Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk Zulfikar,SH FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-876/R.2.11/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDS–01/R.2.11/Ft.1/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI;

Tempat Lahir

:

Makassar;

Umur / Tgl.Lahir

:

44 Tahun / 25 Juni 1981;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

KPR Gustia Jalan Ataa Km.12 masuk RT 005/RW 002 Kel. Giwu Distrik Klaurung Kota Sorong.

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Swasta (Konsultan)

Pendidikan

NIK

:

:

S-1

9271022506810004

 

 

 

  1. Penahanan Terdakwa :

Penyidik : Terdakwa dilakukan penahanan pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 27 Juni 2024 di Rutan Polres Sorong Kota, dan kemudian dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan tanggal 16 Juli 2024.

 

Penuntut Umum : Penahanan Tingkat Penuntutan :

RUTAN selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan tanggal 14 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

 

Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN Sorong :

RUTAN selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 15 Februari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

 

Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN Sorong :

RUTAN selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI bertindak secara sendiri – sendiri maupun bersama -sama dengan (almh) Sdri. YULI ATMINI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong/PA/KPA/PPK/PPT pada paket pekerjaan pengadaan alat protocol Kesehatan untuk dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota sorong pada Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 875.3/361/BKPSDM tanggal 23 Agustus 2021, yang ditandatangani Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, M, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti sekiranya bulan Oktober 2021 atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober tahun 2021, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa “ daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa dimintai tolong oleh Sdri. YULI ATMINI untuk Terdakwa meminjam bendera/menggunakan identitas dua perusahaan yaitu (CV SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan CV PIORI PAPUA) untuk pelaksanaan paket pekerjaan, kemudian menyiapkan dan mengunggah dokumen penawaran melalui LPSE (termasuk jadwal, TKDN, dan penawaran harga) menggunakan akses akun penyedia setelah harga disetujui pihak lain selanjutnya Terdakwa merekayasa tanda tangan Direktur penyedia dan menyiapkan dokumen yang dipakai untuk melegitimasi penggunaan tanda tangan tersebut dan pada tahap pembayaran Terdakwa menyiapkan dokumen tagihan/berita acara/BAST/laporan kemajuan serta menandatangani dokumen-dokumen itu dengan rekayasa tanda tangan Direktur penyedia, sehingga proses penagihan dan pencairan dana berjalan dengan dokumen yang tidak sah/ tidak autentik yang mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, serta Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan “setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” juga bertentangan dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”; dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengadaan bertujuan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan”, Pasal 6 yang menyatakan pengadaan menerapkan prinsip “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel” serta Pasal 7 yang mewajibkan para pihak mematuhi etika pengadaan, antara lain melaksanakan tugas tertib dan bertanggung jawab (huruf a), tidak saling mempengaruhi sehingga terjadi persaingan tidak sehat (huruf c), menghindari pertentangan kepentingan (huruf e), menghindari penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi (huruf g), dan tidak menerima/menawarkan/menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat dalam bentuk apa pun yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan (huruf h)  perbuatan tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang menyatakan PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima, dan juga tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia) Lampiran Bagian VII.7.3.1 yang mensyaratkan adanya rapat persiapan penandatanganan kontrak yang membahas finalisasi rancangan kontrak, rencana penandatanganan, kelengkapan dokumen pendukung (termasuk jaminan pelaksanaan), serta klarifikasi/konfirmasi hasil evaluasi, Dokumen Pemilihan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri se-Kota Sorong Nomor 01/MDP-PPK/DPEND-KS/APBD/ XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 39.5 huruf a dan b; Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SD dan MI Negeri se-Kota Sorong Nomor 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 4.1 dan Angka 7, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu setidak-tidaknya memperkaya orang lain dan yaitu (almh) Sdri. YULI ATMINI menerima uang tunai melalui Terdakwa berupa penyerahan tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp1.811.000.000,00 dan penyerahan tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp1.207.000.000,00 (total Rp3.018.000.000,00), dan pembayaran fee pinjam perusahaan kepada pihak perusahaan yang dipinjam yaitu Rp60.000.000,00 kepada saksi YUMAR TAPPI PATIUNG (melalui Terdakwa) dan Rp42.500.000,00 kepada saksi WIWIK WITAYA selaku pemilik CV PIORI PAPUA, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.366.721.670,19 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh koma sembilan belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dari BPK RI Nomor: 10/LHP/XXI/04/2024 tanggal 1 April 2024 atas pengadaan alat protocol Kesehatan untuk dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota sorong pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Kota Sorong diadakan 6 (enam) paket pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota Sorong. sebesar Rp. Rp. 5.256.200.000 yang mana anggaran tersebut dipecah-pecah oleh (almh) Sdri. YULI ATMINI  menjadi 6 paket pekerjaan dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK Kota Sorong dengan nilai Rp. 626.351.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong dengan nilai Rp. 297.056.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota Sorong dengan nilai Rp. 861.847.000 dikerjakan.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota Sorong dengan nilai Rp. 790.877.000 yanhg dikerjakan oleh CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota Sorong dengan nilai Rp. 795.053.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong dengan nilai Rp. 1.596.988.000.
  • Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut, Sdri. YULI ATMINI (almh) selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan PA Tahun 2021 tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), melainkan menyusun RAB dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

180 Jerigen

   362.050

65.169.000

MASKER EARLOOP DEWASA

1000 Dos

   182.000

182.000.000

MASKER DUCKBILL ANAK

900 Dos

200.500

180.450.000

PENGUKUR SUHU TUBUH TEMBAK

82 Unit

1.487.025

121.936.050

SABUN CUCI TANGAN

1006 Botol

       22.275

22.408.650

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

629.160.070

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

60 Jerigen

      362.050

21.723.000

MASKER EARLOOP DEWASA

427 Dos

      182.000

77.714.000

MASKER DUCKBILL DEWASA

200 Dos

      231.550

46.310.000

MASKER CONVEX DEWASA

440 DOS

      240.550

105.842.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

1 UNIT

 1.981.875

     1.981.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

9 UNIT

  1.487.025

13.383.225

SABUN PENCUCI TANGAN

200 BOTOL

        22.275

 4.455.000

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

298.550.010

 

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

96 Jerigen

     362.050

34.756.800

MASKER EARLOOP DEWASA

1680 Dos

     182.000

  305.760.000

MASKER DUCKBILL ANAK

1200 Dos

200.500

  240.600.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

48 UNIT

  1.981.875

    95.130.000

PENGUKUR SUHU TEMBAK

50 UNIT

  1.487.025

    74.351.250

SABUN PENCUCI TANGAN

1680 BOTOL

       22.275

    37.422.000

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

866.822.055

 

    1.  Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

99 Jerigen

      362.050

35.842.950

MASKER EARLOOP DEWASA

3000 Dos

      182.000

  546.000.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

33 UNIT

 1.981.875

    65.401.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

33 UNIT

 1.487.025

    49.071.825

SABUN PENCUCI TANGAN

1155 BOTOL

        22.275

    25.727.625

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

  794.248.702

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

151 Jerigen

     362.050

   54.669.550

MASKER EARLOOP DEWASA

3284 Dos

     182.000

  597.688.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

9 UNIT

  1.981.875

    17.836.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

17 UNIT

  1.487.025

    25.279.425

SABUN PENCUCI TANGAN

1333 BOTOL

       22.275

    29.692.575

TOTAL KESELURUHAN + pajak 10 %

 

 

  797.683.067

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

264 Jerigen

      362.050

    95.581.200

MASKER EARLOOP DEWASA

2836 Dos

      182.000

  516.152.000

MASKER DUCKBILL ANAK

3100 Dos

200.500

  621.550.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

48 UNIT

1.981.875

    95.130.000

PENGUKUR SUHU TEMBAK

56 UNIT

 1.487.025

81.786.375

SABUN PENCUCI TANGAN

2543 BOTOL

        22.275

    56.645.325

TOTAL KESELURUHAN + pajak 10 %

 

 

1.613.529.390

  • Bahwa setelah RAB diserahkan oleh Sdri. Yuli Atmini kepada terdakwa, Terdakwa kemudian menyusun dokumen penawaran untuk mengikuti proses pengadaan, termasuk menyusun jadwal pelaksanaan, rekap TKDN, dan penawaran harga (yang disusun dengan cara “menurunkan” dari RAB yang sudah di-mark up, serta terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Sdri. Yuli Atmini sampai disetujui),
  • Bahwa Terdakwa kemudian mencari dan meminjam Profil CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada YUMAR TAPPI PATIUNG selaku Komisaris CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA. Berselang 2 hari setelah pertemuan tersebut yaitu setelah Terdakwa menerima profil tersebut Terdakwa kemudian kembali bertemu dengan Sdri. YULI ATMINI (almh) diruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sorong  dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah mendapatkan 1 profil perusahaan yaitu CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan Terdakwa meminta Sdri. YULI ATMINI (almh) untuk menghubungkan Terdakwa dengan NOVIANTO B. ZULKARNAEN supaya NOVIANTO B. ZULKARNAEN tahu bahwa Terdakwa yang akan membantu mengupload proses lelang atas pekerjaan tersebut. Setelah pertemuan itu Terdakwa kemudian bertemu dan berkordinasi dengan NOVIANTO B.ZULKARNAEN dan mengatakan profil perusahaan untuk pekerjaan Alat Protokol Kesehatan yang pengadaan langsung sudah siap dan Terdakwa kemudian menggunakan profil CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk proses pengadaan langsung pekerjaan tersebut. Kemudian karena ada 1 paket pekerjaan lagi yang belum dilaksanakan yaitu Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong, Sdri. YULI ATMINI (almh) meminta Terdakwa untuk menemuinya yaitu pada bulan November 2021 bertempat diruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sorong dan menyampaikan “tolong carikan 1 perusahaan lagi untuk tender pengandaan alat Protokol Kesehatan dan Terdakwa menjawab “saya tidak adalagi teman yang punya perusahaan yang sesuai dengan spesifikasi pengadan itu dan Sdri. YULI ATMINI (almh) menjawab “coba diusahakankan kordinasi di siapakah“ dan Terdakwa menjawab “kalau begitu coba saya kordinasi di pak Novi siapatau ada petunjuk“ . Terdakwa kemudian menemui saksi NOVIANTO B. ZULKARNAEN di ruangan ULP Kota Sorong dan menanyakan apakah ada teman yang punya profil perusahaan yang bisa dipinjam untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota Sorong. Saat itu saksi NOVIANTO B. ZULKARNAEN memberikan Terdakwa nomor HP 082248111128 atas nama GLEN dan saat itu Terdakwa diminta menghubungi nomor tersebut dan Terdakwa kemudian menelpon nomor tersebut dan menyampaikan bahwa Terdakwa mendapatkan nomor Handphone dari NOVIANTO B. ZULKARNAEN dan Terdakwa menyampaikan hendak meminjam profil perusahaan dengan spesifikasi untuk pekerjaan pengadaan Kesehatan dan saat itu GLEN mengirimkan Terdakwa profil perusahaan CV. PRIORI PAPUA melalui Pdf via Whatssapp dan Terdakwa kemudian memeriksa kelengkapan profil perusahaan tersebut dan sesuai untuk spesifikasi pekerjaan pengadaan Alat Protokol Kesehatan. Terdakwa kemudian menghubungi GLEN dan menyampaikan bahwa profil perusahaan CV. PRIORI PAPUA jadi dipakai dengan kesepakatan Fee sebesar 3 ?n Terdakwa meminta user ID serta password CV. PRIORI PAPUA kepada GLEN sehingga CV. PRIORI PAPUA Terdakwa daftarkan untuk lelang paket pekerjaan tersebut selanjutnya terdakwa bersama–sama dengan Sdri. YULI ATMINI (almh) membuat surat perjanjian antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI sebanyak 5 lembar surat perjanjian bersama dan surat perjanjian bersama antara MIRYAM WAOBAY selaku Direktur CV. PRIORI PAPUA dengan YULI ATMINI sebanyak 1 lembar surat perjanjian bersama dengan rincian sebagai berikut :
    • Surat perjanjian bersama tanggal 09 November 2021 antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong:
    • Surat perjanjian bersama tanggal 09 November 2021 antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK Kota Sorong:
    • Surat perjanjian bersama tanggal 09 November 2021 antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SMP Negeri se- Kota Sorong;
    • Surat perjanjian bersama tanggal 09 November 2021 antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SD dan MI Swasta se-Kota Sorong;
    • Surat perjanjian bersama tanggal 09 November 2021 antara MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SMP dan Mts swasta se-Kota Sorong.
    • Surat perjanjian bersama tanggal 29 November 2021 antara MIRYAM WAROBAY selaku Direktur CV. PRIORI PAPUA dengan YULI ATMINI untuk peminjaman CV. PRIORI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong.
  • Bahwa selanjutnya dalam pengadaan barang / jasa untuk pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota Sorong dan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota Sorong yang dikerjakan semuanya oleh Sdri. YULI ATMINI (almh) menggunakan perusahaan  CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA dilakukan melalui pengadaan langsung dengan mekanisme pemilihan penyedia non tender di ULP Kota Sorong dengan pejabat pengadaan NOVIANTO B. ZULKARNAEN yang kemudian setelah melalui tahapan tersebut PPK Sdri. YULI ATMINI (almh) melakukan penunjukkan langsung oleh PPK yaitu YULI ATMINI kepada CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA selaku Direktur MARKUS FAKDAWER selaku pihak penyedia barang dan jasa atas kegiatan tersebut. Kemudian Proses pengadaan langsung atas pekerjaan pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK se-Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota Sorong dan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota Sorong yang dikerjakan menggunakan CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA yaitu terdakwa memantau portal LPSE Kota Sorong terkait penanyangan paket pekerjaan tersebut dan ketika Terdakwa melihat paket pekerjaan kegiatan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk TK se-Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk Dinas Pendidikan Kota Sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota sorong dan paket Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong sudah tayang di Portal LPSe-Kota sorong, Terdakwa kemudian mendaftarkan 5 paket pekerjaan tersebut menggunakan user ID CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan kemudian mengupload semua dokumen adminitrasi yang dibutuhkan serta mengupload dokumen penawaran yang Terdakwa susun berdasarkan harga satuan yang diberikan oleh YULI ATMINI sebelumnya. Setelah dilakukan evakluasi adminitrasi dan evaluasi harga oleh NOVIANTO B.ZULKARNAEN selaku Pejabat Pengadaan, CV.SIRANGGAN ABADI PAPUA dinyatakan sebagai pemenang atas paket pekerjaan kegiatan Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota sorong dan paket Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong sehingga dibuatkan dokumen kontrak oleh ULP Kota sorong  pada bulan oktober 2021 yang ditandatangani oleh YULI ATMINI selaku PPK dan MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA sesuai dengan dokumen kontrak Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK Kota sorong sesuai dengan Dokumen kontrak Nomor : 02 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp.626.351.000, Dokumen kontrakPengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong sesuai Dokumen Nomor: 01 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 297.056.000, Dokumen kontrak Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong sesuai dokumen kontrak Nomor: 03 / KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 861.847.000, Dokumen Kontrak Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota sorong sesuai dokumen kontrak Nomor: 05 / KONTR-PAPK/DPEND-KS / APBD / XI / 2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 790.877.000, Dan dokumen kontrak Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong Sesuai  dokumen kontrak Nomor: 04 / KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XI/2021 tanggal 18 November 2021 senilai Rp. 795.053.000 yang semuanya ditandatangani YULI ATMINI selaku PPK dan untuk tanda tangan MARKUS FAKDAWER selaku Direktur CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA ditandatangani oleh YUMAR TAPPI PATIUNG.
  • Bahwa selanjutnya untuk mekanisme Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong dimenangkan CV.PRIORY PAPUA dengan direktur MIRYAM WAROBAY dilakukan melalui tahapan mekanisme lelang ( tender ) pascakualifikasi yang dilaksanakan ULP kota sorong dengan kelompok kerja yaitu HARRY K.LATUCONSINA, ST , NUR FAHNIATY, ST dan NOVIANTO B.ZULKARNAEN, ST. yaitu Pada Bulan November 2021 paket Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong tayang di portal LPSe-Kota sorong dan kemudian mendaftarkan CV.PRIORI PAPUA untuk pekerjaan tersebut dan mengikuti tahapan lelang yang dimulai dengan tahapan pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan pemasukan dokumen penawaran dimana Terdakwa mengupload dokumen admintirasi yang dipersyaratkan didalam dokumen lelang dan setelah itu Terdakwa mengupload dokumen penawaran yang Terdakwa sudah susun sebelumnya berdasarkan harga satuan yang sudah diberikan YULI ATMINI.Setelah itu Terdakwa menunggu hasil lelang dan berdasarkan hasil evaluasi kulaifikasi adminitrasi dan evaluasi harga penawaran, CV.PRIORI PAPUA dinyatakan lulus dan diundang oleh Panitia lelang untuk pembuktian. Terdakwa saat itu sebagai kuasa direktur CV.PRIORI berdasarkan surat kuasa dari Direktur CV.PRIORI PAPUA menghadiri pembuktian dokumen dikantor ULP Kota sorong dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, CV.PRIORI PAPUA dinyatakan sebagai pemenang lelang serta dibuatkan dokumen kontrak Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong sesuai dokumen kontrak Nomor : 01 / KONTR-PAPK / DPEND-KS / APBD / XII / 2021 tanggal 16 Dessember 2021 senilai Rp. 1.596.988.000 yang ditandatangani YULI ATMINI selaku PPK dan untuk tanda tangan MIRYAM WAROBAY selaku Direktur CV. PRIORI PAPUA Terdakwa sendiri yang menandatangani karena adanya surat kuasa direktur CV.PRIORI PAPUA kepada Terdakwa untuk menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan CV.PRIORI PAPUA untuk pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong.
  • Bahwa kemudian dalam tahap pelaksanaan dan pengajuan tagihan, Terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen administrasi pembayaran seperti surat permohonan tagihan, kwitansi, faktur tagihan, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, berita acara penyerahan dan penerimaan barang (BAPPB), serta laporan kemajuan pekerjaan; kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tagihan tersebut dengan merekayasa tanda tangan Direktur CV Sirangngan Abadi Papua tanpa sepengetahuan Direktur. Dalam paket CV Piori Papua, Terdakwa juga merekayasa tanda tangan Direktur CV Piori Papua dalam dokumen kontrak dan dokumen pendukung pengajuan tagihan tanpa sepengetahuan Direktur. Di dalam rangkaian pelaksanaan, yang mana dalam pekerjaan Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK se-Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta seKota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta seKota sorong, Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri seKota sorong yang dikerjakan oleh YULI ATMINI menggunakan CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA tersebut sudah dilakukan pembayaran 100 % dimana pembayaran masing-masing paket pekerjaan dibayar melalui 2 termin yaitu termin 1 sebesar 60 % pada tanggal 02 Desember 2021 dan termin II lunas 100 % pada tanggal 15 desember 2021 tetapi untuk pekerjaan pengadaan alat protocol Kesehatan atas Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong yang dilaksanakan oleh CV.PRIORY PAPUA sudah diajukan tagihan pembayaran pada TA.2021 tetapi belum dilakukan pembayaran melainkan masuk didalam daftar hutang daerah. Dan pada Desember 2022 Sdri.YULI ATMINI meminta tolong kembali kepada tersangka untuk membuat tagihan baru lunas 100 % untuk pekerjaan pengadaan alat protocol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri se-Kota sorong yang dilaksanakan oleh CV.PRIORY PAPUA dan selanjutnya atas pengajuan tagihan tersebut dibayarkan lunas 100 % pada akhir Desember 2022 sebagaimana rincian sebagai berikut :

No

Paket/Kegiatan

Tahap

Nomor SPM-LS

Tanggal

Nilai (Rp)

1

SMP & MTs Swasta se-Kota Sorong

60%

234/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

02 Desember 2021

474.526.200

2

SMP & MTs Swasta se-Kota Sorong

100%

252/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

15 Desember 2021

316.350.800

3

SMP Negeri se-Kota Sorong

60%

235/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

02 Desember 2021

477.031.800

4

SMP Negeri se-Kota Sorong

100%

253/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

15 Desember 2021

318.021.200

5

SD & MI Swasta se-Kota Sorong

60%

236/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

02 Desember 2021

517.108.200

6

SD & MI Swasta se-Kota Sorong

100%

254/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

15 Desember 2021

344.738.800

7

TK se-Kota Sorong

60%

237/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

02 Desember 2021

375.810.600

8

TK se-Kota Sorong

100%

255/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

15 Desember 2021

250.540.400

9

Dinas Pendidikan Kota Sorong

60%

238/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

02 Desember 2021

178.233.600

10

Dinas Pendidikan Kota Sorong

100%

256/SPM-LS/DID/DISDIK/2021

15 Desember 2021

118.822.400

11

Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SD & MI Negeri

100%

967/SP2D-LS/DID’21//DISDIK/022

29 Desember 2022

1.596.988.000

  • Bahwa setelah pembayaran masuk ke rekening perusahaan penyedia, Terdakwa berperan dalam penguasaan dan pergerakan dana hasil pembayaran tersebut. Untuk CV Sirangngan Abadi Papua, Sdri. Yuli Atmini mendapat informasi dana telah masuk, kemudian memerintahkan Terdakwa melakukan penarikan; selanjutnya dana diserahkan kepada Sdri. Yuli Atmini, termasuk terdapat pemberian fee kepada pihak yang membantu penggunaan perusahaan. Untuk CV Piori Papua, setelah pembayaran masuk, terdapat perintah agar dana dipindahkan/ditransfer melalui rekening perusahaan terkait, serta terdapat “fee pinjam bendera perusahaan”. Seluruhnya didukung oleh dokumen rekening koran, dokumen kontrak, dokumen tagihan, serta dokumen komunikasi/screenshot dan korespondensi email yang dilakukan penyitaan dalam penyidikan.
  • Bahwa jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan untuk Sekolah TK/SD/SMP se-Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.366.721.670,19 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma sembilan belas), dengan uraian perhitungan sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Nilai Pembayaran Bersih (jumlah uang yang diterima di rekening CV SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan CV PIORI PAPUA)

a.

 

CV SIRANGNGAN ABADI PAPUA

3.018.742.037,00

b.

 

CV PIORI PAPUA

1.417.147.009,00

 

Nilai Pembayaran Bersih

4.435.889.046,00

2.

Nilai Pekerjaan yang Diterima

a.

Pembelian Alat Protokol Kesehatan dari PT DISTRINDO AMAN SEJAHTERA

1.669.143.967,92

b.

Biaya pengiriman barang PT DISTRINDO AMAN SEJAHTERA dari Surabaya ke Sorong melalui Ekspedisi PT UMEGA SURABAYA PRATAMA

32.221.900,00

c.

Pembelian Pengukur Suhu Tubuh Berdiri dan Pengukur Suhu Tubuh Tembak oleh Sdr. MASRIAN dan Sdr. MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN

306.125.000,00

d.

Biaya pengiriman Alat Pengukur Suhu Tubuh Berdiri dan Pengukur

Suhu Tubuh Tembak dari Surabaya ke Sorong melalui Ekspedisi PT MEGA BAYA JAYA EXPRES

5.213.000,00

e.

Pembelian Alat Protokol Kesehatan untuk TK se-Kota Sorong, SD dan MI Swasta se-Kota Sorong, SMP Negeri se-Kota Sorong, dan SMP dan MTs Swasta se-Kota Sorong Tahun 2021 untuk melengkapi Alat Protokol Kesehatan dari PT DISTRINDO AMAN SEJAHTERA agar

volume totalnya sesuai dengan volume kontrak

12.520.315,45

f.

Pembelian Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan sejak bulan Januari s.d. Desember Tahun 2021

43.943.192,44

 

Nilai Pekerjaan yang Diterima

2.069.167.375,81

 

Jumlah Kerugian Negara (1-2)

2.366.721.670,19

Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan untuk Sekolah TK/SD/SMP se-Kota Sorong pada Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun Anggaran 2021, tidak dilaksanakan secara benar atau tidak sesuai ketentuan pengadaan, karena dalam pelaksanaannya digunakan “bendera” perusahaan CV Sirangngan Abadi Papua dan CV Piori Papua melalui mekanisme peminjaman perusahaan disertai fee, dokumen penawaran disusun berdasarkan RAB yang telah di-mark up tanpa didukung KAK dan HPS, proses pemilihan/penetapan penyedia diarahkan, serta terdapat rekayasa tanda tangan Direktur pada dokumen penawaran/kontrak/dokumen pengajuan tagihan dan terdapat BAPPB 100% yang dibuat back date/tidak sesuai kondisi sebenarnya; sehingga rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran/kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.366.721.670,19 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma sembilan belas), dihitung dengan metode nilai pembayaran bersih dikurangi nilai pekerjaan yang diterima, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 10/LHP/XXI/04/2024 tanggal 1 April 2024.

------------ Perbuatan Terdakwa FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa FENDI FREDERIK, ST Alias FENDI bertindak secara sendiri – sendiri maupun bersama -sama  dengan (almh) Sdri. YULI ATMINI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong/PA/KPA/PPK/PPT pada paket pekerjaan pengadaan alat protocol Kesehatan untuk dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota sorong pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2021 Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 875.3/361/BKPSDM tanggal 23 Agustus 2021, ditandatangani Walikota Sorong Drs. Ec. L. JITMAU, M, pada waktu yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti sekiranya bulan Oktober 2021 atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober tahun 2021, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa “ daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu setidak-tidaknya memperkaya orang lain dan yaitu (almh) Sdri. YULI ATMINI menerima uang tunai melalui Terdakwa berupa penyerahan tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp1.811.000.000,00 dan penyerahan tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp1.207.000.000,00 (total Rp3.018.000.000,00), dan pembayaran fee pinjam perusahaan kepada pihak perusahaan yang dipinjam yaitu Rp60.000.000,00 kepada saksi YUMAR TAPPI PATIUNG (melalui Terdakwa) dan Rp42.500.000,00 kepada saksi WIWIK WITAYA selaku pemilik CV PIORI PAPUA dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada pada (almh) Sdri. YULI ATMINI karena jabatan/kedudukannya selaku PA/KPA/PPK/PPTK dalam rangkaian Pengadaan Alat Protokol Kesehatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong TA 2021, yakni antara lain: (i) tidak menetapkan HPS dan KAK atas enam paket, namun menyusun RAB yang di-markup; (ii) memberikan RAB dan memerintahkan Terdakwa menyusun dokumen penawaran berdasarkan RAB tersebut; (iii) mengondisikan proses pemilihan/penetapan penyedia serta penggunaan “bendera” perusahaan; dan (iv) melanjutkan proses hingga ke tahap pelaksanaan, serah-terima, dan pembayaran dengan dukungan dokumen yang tidak benar/tidak sah. Yang mana juga Terdakwa diperintahkan oleh (almh) Sdri. Yuli Atmini untuk Terdakwa meminjam bendera/menggunakan identitas dua perusahaan (CV SIRANGNGAN ABADI PAPUA dan CV PIORI PAPUA) untuk pelaksanaan paket pekerjaan, kemudian kemudian menyiapkan dan mengunggah dokumen penawaran melalui LPSE (termasuk jadwal, TKDN, dan penawaran harga) menggunakan akses akun penyedia setelah harga disetujui pihak lain selanjutnya Terdakwa merekayasa tanda tangan Direktur penyedia dan menyiapkan dokumen yang dipakai untuk melegitimasi penggunaan tanda tangan tersebut dan pada tahap pembayaran Terdakwa menyiapkan dokumen tagihan/berita acara/BAST/laporan kemajuan serta menandatangani dokumen-dokumen itu dengan rekayasa tanda tangan Direktur penyedia, sehingga proses penagihan dan pencairan dana berjalan dengan dokumen yang tidak sah/ tidak autentik yang mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, serta Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan “setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” juga bertentangan dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”; dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengadaan bertujuan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan”, Pasal 6 yang menyatakan pengadaan menerapkan prinsip “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel” serta Pasal 7 yang mewajibkan para pihak mematuhi etika pengadaan, antara lain melaksanakan tugas tertib dan bertanggung jawab (huruf a), tidak saling mempengaruhi sehingga terjadi persaingan tidak sehat (huruf c), menghindari pertentangan kepentingan (huruf e), menghindari penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi (huruf g), dan tidak menerima/menawarkan/menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, rabat dalam bentuk apa pun yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan (huruf h)  perbuatan tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang menyatakan PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima, dan juga tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia) Lampiran Bagian VII.7.3.1 yang mensyaratkan adanya rapat persiapan penandatanganan kontrak yang membahas finalisasi rancangan kontrak, rencana penandatanganan, kelengkapan dokumen pendukung (termasuk jaminan pelaksanaan), serta klarifikasi/konfirmasi hasil evaluasi, Dokumen Pemilihan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri se-Kota Sorong Nomor 01/MDP-PPK/DPEND-KS/APBD/ XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 39.5 huruf a dan b; Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk SD dan MI Negeri se-Kota Sorong Nomor 01/KONTR-PAPK/DPEND-KS/APBD/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 4.1 dan Angka 7, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.366.721.670,19 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh koma sembilan belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dari BPK RI Nomor: 10/LHP/XXI/04/2024 tanggal 1 April 2024 atas pengadaan alat protocol Kesehatan untuk dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota sorong pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2021, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa tugas PPK (almh) YULI ATMINI dalam Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana disebut) meliputi: menyusun perencanaan pengadaan; melaksanakan konsolidasi; menetapkan spesifikasi teknis/KAK; menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; menetapkan besaran uang muka; mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; melaksanakan e-purchasing pada nilai tertentu; mengendalikan kontrak; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kepada PA/KPA; menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; menilai kinerja penyedia; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim ahli/tenaga ahli; serta menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
  • Bahwa terdakwa pada paket pekerjaan pengadaan alat protocol Kesehatan untuk dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota sorong pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2021 memiliki tugas pokok dan fungsi pada prinsipnya bertugas menyiapkan dasar teknis dan administratif agar suatu kegiatan/paket pekerjaan dapat dilaksanakan secara terukur dan akuntabel, mulai dari identifikasi kebutuhan, pengumpulan data/survei lapangan, penyusunan konsep dan desain teknis (gambar rencana/gambar kerja), spesifikasi teknis, perhitungan volume, estimasi biaya/engineering estimate yang menjadi rujukan penyusunan RAB, serta penyusunan dokumen perencanaan yang dibutuhkan (termasuk bahan teknis untuk KAK dan dokumen pemilihan) sehingga paket pekerjaan memiliki ukuran kualitas–kuantitas–waktu–biaya yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; dalam Resume juga disebutkan perhitungan biaya/harga satuan dapat bersumber dari perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate). Dan juga Konsultan Pengawas pada prinsipnya bertugas melakukan pengendalian dan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai kontrak/dokumen pekerjaan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi dan mutu, kuantitas/volume, ketepatan waktu, serta ketertiban administrasi pelaksanaan; konsultan pengawas menyusun laporan kemajuan dan hasil pemeriksaan, memberikan rekomendasi korektif apabila terdapat deviasi, serta membantu memastikan tertibnya administrasi serah-terima (misalnya berita acara/BAST) sehingga serah terima dilakukan setelah pekerjaan benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan kontrak. Dalam Resume juga ditegaskan kaidah bahwa serah terima barang/jasa dilakukan setelah pekerjaan selesai 100?n penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK, sehingga pekerjaan yang belum selesai tidak dapat dibuatkan BAST.
  • Bahwa pada tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Kota Sorong diadakan 6 (enam) paket pekerjaan Pengadaan Alat Protokol Kesehatan untuk Dinas Pendidikan dan untuk sekolah TK/SD/SMP se-Kota Sorong. sebesar Rp. Rp.5.256.200.000 yang mana anggaran tersebut dipecah-pecah oleh Sdri. YULI ATMINI (almh) menjadi 6 paket pekerjaan dimana dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
    • Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK Kota sorong dengan nilai Rp.626.351.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong dengan nilai Rp. 297.056.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong dengan nilai Rp.861.847.000 dikerjakan.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan UntukSMP dan MTs Swasta se-Kota sorong dengan nilai Rp. 790.877.000 dikerjakan CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong dengan nilaiRp. 795.053.000.
    • Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong dengan nilai Rp. 1.596.988.000.
  • Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut, Sdri. YULI ATMINI (almh) selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan PA Tahun 2021 tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), melainkan menyusun RAB dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pengadaan Alat protocol Kesehatan untuk TK Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

180 Jerigen

   362.050

65.169.000

MASKER EARLOOP DEWASA

1000 Dos

   182.000

182.000.000

MASKER DUCKBILL ANAK

900 Dos

200.500

180.450.000

PENGUKUR SUHU TUBUH TEMBAK

82 Unit

1.487.025

121.936.050

SABUN CUCI TANGAN

1006 Botol

       22.275

22.408.650

TOTAL KESELURUHAN + pajak 10 %

 

 

629.160.070

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk dinas Pendidikan Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

60 Jerigen

      362.050

21.723.000

MASKER EARLOOP DEWASA

427 Dos

      182.000

77.714.000

MASKER DUCKBILL DEWASA

200 Dos

      231.550

46.310.000

MASKER CONVEX DEWASA

440 DOS

      240.550

105.842.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

1 UNIT

 1.981.875

     1.981.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

9 UNIT

  1.487.025

13.383.225

SABUN PENCUCI TANGAN

200 BOTOL

        22.275

 4.455.000

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

298.550.010

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Swasta se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

96 Jerigen

     362.050

34.756.800

MASKER EARLOOP DEWASA

1680 Dos

     182.000

  305.760.000

MASKER DUCKBILL ANAK

1200 Dos

200.500

  240.600.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

48 UNIT

  1.981.875

    95.130.000

PENGUKUR SUHU TEMBAK

50 UNIT

  1.487.025

    74.351.250

SABUN PENCUCI TANGAN

1680 BOTOL

       22.275

    37.422.000

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

866.822.055

 

    1.  Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP dan MTs Swasta se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

99 Jerigen

      362.050

35.842.950

MASKER EARLOOP DEWASA

3000 Dos

      182.000

  546.000.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

33 UNIT

 1.981.875

    65.401.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

33 UNIT

 1.487.025

    49.071.825

SABUN PENCUCI TANGAN

1155 BOTOL

        22.275

    25.727.625

TOTAL KESELURUHAN + Pajak 10 %

 

 

  794.248.702

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SMP Negeri se-Kota sorong.

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

151 Jerigen

     362.050

   54.669.550

MASKER EARLOOP DEWASA

3284 Dos

     182.000

  597.688.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

9 UNIT

  1.981.875

    17.836.875

PENGUKUR SUHU TEMBAK

17 UNIT

  1.487.025

    25.279.425

SABUN PENCUCI TANGAN

1333 BOTOL

       22.275

    29.692.575

TOTAL KESELURUHAN + pajak 10 %

 

 

  797.683.067

 

    1. Pengadaan Alat Protokol Kesehatan Untuk SD dan MI Negeri Kota sorong

JENIS

JUMLAH BARANG

HARGA

TOTAL HARGA

HAND SANITIZER

264 Jerigen

      362.050

    95.581.200

MASKER EARLOOP DEWASA

2836 Dos

      182.000

  516.152.000

MASKER DUCKBILL ANAK

3100 Dos

200.500

  621.550.000

PENGUKUR SUHU BERDIRI

48 UNIT

1.981.875

    95.130.000

PENGUKUR SUHU TEMBAK

56 UNIT

 1.487.025

81.786.375

SABUN PENCUCI TANGAN

2543 BOTOL

        22.275

    56.645.325

TOTAL KESELURUHAN + pajak 10 %

 

 

1.613.529.390

 

  • Bahwa setelah RAB diserahkan oleh Sdri. Yuli Atmini kepada terdakwa, Terdakwa kemudian menyusun dokumen penawaran untuk mengikuti proses pengadaan, termasuk menyusun jadwal pelaksanaan, rekap TKDN, dan penawaran harga (yang disusun dengan cara “menurunkan” dari RAB yang sudah di-mark up, serta terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Sdri. Yuli Atmini sampai disetujui),
  • Bahwa Terdakwa kemudian mencari dan meminjam Profil CV. SIRANGNGAN ABADI PAPUA kepada YUMAR TAPPI PATIUNG selaku Komisaris CV.SIRANGNGAN ABADI PAPUA. Berselang 2 hari setelah pertemuan tersebut yaitu Setelah Terdakwa menerima
Pihak Dipublikasikan Ya