ASRARUDIN KELIOBAS, kemudian pada proses pelelangan, Sekretaris/Anggota Panitia Lelang yang bernama AGUS SUMARWOTO, SH diminta oleh Ketua Panitia Lelang MATHEUS WIHYAWARI, SH agar memenangkan CV. SAKURA PERMAI Kerjasama Operasional dengan PT. LIANDRE PERMAI JAYA.

Bahwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS pada waktu mengerjakan Proyek Pembangunan Dermaga Kaimana tersebut telah memberi uang kepada terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. sekitar Rp 20.000.000(dua puluh juta rupiah) yang diserahkan pada waktu terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. akan ada keperluan keluar kota.

Bahwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS didalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Kaimana tahap I tahun 2010, tahap II tahun 2011 dan tahap III tahun 2012, Ir. ASRARUDIN KELIOBAS menggunakan Beton Tiang Pancang yang lebih kecil dengan rata-rata 237,52 kg/cm (setara dengan K225) atau tidak sesuai dengan perencana yaitu dengan menggunakan Beton Tiang Pancang dengan ukuran K300.

Dan pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) yang ditanda tangani oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS dan terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, SE, kedalaman Tiang Pancang seharusnya 40 (empat puluh) meter, tetapi yang dikerjakan oleh terdakwa adalah untuk tahun 2010 dan tahun 2011 kedalamannya bervariasi yaitu untuk paling dalam 35 (tiga puluh lima) meter, paling pendek 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) meter, adapun untuk pekerjaan tahun 2012 paling dalam 31,5 (tiga puluh satu koma lima) meter dan paling pendek 26,5 (dua puluh enam koma lima) meter.

Bahwa pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang yang dilakukan oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang tidak sesuai dengan Kontrak tersebut,  oleh Konsultan Pengawas ELLY TUNGADI (Direktur PT. ARTIFAK ABADI KONSULTAMA) telah dilaporkan kepada terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku PPK tetapi tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. maupun oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS.

Bahwa pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang yang dilakukan oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang tidak sesuai dengan Kontrak tersebut diatas,  Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI telah mengirim surat nomor : PP.001 / 3 / 18 / DJPL-12 tanggal 16 Juli 2012 yang ditujukan kepada terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. Kepala Pelabuhan Kaimana, dimana isi surat tersebut berisi bahwa Kontrak nomor : 085 / I / 5 / KUPP.KMN.2012 tanggal 15 Pebruari 2012 dianggap tidak sah/gugur dan memerintahakan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Kaimana agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, namun oleh terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. tidak menindaklanjuti atas pekerjaan yang dilakukan oleh  Ir. ASRARUDIN KELIOBAS.

Bahwa akibat perbuatanIr. ASRARUDIN KELIOBAS dan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE didalam pembuatan Dermaga Pelabuhan Kaimana tidak sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) maka Dermaga Kaimana tidak bisa disandari oleh Kapal PELNI dengan ukuran besar sebagaimana rencana karena Dermagagoyang/tidak stabil dan tidak dapat dipergunakan.

Bahwa perbuatan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS diatas telah memperkaya Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp46.776.953.873(empat puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sebilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan memperkaya MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E.sebesar Rp 20.000.000(dua puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS dan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. bertentangan dengan:

I.             Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran APBN Tahun 2010.

Bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal 5 :

Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut :

(1)          Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.

(2)          Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

(3)          Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.

(4)          Menerima serta bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.

(5)          Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.

(6)          Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

(7)          Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

(8)          Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

II.            Proyek yang dibiayai dengan anggaran APBN dan APBD tahun 2011 dan                 tahun 2012 bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

                Pasal 5

Huruf e : Bersaing, berarti pengadaan/barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkaan secara kompetitif dan tidak ada intervensi, yang mengganggu mekanisme pasa dalam pengadaan barang/jasa.

Huruf f : Adil/tidak diskriminatif, berarti memberi perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Pasal 6

Huruf c : Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.

Huruf e : Menghindari dana mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.

Huruf f : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoraan keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Bertentangan dengan:

1.            Kontrak nomor : PR.08511 / 3 / KMN.2010 tanggal 1 Maret 2010.

2.            Kontrak nomor : PR.085 / 1 / 3 / KMN-2011 tanggal 21 Pebruari 2011.

3.            Kontrak nomor : PR / 15 / KUPP.KMN-212 tanggal 15 Pebruari 2012.

4.            Kontrak nomor : 550 / 06 / Kontrak / APBD / HUBKONINFO / 2012 tanggal 25 September 2012.

Dimana didalam Pasal 3 ayat (2) RKS/Syarat Umum Kontrak menyebutkan bahwa : ”Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja yang tercantum dalam kontrak.”

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS diatas, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 46.776.953.873(empat puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sebilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1.            Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap I Tahun 2010 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 17.352.827.889.

2.            Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap II Tahun 2011 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 8.564.671.438.

3.            Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap III Tahun 2012 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 21.366.454.546.

Dikurangi Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) yang telah disetor ke Kas Negara sebagai tindak lanjut atas hasil audit dari Inspektorat Kementrian Perhubungan.

Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI nomot : SR-1199/D5/01/2017 tanggal 27 Desember 2017.

PerbuatanTerdakwaMARTHIN CHARLES KAIBA, S.E.diatasdiaturdandiancampidanadidalamPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanadirubahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----

SUBSIDIAIR :

BahwaiaTerdakwaMARTHIN CHARLES KAIBA, S.E.selakuKepala Kantor PelabuhanKaimanaselakuKuasaPenggunaAnggaran (KPA) danPejabatPembuatKomitmen (PPK) berdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP.10 Tahun 2010 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2009 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2010 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, berdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP. 2 Tahun 2011 tanggal 3 Januari 2011 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2010 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2011 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, sertaberdasarkan Surat KeputusanMenteriPerhubungan RI Nomor KP 48 Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentangPemberhentianDenganHormatPengelolaAnggaranTahun 2011 danPenunjukan/PengangkatanPengelolaAnggaranTahun 2012 pada Kantor/UPT danSatuanKerja di LingkunganDirektoratJenderalPerhubunganLaut, bersama-samadenganIr. ASRARUDIN KELIOBAS Bin Hi. ENTJE MARSIDANG KELIOBAS Als Hi. ASNAWI selakuKuasaDirektur CV. SAKURA PERMAI yang kemudianberubahmenjadiDirektur PT. SAKURA PERMAI JAYA (dilakukanpenuntutansecaraterpisah),,padatahun 2010 sampaidengantahun 2012 di Kantor PelabuhanKaimanaatausetidak-tidaknya di KabupatenKaimana, atausetidak-tidaknyaditempat-tempatlainnyadimanaPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeriManokwariberwenangmengadiliperkaraini.Baiksebagai yang melakukan yang menyuruhlakukanatau yang turutsertamelakukanperbuatan. Baiksebagai yang  melakukan yang menyuruhlakukanatau yang turutsertamelakukanperbuatanDengantujuanmenguntungkandirisendiriatau orang lain atausuatukorporasi, menyalahgunakankewenangan, kesemptanatausarana yang adapadanyakarenajabatanataukedudukan, yang dapatmerugikankeuangan Negara atauperekonomian Negara  Adapaun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara rangkaian perbuatan antara lain sebagaiberikut : ---------------------------------------------------------------

Bahwa Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana pelaksanaan pembangunannya dilakukan dalam 3 tahun yaitu Tahap I tahun 2010, Tahap II  tahun 2011,  dan Tahap III tahun 2012.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I tahun 2010 dianggarkan  dengan pagu anggaran sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN Tahun 2010 berdasarkan dokumen anggaran pelaksanaan anggaran (DAPA) Kementrian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut UPT Kantor Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2010 nomor : 0482 / 022-04.2 / XXX / 2010 tanggal 31 Desember 2009.

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap II tahun  2011 dianggarkan dengan  pagu anggaran sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN Tahun 2011 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Propinsi Papua Barat Satuan Kerja  Unit Pelayanan  Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2011 nomor : 0997 / 022-04.01 / 30 / 2011.

Bahwa Pembangunan Dermaga tahap III tahun 2012 dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) yang sumber anggarannya adalah dari APBN tahun 2012 berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Kementrian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut UPT Kantor Pelabuhan Kaimana Tahun Anggaran 2012 nomor : 0997 / 022-04.01 / 30 / 2012 tanggal 9 Desember 2011.

Bahwa didalam proyek pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana tersebut Menteri Perhubungan RI telah menunjuk atau mengangkat MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas :

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan fungsi :

a.            Menyusun dan mengusulkan RKAKL tiap tahun anggaran.

b.            Membayar tagihan pada pihak ke 3.

c.             Mengadministrasikan keuangan.

d.            Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

e.            Melaporkan penggunaan anggaran.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan fungsi :

a.            Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi.

                                1.            Spesifikasi teknis barang/jasa.

                                2.            Harga perkitaan sendiri (HPS).

                                3.            Rancangan Kontrak.

b.            Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.

c.             Menyetujui bukti pembelian atau menanda tangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/Surat Perjanjian.

d.            Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.

e.            Mengendalikan pelaksanaan kontrak.

f.             Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.

g.            Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.

h.            Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.

i.              Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tugas tambahan PPK dalam hal diperlukan PPK dapat :

a.            Mengusulkan kepada PA/KPA merubah paket pekerjaan/atau merubah jadwal kegiatan pengadaan.

b.            Menetapkaan Tim pendukung.

c.             Menetapkan Tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan.

d.            Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Bahwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku Kepala Kantor Pelayaran Kaimana mempunyai tugas pokok dan fungsi:

a.            Melaksanakan tugas dalam rangka keselamatan pelayaran.

b.            Melaksanakan pelayanan kesyahbandaran.

c.             Melaksanakan tugas administrasi.

d.            Melaksanakan registrasi kapal-kapal keluar masuk pelabuhan.

e.            Melaksanakan dan mengawasi ketertiban umum pelabuhan.

f.             Mengusulkan program-program untuk peningkatan kelas pelabuhan.

g.            Melaporkan semua kegiatan operasional dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Bahwa kegiatan Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana diatas sebelumnya telah dilakukan pendekatan yang dilakukan oleh PETRUS HENTO SENTOSA Direktur PT. LIANDRE PERMAI JAYA dimana pada akhir tahun 2009 PETRUS HENTO SENTOSA menemui salah seorang pejabat di Kantor Wilayah Perhubungan Propinsi Papua Barat yang bernama BAMBANG, pada waktu pertemuan tersebut BAMBANG menyarankan untuk mengerjakan proyek Pembangunan Dermaga Kaimana harus merangkul/bersama-sama dengan orang Papua, selanjutnya PETRUS HENTO SENTOSA oleh BAMBANG dipertemukan dengan Terdakwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang pada waktu itu sebagai Wakil Direktur CV. SAKURA PERMAI dan membahas proyek Pembangunan Dermaga Kaimana.

Bahwa Terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Kaimana telah membentuk Panitia Lelang.

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap I tahun 2010, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : KP.303 / 2 / 1 / P.KMN-2009 tanggal 19 Desember 2009 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Wakil Ketua        :  M. SALEH SAMAUN.

Sekretaris            :  YANSET HEIPON, S.H.

Anggota                               : AGUS SUMARWOTO, S.H. dan MERRY KOKALI.

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I Tahun 2010 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 27 Januari 2010  dan secara formal dikuti oleh 4 (empat) rekanan yaitu :

1.            CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 19.477.664.000.

2.            PT. LEILEM JAYA dengan penawaran Rp 19.486.374.000.

3.            PT. NUT JAYA dengan penawaran Rp 19.491.416.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2010 Panitia Lelang mengusulkan CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE selaku KPA/PPK menunjuk CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pelaksana Pembangunan Dermaga Kaimana dengan menerbitkan surat nomor : PR.085 / 1 / 1 / P.KMN.2010, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK bersama-sama dengan  Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selaku  Direktur CV.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 3 / KMN.2010 tanggal 1 Maret 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 19.477.664.000 (sembilan belas milyar empat ratus tutjuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2010 terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selau  Direktur CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 %.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap I tahun 2010 yang menggunakan anggaran APBN,  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 19.477.664.000 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dikurangi PPN dan PPH menjadi sebesar Rp 17.352.827.889 (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua piluh tujuh ribu delpan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap II tahun 2011, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : KP.303 / 1 / 1 / P.KMN-2010 tanggal 13 Desember 2010 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Sekretaris            :  AGUS WUMARWOTO, S.H.

Anggota               :  M. SALEH SUMAUN, YOHANIS RANTE MARIAK, S.E. dan MERRY                                                                 KOKALI.

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap II Tahun 2011 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),  pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 13 Januari 2011  dan secara formal dikuti oleh 4 (empat) rekanan yaitu:

1.            CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 9.712.514.000.

2.            PT. LEILEM JAYA dengan penawaran Rp 9.715.772.000.

3.            PT. NUT JAYA dengan penawaran Rp 9.713.500.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2011 Panitia Lelang mengusulkan CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KAP/PPK menunjuk CV. SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA sebagai pelaksana Pembangunan Dermaga Kaimana dengan menerbitkan surat nomor : PR.089 / 1 / 2 / KMN.2011 tanggal 18 Pebruari 2011, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK bersama-sama dengan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS Direktur CV.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 3 / KMN.2011 tanggal 21 Pebruari 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.712.514.000 (sembilan  milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA/PPK dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS selaku Direktur PT.  SAKURA PERMAI JO PT. LIANDRE PERMAI JAYA menanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 %.

Bahwa pembangunan dermaga Kaimana Tahap II tahun 2011 yang menggunakan anggaran dari APBN, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 9.712.514.000 (sembilan milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dikurangi PPN dan PPH  menjadi sebesar Rp 8.564.671.438 (delapan milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

Bahwa Pembangunan Dermaga Tahap III tahun 2012, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE selaku KPA telah membentuk Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan nomor : UK.117 / 11 / 107 / KUPP / KMN / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan susunan :

Ketua                    :  MATHEUS WIHYAWARI, S.H.

Sekretaris            :  AGUS MARWOTO, S.H.

Anggota               :  M. SALEH SUMAUN, YOHANIS RANTE MARIAK, S.E., dan GUSTHYNI PAYUK, S.T.

Bahwa pelelangan Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap III Tahun 2012 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah),  pelelangan pekerjaan diatas dimulai sekitar tanggal 15 Januari 2012  dan secara formal dikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :

1.            PT. SAKURA PERMAI  JAYA dengan penawaran Rp 24.230.000.000.

2.            PT. DAYA BANGUN PERMAI JAYA dengan penawaran Rp 24.262.706.000.

3.            PT. BANGUN JAYA RAYA dengan penawaran Rp 24.314.000.000.

4.            PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

5.            PT. ALAM PERMADANI (dinyatakan tidak lulus prakwalifikasi).

Bahwa berdasarkan surat nomor : 23 / PAN / KONSTR-KMN / 2012 Panitia Lelang mengusulkan PT. SAKURA PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA pada tanggal 7 Pebruari 2012 menyetujui usulan tersebut, dan selanjutnya terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. berdasarkan surat nomor : PR.085 / 1 / 4 / KUPP.KMN-2012 menunjuk PT. SAKURA PERMAI JAYA sebagai pemenang lelang, selanjutnya  terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku KPA bersama-sama dengan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS Direktur PT. SAKURA PERMAI JAYA menanda tangani Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : PR.085 / 1 / 5 / KUPP.KMN-2012 tanggal 15 Pebruari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.230.000.000 (dua puluh empat  milyar dua ratus tiga puluh juta  rupiah) dalam jangka waktu pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai penandatangan Kontrak.

Bahwa Pembangunan Dermaga Kaimana Tahap III tahun 2012 yang menggunakan anggaran APBN, terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA telah membayar 100 % kepada Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 24.230.000.000 (dua puluh empat milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dikurangi PPN dan PPN menjadi sebesar Rp 21.366.454.546 (dua puluh satu milyar tiga ratus enan puluh enan juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus emapat puluh enam rupiah).

Bahwa  pada waktu proses pelelangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya tetapi pelelangan dilakukan secara formalitas saja, dimana pada waktu pendaftaran maupun pada waktu Aanwizing yang datang hanya Ir. ASRARUDIN KELIOBAS saja, dan  peserta lelang lainnya yaitu PT. BAHTERA ARAH SEJAHTERA, PT. NUR JAYA, dan PT. LIELEM JAYA hanya sebagai pendamping saja, dimana dokumen penawaran dari perusahaan tersebut  telah dipersiapkan lebih dulu oleh  Ir. ASRARUDIN KELIOBAS, kemudian pada proses pelelangan, Sekretaris/Anggota Panitia Lelang yang bernama AGUS SUMARWOTO, SH diminta oleh Ketua Panitia Lelang MATHEUS WIHYAWARI, SH agar memenangkan CV. SAKURA PERMAI Kerjasama Operasional dengan PT. LIANDRE PERMAI JAYA.

Bahwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS pada waktu mengerjakan Proyek Pembangunan Dermaga Kaimana tersebut telah memberi uang kepada terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan pada waktu terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. akan ada keperluan keluar kota.

Bahwa Ir. ASRARUDIN KELIOBAS didalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Kaimana tahap I tahun 2010, tahap II tahun 2011 dan tahap III tahun 2012, Ir. ASRARUDIN KELIOBAS menggunakan Beton Tiang Pancang yang lebih kecil dengan rata-rata 237,52 kg/cm (setara dengan K225) atau tidak sesuai dengan perencana yaitu dengan menggunakan Beton Tiang Pancang dengan ukuran K300.

Dan pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) yang ditanda tangani oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS dan terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, SE, kedalaman Tiang Pancang seharusnya 40 (empat puluh) meter, tetapi yang dikerjakan oleh terdakwa adalah untuk tahun 2010 dan tahun 2011 kedalamannya bervariasi yaitu untuk paling dalam 35 (tiga puluh lima) meter, paling pendek 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) meter, adapun untuk pekerjaan tahun 2012 paling dalam 31,5 (tiga puluh satu koma lima) meter dan paling pendek 26,5 (dua puluh enam koma lima) meter.

Bahwa pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang yang dilakukan oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang tidak sesuai dengan Kontrak tersebut,  oleh Konsultan Pengawas ELLY TUNGADI (Direktur PT. ARTIFAK ABADI KONSULTAMA) telah dilaporkan kepada terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. selaku PPK tetapi tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. maupun oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS.

Bahwa pekerjaan pemancangan Beton Tiang Pancang yang dilakukan oleh Ir. ASRARUDIN KELIOBAS yang tidak sesuai dengan Kontrak tersebut diatas,  Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI telah mengirim surat nomor : PP.001 / 3 / 18 / DJPL-12 tanggal 16 Juli 2012 yang ditujukan kepada terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. Kepala Pelabuhan Kaimana, dimana isi surat tersebut berisi bahwa Kontrak nomor : 085 / I / 5 / KUPP.KMN.2012 tanggal 15 Pebruari 2012 dianggap tidak sah/gugur dan memerintahakan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Kaimana agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, namun oleh terdakwa  MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. tidak menindaklanjuti atas pekerjaan yang dilakukan oleh  Ir. ASRARUDIN KELIOBAS.

Bahwa akibat perbuatan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS dan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE didalam pembuatan Dermaga Pelabuhan Kaimana tidak sesuai dengan surat perjanjian (Kontrak) maka Dermaga Kaimana tidak bisa disandari oleh Kapal PELNI dengan ukuran besar sebagaimana rencana karena Dermaga goyang/tidak stabil dan tidak dapat dipergunakan.

Bahwa perbuatan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, SE dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS diatas telah menguntungkan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS sebesar Rp 46.776.953.873(empat puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sebilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan menguntungkan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. sebesar Rp 20.000.000(dua puluh juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. dan Ir. ASRARUDIN KELIOBAS diatas, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 46.776.953.873 (empat puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta sebilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

1.Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap I Tahun 2010 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 17.352.827.889.

2.Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap II Tahun 2011 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 8.564.671.438.

3.Pembayaran pembangunan konstruksi Dermaga Tahap III Tahun 2012 (APBN) dengan nilai pembayaran bersih sebesar Rp 21.366.454.546.

Dikurangi Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) yang telah disetor ke Kas Negara sebagai tindak lanjut atas hasil audit dari Inspektorat Kementrian Perhubungan.

Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI nomot : SR-1199 / D5 / 01 / 2017 tanggal 27 Desember 2017.

PerbuatanTerdakwaMARTHIN CHARLES KAIBA, S.E. diatas diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah denganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya