1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama dan anak kedua pemohon yang awal Bernama :
Gabriello Sean Mario
Rosario Juliandro
Menjadi Nama :
Gabriello Sean Mario Heremba
Rosario Juliandro Heremba
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Heremba pada Akte Kelahiran Anak Pertama dan Anak Kedua Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|