Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2017/PN Mnk Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H. FERDI Alias MAS BRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-792/T.1.12/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI Alias MAS BRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n

---------------- Bahwa ia terdakwa FERDI Alias MAS BRO pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar jam 13.46 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Terminal Pasar Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

---------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Team Sus Penindakan Penyakit Masyarakat dari Polres Manokwari mendapat informasi  bahwa  di Terminal  P

sedang berlangsung penjualan Kupon Judi Togel Sidney kemudian Team Sus mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar lalu Team Sus melakukan penangkapan terhadap saksi RISALDI GHANI Alias ENJI (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang kedapatan sedang menjual Kupon Judi Togel Sidney serta mengamankan uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 574.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar kertas Kupon Togel  warna putih berisi angka – angka tertanggal 03 Maret 2017 bertuliskan SDY dan EN, 6 (Enam) lembar Kupon Shio Togel warna putih tertanggal 03 Maret 2017 bertuliskan SDY dan EN yang diakui terdakwa adalah miliknya. Kemudian ditempat yang hampir berdekatan Team Sus Penindakan Penyakit Masyarakat dari Polres Manokwari menangkap juga saksi SAHRUL Alias UL kerena kedapatan juga sedang menjual Kupon Judi Togel Sidney serta mengamankan uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 174.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 (Tiga) lembar kertas Kupon Judi Togel warna merah muda bertuliskan angka – angka SGP 1 (Satu) lembar dan Shio SGP 2 (Dua) lembar tertanggal 02 Maret 2017, 3 (Tiga) lembar Kupon Judi Togel warna kuning bertuliskan angka – angka SGP 2 (Dua) lembar dan Shio SGP 1 (Satu) lembar tertanggal 02 Maret 2017, 1 (satu) buah Buku Nota Kontan warna biru bertuliskan angka – angka dan Shio tertanggal 03 Maret 2017, 1 (Satu) buah Buku kecil warna kuning batik bertuliskan angka – angka atau rekapan bola jatuh judi togel SIDNEY, SINGAPORE dan HONGKONG, 1 (Satu) lembar kertas Shio yang dilaminating, 1 (Satu) buah Noken Papua warna hijau Muda.

---------------- Bahwa saksi RISALDI GHANI Alias ENJI dan saksi SAHRUL Alias UL adalah peluncur atau pengecer atau penjual Kupon Judi Togel Sidney dan Shio, anak buah dari terdakwa dimana setelah melakukan penjualan Kupon Judi Togel uang hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan kepada masing – masing peluncur  uang sebesar 20% dari hasil penjualan kupon dan 10% dari hasil penjualan Shio yang didapat dari penjualan masing – masing peluncur.

---------------- Bahwa terdakwa telah menentukan batas penjualan Kupon Judi Togel kepada saksi RISALDI GHANI Alias ENJI dan saksi SAHRUL Alias UL yaitu untuk pemasangan 2 (Dua) angka seharga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) angka seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan 4 (Empat) angka sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) serta untuk 1 (Satu) Shio seharga 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

---------------- Bahwa permainan Judi Togel dan Shio dilakukan dengan cara pemain membeli Kupon Judi Togel Sedney seharga Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) dengan pilihan 2 (Dua) angka, 3 (Tiga) angka atau 4 (Empat) angka, bila memilih 2 (Dua) angka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sedangkan bila kalah tidak mendapatkan     apa – apa, kemenangan ditentukan oleh nomor yang keluar di website penyedia informasi judi Togel Sidney yang dapat dilihat semua orang di internet selanjutnya bila ada pemenang terdakwa akan membawarnya melalui peluncur mana pemenang tersebut membeli Kupon Judi Togel. ---------

---------------- Bahwa penjualan Kupon Judi Togel dilakukan untuk umum atau kepada siapa saja yang mau bermain judi dan tanpa dilengkapi izin dari instansi berwenang dimana Kupon dan Shio tersebut didapatkan terdakwa dari terdakwa.

