Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
YACUB YARO AJAMISEBA Alias YARO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/R.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YACUB YARO AJAMISEBA Alias YARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa YACUB YARO AJAMISEBA Alias YARO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi secara pasti sekitar bulan September 2025 sekitar jam 20.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat  tepatnya di Halaman Gereja Adonia Wosi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” terhadap saksi korban NIKODEMUS ASER SIKOWAI,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa YACUB YARO AJAMISEBA Alias YARO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi secara pasti sekitar bulan September 2025 sekitar jam 20.30 wit terdakwa datang ke gereja Gereja Adonia Wosi setelah jaga parkir di modena kemudian terdakwa memanjat di pagar samping dan masuk ke halaman gereja Adonia Wosi dan pada saat itu terdakwa mengumpulkan sampah – sampah di halaman gereja Adonia Wosi depan dan belakang kemudian terdakwa masuk di gereja Adonia Wosi untuk membersihkan didalam gereja Adonia Wosi sampai lantai gereja, setelah itu terdakwa menuju ke lantai 2 gereja untuk mengambil satu buah alat penangkal petir sepanjang 45 cm  dengan nomor seri 93223338 yang pada saat itu tersimpan di atas bumbungan atas seng, kemudian penangkal petir  dibawa turun oleh terdakwa setelah itu  terdakwa membawa pulang dan pada saat terdakwa membawa pulang penangkal petir tersebut terdakwa tidak memberitahukan kepada orang di gereja satupun, dan terdakwa pulang ke rumah di wosi disamping rumah bapak terdakwa tepatnya di rumah bapak ade terdakwa yang sementara rumah tersebut kosong dan pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 wit terdakwa ditemukan di rumah bapak ade terdakwa di wosi yang sementara lagi tidur dan tidak lama kemudian datang dua orang dan bertemu dengan terdakwa dan pada saat bertemu dan mengambil barang tersebut di rumah yang sementara terdakwa simpan dan membawa barang berupa alat penangkal petir kemudian terdakwa dibawa menuju Polsek Kota.   
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa satu buah alat penangkal petir pada saat tidak ada orang didalam Gereja Adonia Wosi dan pada saat itu gereja dalam keadaan sepi dan pagar gereja dikunci.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YACUB YARO AJAMISEBA Alias YARO saksi korban NIKODEMUS ASER SIKOWAI mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta  rupiah).

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e   KUH Pidana UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya