| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa ERNI ARYANTI Alias ERNI, Pada hari Rabu tanggal 25 Desember tahun 2024 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan desember tahun 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Aimasi Distrik Prafi Kab. Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang secara melawan hukum, memiliki barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa saat itu mengadakan kegiatan arisan yang terdiri dari dua group arisan yaitu group pertama yang pada tanggal 25 desember 2024 dan untuk group yang kedua pada pertengahan bulan april tahun 2025 kemudian arisan yang dilaksanakan pada tanggal 25 desember 2024 yang beranggotakan sebanyak 25 orang dengan per kepala menyetor arisan sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila di total perkepala mendapatkan arisan sebesar Rp.17.500.000 tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang di kocok setiap 2 (dua) minggu sekali, akan tetapi masih tersisa 1 (satu) kali kocokan terakhir yang belum di keluarkan dan untuk grup arisan yang pertengahan bulan april beranggotakan sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan perkepala menyetorkan uang arisan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang apabila di total setiap kepala akan mendapatkan arisan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang di kocok setiap minggunya, akan tetapi untuk arisan yang Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) masih tersisa 4 (empat) kali kocokan lagi baru selesai.
- Bahwa terdakwa membuka arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diikuti isteri saksi korban WIJI SLAMET NURYANTO yaitu saksi INDAH KRISTINA ASTUTI dan arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya saksi INDAH KRISTINA ASTUTI menyetorkan arisan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) rupiah yang baru berjalan selama 5 (lima) putaran dari di rencanakan 20 (dua puluh) putaran dan untuk arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi INDAH KRISTINA ASTUTI ikut 2 nama sehingga setiap arisan setor sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut adalah arisan menurun dan saksi INDAH KRISTINA ASTUTI ikut 2 nama dan nama pertama setor sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nama yang kedua setor sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian untuk Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) baru berjalan 2 kali sudah di hentikan karena banyak dari beberapa member tidak sanggup untuk membayar sehingga terdakwa memberhentikannya kemudian untuk arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di kocok setiap tanggal 20 setiap bulan kalau yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan di putar setiap tanggal 8 (delapan).
- Bahwa selanjutnya saksi korban EENG SUGIARTINI mengikuti arisan dengan Get Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut di kocok setiap tanggal 10 dan 25 dalam satu bulan dan setiap putaran arisan kemudian saksi korban EENG SUGIARTINI menyetor sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga dengan jumlah anggota yang ikut arisan di list nama arisan sebanyak 25 orang akan tetapi yang terdaftar di wa group arisan sebanyak 19 anggota saja dan terdakwa mengeluarkan saksi korban EENG SUGIARTINI dari group arisan yang berjumlah 19 anggota karena terdakwa mau menaikkan arisannya dan terdakwa mau menggunakan arisan milik saksi korban EENG SUGIARTINI kemudian terdakwa membuatkan group wa arisan yang sama akan tetapi di dalam group wa tersebut hanya beranggotakan 7 anggota saja dan memang pada saat itu saksi korban EENG SUGIARTINI sempat komplain kenapa dia di keluarkan dan mengganti group akan tetapi terdakwa mengatakan kalau HP terdakwa terestart oleh anak terdakwa sehingga terdakwa membuat group arisan Get Rp.17.500.000,- tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) wa yang baru dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan nya sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saat menggunakan uang arisan tersebut terdakwa tidak meminta ijin dari saksi korban EENG SUGIARTINI, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sampai saat ini baru mengembalikan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya terdakwa belum mengembalikannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa setiap kocok arisan selalu di rumah terdakwa yang berada di jalur 5 bawah kampung aimasi distrik prafi dan setiap kocok arisan terdakwa menggunakan botol dan di video call bersama beberapa member yang ikut arisan untuk menyaksikan kocok arisan tersebut, kemudian setiap pemberitahuan akan di lakukan arisan terdakwa buang di group arisan yang mana group tersebut terdakwa yang membuatnya dan apa bila sudah ada yang dapat terdakwa juga memberikan informasi tersebut lewat group arisan tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuat group arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dengan anggota dalam group tersebut sebanyak 20 orang dan untuk arisan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar 17 orang.
- Bahwa selanjutnya saksi INDAH KRISTINA ASTUTI sama sekali belum mendapatkan arisan yang di ikutinya dan untuk uang yang masuk untuk saksi INDAH KRISTINA ASTUTI dari arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebesar Rp.22.400.000,- (dua puluh juta rupiah empat ratus ribu rupiah), memang saksi INDAH KRISTINA ASTUTI belum naik namanya akan tetapi terdakwa juga ada buka arisan lain yang mana ada arisan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut memang bermasalah yaitu arisan yang dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ada member yang mengetahui kalau nama mereka sudah naik akan tetapi mereka tidak menerima uang mereka sehingga berdampak kepada arisan yang lainnya.
- Bahwa terdakwa sudah melakukan kecurangan tersebut sebanyak 6 kali atau 6 nama yang kalau di total sebanyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan untuk arisan yang Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah 4 nama yang terdakwa gunakan sehingga totalnya sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah).
- Bahwa alasan terdakwa belum mengembalikan uang arisan saksi INDAH KRISTINA ASTUTI karena terdakwa sudah bermasalah dengan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga terdakwa di laporkan ke pihak kepolisian yang seharusnya terdakwa mengembalikan uang saksi INDAH KRISTINA ASTUTI pada akhir desember 2025 dan untuk uang yang arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada saat itu tidak ada bermasalah sehingga tidak ada janji di kembalikan.
- bahwa terdakwa mengambil uang dari arisan-arisan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yang mana keperluan tagihan dan keperluan hidup dan untuk menutup arisan group yang belum dibayar.
- bahwa terdakwa menerima setoran arisan melalui via transfer semuanya mentransfer ke rekening pribadi terdakwa yang bank BRI yang mana terdakwa mempunyai 2 Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 2063-01-020392-50-0 A.n. ERNI ARYANTI dan Nomor Rekening: 7624-01-009038-53-4 A.n. ERNI ARYANTI.
- Bahwa terdakwa juga menawarkan kepada member-member arisan terdakwa dan juga orang lain yang terdakwa percayai untuk membeli arisan, tedakwa menjual arisan yang terdakwa buat kepada orang lain dengan menjanjikan keuntungan lebih besar dalam waktu singkat dan cara terdakwa membuat orang itu percaya dengan membuat cerita bahwa yang mempunyai arisan tersebut menjualnya karena sangat membutuhkan uang untuk berobat dan juga ada yang terdakwa buat kalau terdakwa sedang sakit usus buntu sehingga membutuhkan biaya untuk operasi sehingga menjual arisan seperti melakukan jual beli arisan yang mana arisan tersebut tersangka jual kepada seseorang dengan harga dibawah dan dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama akan terdakwa berikan hasilnya kepada yang membeli arisan tersebut dengan nominal yang berbeda-beda contoh seperti tersangka menjual arisan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan dengan jangka waktu yang tidak lama tersangka menjanjikan uang yang kembali sebesar Rp.30.000.000.
- Bahwa terdakwa menawarkan arisan kepada beberapa orang untuk membeli arisan yaitu kepada saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) dan saksi LAILATUL ISTIQOMAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Akibat Perbuatan terdakwa para saksi korban mengalami total kerugian sebesar Rp.319.340.000,- (tiga ratus sembila belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUH Pidana UU RI No.1 Tahun 2023.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa ERNI ARYANTI Alias ERNI, Pada hari Rabu tanggal 25 Desember tahun 2024 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan desember tahun 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Aimasi Distrik Prafi Kab. Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohomg, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa saat itu mengadakan kegiatan arisan yang terdiri dari dua group arisan yaitu group pertama yang pada tanggal 25 desember 2024 dan untuk group yang kedua pada pertengahan bulan april tahun 2025 kemudian arisan yang dilaksanakan pada tanggal 25 desember 2024 yang beranggotakan sebanyak 25 orang dengan per kepala menyetor arisan sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila di total perkepala mendapatkan arisan sebesar Rp.17.500.000 tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang di kocok setiap 2 (dua) minggu sekali, akan tetapi masih tersisa 1 (satu) kali kocokan terakhir yang belum di keluarkan dan untuk grup arisan yang pertengahan bulan april beranggotakan sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan perkepala menyetorkan uang arisan sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang apabila di total setiap kepala akan mendapatkan arisan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang di kocok setiap minggunya, akan tetapi untuk arisan yang Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) masih tersisa 4 (empat) kali kocokan lagi baru selesai.
- Bahwa terdakwa membuka arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diikuti isteri saksi korban WIJI SLAMET NURYANTO yaitu saksi INDAH KRISTINA ASTUTI dan arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya saksi INDAH KRISTINA ASTUTI menyetorkan arisan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) rupiah yang baru berjalan selama 5 (lima) putaran dari di rencanakan 20 (dua puluh) putaran dan untuk arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi INDAH KRISTINA ASTUTI ikut 2 nama sehingga setiap arisan setor sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut adalah arisan menurun dan saksi INDAH KRISTINA ASTUTI ikut 2 nama dan nama pertama setor sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nama yang kedua setor sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian untuk Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) baru berjalan 2 kali sudah di hentikan karena banyak dari beberapa member tidak sanggup untuk membayar sehingga terdakwa memberhentikannya kemudian untuk arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di kocok setiap tanggal 20 setiap bulan kalau yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan di putar setiap tanggal 8 (delapan).
- Bahwa selanjutnya saksi korban EENG SUGIARTINI mengikuti arisan dengan Get Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana arisan tersebut di kocok setiap tanggal 10 dan 25 dalam satu bulan dan setiap putaran arisan kemudian saksi korban EENG SUGIARTINI menyetor sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga dengan jumlah anggota yang ikut arisan di list nama arisan sebanyak 25 orang akan tetapi yang terdaftar di wa group arisan sebanyak 19 anggota saja dan terdakwa mengeluarkan saksi korban EENG SUGIARTINI dari group arisan yang berjumlah 19 anggota karena terdakwa mau menaikkan arisannya dan terdakwa mau menggunakan arisan milik saksi korban EENG SUGIARTINI kemudian terdakwa membuatkan group wa arisan yang sama akan tetapi di dalam group wa tersebut hanya beranggotakan 7 anggota saja dan memang pada saat itu saksi korban EENG SUGIARTINI sempat komplain kenapa dia di keluarkan dan mengganti group akan tetapi terdakwa mengatakan kalau HP terdakwa terestart oleh anak terdakwa sehingga terdakwa membuat group arisan Get Rp.17.500.000,- tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) wa yang baru dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan nya sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saat menggunakan uang arisan tersebut terdakwa tidak meminta ijin dari saksi korban EENG SUGIARTINI, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sampai saat ini baru mengembalikan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya terdakwa belum mengembalikannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa setiap kocok arisan selalu di rumah terdakwa yang berada di jalur 5 bawah kampung aimasi distrik prafi dan setiap kocok arisan terdakwa menggunakan botol dan di video call bersama beberapa member yang ikut arisan untuk menyaksikan kocok arisan tersebut, kemudian setiap pemberitahuan akan di lakukan arisan terdakwa buang di group arisan yang mana group tersebut terdakwa yang membuatnya dan apa bila sudah ada yang dapat terdakwa juga memberikan informasi tersebut lewat group arisan tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuat group arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dengan anggota dalam group tersebut sebanyak 20 orang dan untuk arisan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar 17 orang.
- Bahwa selanjutnya saksi INDAH KRISTINA ASTUTI sama sekali belum mendapatkan arisan yang di ikutinya dan untuk uang yang masuk untuk saksi INDAH KRISTINA ASTUTI dari arisan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebesar Rp.22.400.000,- (dua puluh juta rupiah empat ratus ribu rupiah), memang saksi INDAH KRISTINA ASTUTI belum naik namanya akan tetapi terdakwa juga ada buka arisan lain yang mana ada arisan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut memang bermasalah yaitu arisan yang dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ada member yang mengetahui kalau nama mereka sudah naik akan tetapi mereka tidak menerima uang mereka sehingga berdampak kepada arisan yang lainnya.
- Bahwa terdakwa sudah melakukan kecurangan tersebut sebanyak 6 kali atau 6 nama yang kalau di total sebanyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan untuk arisan yang Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah 4 nama yang terdakwa gunakan sehingga totalnya sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah).
- Bahwa alasan terdakwa belum mengembalikan uang arisan saksi INDAH KRISTINA ASTUTI karena terdakwa sudah bermasalah dengan arisan yang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga terdakwa di laporkan ke pihak kepolisian yang seharusnya terdakwa mengembalikan uang saksi INDAH KRISTINA ASTUTI pada akhir desember 2025 dan untuk uang yang arisan yang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada saat itu tidak ada bermasalah sehingga tidak ada janji di kembalikan.
- bahwa terdakwa mengambil uang dari arisan-arisan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yang mana keperluan tagihan dan keperluan hidup dan untuk menutup arisan group yang belum dibayar.
- bahwa terdakwa menerima setoran arisan melalui via transfer semuanya mentransfer ke rekening pribadi terdakwa yang bank BRI yang mana terdakwa mempunyai 2 Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 2063-01-020392-50-0 A.n. ERNI ARYANTI dan Nomor Rekening: 7624-01-009038-53-4 A.n. ERNI ARYANTI.
- Bahwa terdakwa juga menawarkan kepada member-member arisan terdakwa dan juga orang lain yang terdakwa percayai untuk membeli arisan, tedakwa menjual arisan yang terdakwa buat kepada orang lain dengan menjanjikan keuntungan lebih besar dalam waktu singkat dan cara terdakwa membuat orang itu percaya dengan membuat cerita bahwa yang mempunyai arisan tersebut menjualnya karena sangat membutuhkan uang untuk berobat dan juga ada yang terdakwa buat kalau terdakwa sedang sakit usus buntu sehingga membutuhkan biaya untuk operasi sehingga menjual arisan seperti melakukan jual beli arisan yang mana arisan tersebut tersangka jual kepada seseorang dengan harga dibawah dan dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama akan terdakwa berikan hasilnya kepada yang membeli arisan tersebut dengan nominal yang berbeda-beda contoh seperti tersangka menjual arisan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan dengan jangka waktu yang tidak lama tersangka menjanjikan uang yang kembali sebesar Rp.30.000.000.
- Bahwa terdakwa menawarkan arisan kepada beberapa orang untuk membeli arisan yaitu kepada saksi SUPRIYANTO sebesar Rp.61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) dan saksi LAILATUL ISTIQOMAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Akibat Perbuatan terdakwa para saksi korban mengalami total kerugian sebesar Rp.319.340.000,- (tiga ratus sembila belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUH Pidana UU RI No.1 Tahun 2023.
|