--------------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUH Pidana.

SUBSIDAER

---------------- Bahwa ia terdakwa FERDI Alias MAS BRO pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017 sekitar jam 13.46 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Terminal Pasar Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mempergunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

---------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Team Sus Penindakan Penyakit Masyarakat dari Polres Manokwari mendapat informasi  bahwa  di Terminal  Pasar  Wosi sedang berlangsung penjualan Kupon Judi Togel Sidney kemudian Team Sus mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar lalu Team Sus melakukan penangkapan terhadap saksi RISALDI GHANI Alias ENJI (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang kedapatan sedang menjual Kupon Judi Togel Sidney serta mengamankan uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 574.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar kertas Kupon Togel  warna putih berisi angka – angka tertanggal 03 Maret 2017 bertuliskan SDY dan EN, 6 (Enam) lembar Kupon Shio Togel warna putih tertanggal 03 Maret 2017 bertuliskan SDY dan EN yang diakui terdakwa adalah miliknya. Kemudian ditempat yang hampir berdekatan Team Sus Penindakan Penyakit Masyarakat dari Polres Manokwari menangkap juga saksi SAHRUL Alias UL kerena kedapatan juga sedang menjual Kupon Judi Togel Sidney serta mengamankan uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 174.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 (Tiga) lembar kertas Kupon Judi Togel warna merah muda bertuliskan angka – angka SGP 1 (Satu) lembar dan Shio SGP 2 (Dua) lembar tertanggal 02 Maret 2017, 3 (Tiga) lembar Kupon Judi Togel warna kuning bertuliskan angka – angka SGP 2 (Dua) lembar dan Shio SGP 1 (Satu) lembar tertanggal 02 Maret 2017, 1 (satu) buah Buku Nota Kontan warna biru bertuliskan angka – angka dan Shio tertanggal 03 Maret 2017, 1 (Satu) buah Buku kecil warna kuning batik bertuliskan angka – angka atau rekapan bola jatuh judi togel SIDNEY, SINGAPORE dan HONGKONG, 1 (Satu) lembar kertas Shio yang dilaminating, 1 (Satu) buah Noken Papua warna hijau Muda.

---------------- Bahwa saksi RISALDI GHANI Alias ENJI dan saksi SAHRUL Alias UL adalah peluncur atau pengecer atau penjual Kupon Judi Togel Sidney dan Shio, anak buah dari terdakwa dimana setelah melakukan penjualan Kupon Judi Togel uang hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan kepada masing – masing peluncur  uang sebesar 20% dari hasil penjualan kupon dan 10% dari hasil penjualan Shio yang didapat dari penjualan masing – masing peluncur.

---------------- Bahwa terdakwa telah menentukan batas penjualan Kupon Judi Togel kepada saksi RISALDI GHANI Alias ENJI dan saksi SAHRUL Alias UL yaitu untuk pemasangan 2 (Dua) angka seharga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) angka seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan 4 (Empat) angka seharga Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) serta untuk 1 (Satu) Shio seharga 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

---------------- Bahwa permainan Judi Togel dan Shio dilakukan dengan cara pemain membeli Kupon Judi Togel Sedney seharga Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) dengan pilihan 2 (Dua) angka, 3 (Tiga) angka atau 4 (Empat) angka, bila memilih 2 (Dua) angka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sedangkan bila kalah tidak mendapatkan     apa – apa, kemenangan ditentukan oleh nomor yang keluar di website penyedia informasi judi Togel Sidney yang dapat dilihat semua orang di internet selanjutnya bila ada pemenang terdakwa akan membayarnya melalui peluncur dimana pemenang tersebut membeli Kupon Judi Togel. -------

---------------- Bahwa penjualan Kupon Judi Togel dilakukan untuk umum atau kepada siapa saja yang mau bermain judi dan tanpa dilengkapi izin dari instansi berwenang dimana Kupon dan Shio tersebut didapatkan terdakwa dari terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------

--------------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya