Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk HARTANTO KURNIAWAN 1.PT.BAGUS JAYA ABADI
2.PT.MASINDO MITRA PAPUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTANTO KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI.S.H.HARTANTO KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT.BAGUS JAYA ABADI
2PT.MASINDO MITRA PAPUA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Bahwa berdasarkan dalil posita yang telah di uraikan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Monolowari untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini dengan AMAR Putusan sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I Serta Tergugat II memiliki hubungan kerja yang Sah.
Menyatakan Hubungan Kerja Antara Penggugat dan Tergugat I Seta Tergugat II Putus Sejak Putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat I dan II membayar tunggakan upah 9 bulan sebesar Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 492.000.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah), dengan rincian:

Pesangon                          : Rp. 270.000.000,-
Penghargaan Masa Kerja  : Rp. 180.000.000,-
THR Tahun 2024              : Rp. 30.000.000,-
Cuti Tahunan 2024          : Rp. 12.000.000,-

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, dan Kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apbalia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak