Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
TRI SUTYO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1672 /R.2.10/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SUTYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

  PRIMER :

Bahwa terdakwa TRI SUTYO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2025, bertempat di Jembatan Wasegi SP.3 Kecamatan Aimasi, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember tahun 2024, Sdr. JAWAWI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memperkenalkan terdakwa TRI SUTYO kepada saksi EKO SUSANTO ketika terdakwa sedang memanen buah semangka  dikebunnya yang beralamat di kampung Moyang, SP.2, Kabupaten Manokwari.Selanjutnya setelah berkenalan hingga tanggal 20 Desember 2024, saksi EKO SUSANTO selalu membeli buah semangka kepada terdakwa sehingga hubungan antara keduanya semakin terjalin erat. Pagi hari ditanggal 23 Januari 2025, saksi EKO SUSANTO dihubungi oleh Sdr. JAWAWI yang menyampaikan perihal adanya pengiriman nbarang yang berisi narkotika jenis shabu melalui kapal penumpang KM. Gunung Dempo, dan Sdr. JAWAWI meminta kepada saksi EKO SUSANTO agar pada saat mengambil barang kiriman tersebut, saksi EKO SUSANTO juga mengajak terdakwa TRI SUTYO. Sehingga saksi EKO SUSANTO langsung menghubungi terdakwa dengan mengatakan sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. JAWAWI. Kemudian sore harinya di tanggal 23 Januari 2025, terdakwa TRI SUTYO mendatangi saksi EKO SUSANTO di rumahnya yang beralamat di Fanindi ST, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, menginap di rumah saksi EKO SUSANTO kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa TRI SUTYO bersama-sama dengan saksi EKO SUSANTO mendatangi pelabuhan Manokwari dengan tujuan hendak mengambil barang yang dikirimkan oleg Sdr. JAWAWI yang dititipkan pada Kapal KM. Gunung Dempo. Pada saat Kapal KM. Gunung Dempo telah berlabuh di pelabuhan, saksi EKO SUSANTO langsung menyewa jasa buruh bagasi dengan bayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian memintanya untuk naik keatas kapal bertemu dengan seseorang yang sudah tidak diingat lagi namanya oleh saksi EKO SUSANTO dan terdakwa TRI SUTYO, sedangkan saksi EKO SUSANTO dan terdakwa TRI SUTYO menunggu buruh bagasi tersebut di depan kantor Pelni Manokwari yang berada di sekitar area pelabuhan. Berselang beberapa waktu kemudian, buruh bagasi yang disewa jasanya tersebut mendatangi saksi EKO SUSANTO dan terdakwa TRI SUTYO dan langsung menyerahkan barang-barang berupa 3 (tiga) buah cangkul yang bagian bawah cangkul tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan ketiga cangkul tersebut diikat lagi menjadi satu menggunakan lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah arit dan 1 (satu) ekor ayam jantan yang dibungkus dengan kiso atau tas yang biasanya digunakan untuk membawa ayam. Setelah saksi EKO SUSANTO dan terdakwa menerima barang- barang tersebut, saksi EKO SUSANTO dan terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kerumah milik saksi EKO SUSANTO yang beralamat di Fanindi ST, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari. Sesampainya di rumah, sekitar pukul 09.00 WIT, terdakwa dan saksi EKO SUSANTO langsung membuka barang-barang yang dikirim oleh Sdr. JAWAWI dan baru diambil tersebut dan mendapati pada kepala gagang kayu cangkul tersebut terdapat sambungan kepala besi cangkul yang mengganjal kayu kemudian terdakwa dan saksi EKO SUSANTO mengeluarkan kayu tersebut hingga antara kepala cangkul besi dan gagang kayu cangkul menjadi terpisah, kemudian saksi EKO SUSANTO mengeluarkan narkotika jenis shabu dari lubang pipa besi yang terdapat pada kepala cangkul tersebut. Narkotika yang dikeluarkan oleh saksi EKO SUSANTO sebanyak 2 (dua) bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi 6 (enam) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi EKO SUSANTO langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) bungkus yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil kepada terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di SP.7 Jalur 2 Poros, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari, dan menyampaikan kepada terdakwa apabila ada yang pembeli yang berkolasi di sekitar rumah milik terdakwa menghubungi saksi EKO SUSANTO untuk membeli narkotika jenis shabu, maka saksi EKO SUSANTO akan menghubungi terdakwa untuk membantu mengantarkan kepada orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan sisa shabu lainnya di simpan oleh saksi EKO SUSANTO. Selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya yang beralamat di SP.7 Jalur 2 Poros, Kecamatan Masni, Kabupaten Manokwari.

Pada tanggal 29 Januari 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi EKO SUSANTO yang meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang dititipkan tersebut kepada temannya yang berkerja di tambang yang saat itu sedang menunggu di jembatan wasegi SP.3 Kabupaten Manokwari, sehingga sekitar pukul 23.30 WIT, terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu kedalam satu buah cangkul kemudian dengan menggunakan motor milik terdakwa, terdakwa langsung menuju ke arah jembatan Wasegi sesuai petunjuk saksi EKO SUSANTO;

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang diduga jenis shabu di seputaran pasar Wosi Manokwari dan sekitarnya, melakukan penangkapan terhadap saksi EKO SUSANTO karena ditemukan memiliki, memyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dasbor bagian depan sebelah kiri dan diplester pada tali rem motor Honda Beat Street, dan ketika diinterogasi saksi EKO SUSANTO menyampaikan bahwa masoh memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) bungkus olastik bening ukuran kecil yang telah diserahkan kepada terdakwa TRI SUTYO yang bertempat tinggal di sekitar SP.3 Kecamatan Aimasi, Kabupaten Manokwari, sehingga  saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim langsung menyuruh saksi EKO SUSANTO untuk menghubungi terdakwa TRI SUTYO dan menyampaikan bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut sehingga saksi EKO SUSANTO meminta kepada terdakwa TRI SUTYO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke arah jembatan Wasegi SP.3, Kecamatan Aimasi Kabupaten Manokwari untuk melakukan transaksi jual beli. Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, terdakwa dengan menggunakan motor Honda Beat warma Hitam menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari saksi EKO SUSANTO, namun ketika terdakwa tiba dan memarkirkan motornya di jembatan Wasegi, terdakwa langsung didatangi oleh saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim dan melakukan pemeriksaan pada badan dan motor yang digunakan oleh terdakwa dan mendapati narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam dasbor bagian depan sebelah kiri motor honda Beat warna hitam milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk di proses hukum.
  2. Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis shabu milik terdakwa TRI SUTYO telah dilakukan penimbangan sebagaimana berita acara timbang barang bukti Nomor : 43/11651/2025  yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIT oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat 0,5 (nol koma lima) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/25.121.11.16.05.0010.K/NAPPZA/ 2025 tanggal 04 Februari 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. Bahwa terdakwa TRI SUTYO  dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa TRI SUTYO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

 

 SUBSIDER :

Bahwa terdakwa TRI SUTYO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang diduga jenis shabu di seputaran pasar Wosi Manokwari dan sekitarnya, melakukan penangkapan terhadap saksi EKO SUSANTO karena ditemukan memiliki, memyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu yang disimpan didalam dasbor bagian depan sebelah kiri dan diplester pada tali rem motor Honda Beat Street, dan ketika diinterogasi saksi EKO SUSANTO menyampaikan bahwa masoh memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) bungkus olastik bening ukuran kecil yang telah diserahkan kepada terdakwa TRI SUTYO yang bertempat tinggal di sekitar SP.3 Kecamatan Aimasi, Kabupaten Manokwari, sehingga  saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim langsung menyuruh saksi EKO SUSANTO untuk menghubungi terdakwa TRI SUTYO dan menyampaikan bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut sehingga saksi EKO SUSANTO meminta kepada terdakwa TRI SUTYO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke arah jembatan Wasegi SP.3, Kecamatan Aimasi Kabupaten Manokwari untuk melakukan transaksi jual beli. Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, terdakwa dengan menggunakan motor Honda Beat warma Hitam menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari saksi EKO SUSANTO, namun ketika terdakwa tiba dan memarkirkan motornya di jembatan Wasegi, terdakwa langsung didatangi oleh saksi MUH. ASRUL, saksi DEDRY KHARISMA PADANG dan tim dan melakukan pemeriksaan pada badan dan motor yang digunakan oleh terdakwa dan mendapati narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam dasbor bagian depan sebelah kiri motor honda Beat warna hitam milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk di proses hukum.
  2. Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis shabu milik terdakwa TRI SUTYO telah dilakukan penimbangan sebagaimana berita acara timbang barang bukti Nomor : 43/11651/2025  yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIT oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat 0,5 (nol koma lima) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/25.121.11.16.05.0010.K/NAPPZA/ 2025 tanggal 04 Februari 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. Bahwa terdakwa TRI SUTYO  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa TRI SUTYO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya