Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
ALEXSAVDRO SAYORI alias MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/R.2.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXSAVDRO SAYORI alias MUSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALEXSAVDRO SAYORI alias MUSA pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari tepatnya di belakang rumah tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, perbuatan mana yang dilakukan  terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN (Anggota Kepolisian Polresta Manokwari) sedang melaksanakan Operasi Rutin Kepolisian berupa penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari serta melakukan pennggeledahan di belakang rumah tersebut dan diperoleh barang bukti yang digunakan Terdakwa untuk membuat minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) sebagai berikut:
  • 2 (dua) buah drum plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah kompor hock besar;
  • 1 (satu) buah dandang yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah bambu yang sudah dimodifikasi;
  • 3 (tiga) buah selang plastik warnah hitam list biru;
  • 1 (satu) buah selang karet warna hijau;
  • 7 (tujuh) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan minuman ampou;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 20 (duapuluh) liter yang berisikan minuman keras jenis (CT) Cap Tikus;
  • 1 (satu) buah galon plastik warna biru yang berisikan minuman ampou;
  • 4 (empat) buah jerigen warna putih kapasitas  5 (lima) liter berisikan minuman keras jenis (CT) Cap Tikus;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisihkan hasil fermentasi minuman ampou;
  • 1 (satu) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter kosong;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter kosong;
  • 1 (satu) buah karung gula kosong;
  • 1 (satu) buah baskom plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah gayung plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah corong plastik warna biru ukuran besar;
  • 1 (satu) buah corong plastik warna hijau ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman ampou.

 

  • Bahwa Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus di belakang rumah Terdakwa di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari kemudian minuman keras jenis Cap Tikus tersebut Terdakwa jual dengan mengedarkan ke daerah Teluk Bintuni, Ransiki, dan SP 1 dengan harga perjerigennya kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris. Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2026, yaitu:
  1. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT). Kemudian dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) mengandung Etanol sebesar 44,36 % (empat puluh empat koma tiga puluh sembilan persen) sebagaimana terdapat pada Sertiikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0006.K/PANGAN/2026, tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  2. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis ampou kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol ukuran 600 ml. Selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Ampou yang sudah difermentasi dengan Nomor sampel : 26.121.11.13.05.0003.K mengandung Etanol sebesar 9,90 % (sembilan koma Sembilan puluh persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2026, tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YULI SETYOWATI.,S.T. selaku Analis Laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, menyatakan terhadap pemeriksaan kandungan pada minuman keras Cap Tikus yang disita dari Para Terdakwa hanya mengandung Etanol dan tidak terdapat kandungan Metanol. Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras jenis CT tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman keras jenis CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higiene yang sesuai, serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Para Terdakwa tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. sertifikasi mutu pangan adalah pemberian sertifikat atau ijin terhadap suatu produk pangan dan adapun persyaratan sertifikasi mutu pangan yaitu suatu produk harus memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Kemudian bahwa minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) tersebut, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai , dan izin edar produk yang resmi.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ALEXSAVDRO SAYORI alias MUSA pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari tepatnya di belakang rumah tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan, perbuatan mana yang dilakukan  terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN (Anggota Kepolisian Polresta Manokwari) sedang melaksanakan Operasi Rutin Kepolisian berupa penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras yang di duga Cap Tikus (CT) tanpa izin atau illegal serta terdapat tempat memproduksi dan pendistribusian minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) yang beralamat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari serta melakukan pennggeledahan di belakang rumah tersebut dan diperoleh barang bukti yang digunakan Terdakwa untuk membuat minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) sebagai berikut:
  • 2 (dua) buah drum plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah kompor hock besar;
  • 1 (satu) buah dandang yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah bambu yang sudah dimodifikasi;
  • 3 (tiga) buah selang plastik warnah hitam list biru;
  • 1 (satu) buah selang karet warna hijau;
  • 7 (tujuh) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan minuman ampou;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 20 (duapuluh) liter yang berisikan minuman keras jenis (CT) Cap Tikus;
  • 1 (satu) buah galon plastik warna biru yang berisikan minuman ampou;
  • 4 (empat) buah jerigen warna putih kapasitas  5 (lima) liter berisikan minuman keras jenis (CT) Cap Tikus;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisihkan hasil fermentasi minuman ampou;
  • 1 (satu) buah jerigen warna kuning kapasitas 20 (dua puluh) liter kosong;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter kosong;
  • 1 (satu) buah karung gula kosong;
  • 1 (satu) buah baskom plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah gayung plastik warna biru;
  • 1 (satu) buah corong plastik warna biru ukuran besar;
  • 1 (satu) buah corong plastik warna hijau ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah jerigen warna putih kapasitas 5 (lima) liter berisikan minuman ampou.

 

  • Bahwa Saksi HARLAND.S LUMBAN RAJA dan Saksi NANDI SETIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus di belakang rumah Terdakwa di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubu Kabupaten Manokwari kemudian minuman keras jenis Cap Tikus tersebut Terdakwa jual dengan mengedarkan ke daerah Teluk Bintuni, Ransiki, dan SP 1 dengan harga perjerigennya kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang didapati dari Terdakwa, dilakukan penyisihan barang bukti guna dilakukan uji Laboratoris. Adapun penyisihan barang bukti sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2026, yaitu:
  1. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT). Kemudian dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) mengandung Etanol sebesar 44,36 % (empat puluh empat koma tiga puluh sembilan persen) sebagaimana terdapat pada Sertiikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0006.K/PANGAN/2026, tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  2. Dari 1 (satu) buah jerigen yang berisikan minuman yang sudah di fermentasi yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis ampou kemudian disisihkan ke dalam 1 (satu) botol ukuran 600 ml. Selanjutnya telah dilakukan Pemeriksaan atau Pengujian terhadap sample tersebut dengan menggunakan metode Kromotografi Gas berdarkan Metode Analisa PPPOMN Badan POM RI.No.24/PA/05. Bahwa dari Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan, didapati bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 ml yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis Ampou yang sudah difermentasi dengan Nomor sampel : 26.121.11.13.05.0003.K mengandung Etanol sebesar 9,90 % (sembilan koma Sembilan puluh persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0003.K/PANGAN/2026, tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada BPOM Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YULI SETYOWATI.,S.T. selaku Analis Laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari, menyatakan terhadap pemeriksaan kandungan pada minuman keras Cap Tikus yang disita dari Para Terdakwa hanya mengandung Etanol dan tidak terdapat kandungan Metanol. Bahwa Minuman beralkohol/minuman keras jenis CT tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi, dimana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, apalagi kandungan alkohol (etanol) yang terkandung didalamnya tidak dicantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengonsumsi tidak terinformasikan terkait kandungan alkohol (etanol) yang dikonsumsi dari minuman keras jenis CT tersebut. Selain itu, minuman keras jenis CT tersebut dibuat atau diproduksi tidak melalui proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), tanpa memperhatikan tempat produksi, cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higiene yang sesuai, serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel minuman keras jenis CT tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan, diperjualbelikan maupun dikonsumsi. Bahwa Standar mutu pangan minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) milik Para Terdakwa tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. sertifikasi mutu pangan adalah pemberian sertifikat atau ijin terhadap suatu produk pangan dan adapun persyaratan sertifikasi mutu pangan yaitu suatu produk harus memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/PER/M-IND/V/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices). Kemudian bahwa minuman keras diduga jenis Cap Tikus (CT) tersebut, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dimana kegiatan produksi yang dilakukan tanpa keahlian, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena minuman beralkohol tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan jika diproduksi tanpa menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta diedarkan dan diperjualbelikan tanpa label, kemasan yang sesuai , dan izin edar produk yang resmi.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ahli Kimia sehingga Terdakwa tidak mengetahui kadar dari Alkohol minuman keras Jenis Cap Tikus (CT)  yang diproduksinya, serta Terdakwa dalam membuat atau memproduksi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan-----

Pihak Dipublikasikan Ya