| Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR.
---------- Bahwa terdakwa WAWAN, pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WIT di SP 3, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat Jalur 9 Bawah, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 268/XII/11651/2025 tanggal tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 20.30 wit, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di seputaran prafi, maka mendindaklanjuti informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mendapatkan satu target yaitu Terdakwa, yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu jenis sabu, dan kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menemukan keberadaan lokasi rumah terdakwa yang terletak di SP 3 Jalur 9 Bawah Kampung Aimasi, Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wit di SP 3 Jalur 9 Bawah Kampung Aimasi, Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat memasuki lokasi halaman rumah dan masuk ke dalam rumah kost terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAWAN, dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara melakukan penggeledahan didalam rumah kost Terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dimana narkotika diduga jenis sabu tersebut dimasukan dalam tabung kecil warna hitam kemudian disimpan di dalam sebuah blower warna hijau di belakang pintu depan rumah, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa niat Terdakwa WAWAN untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut berawal pada pertengahan bulan November 2025, dimana Terdakwa dihubungi oleh saudara EDO (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, dan karena saat itu Terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang biaya operasi istrinya dan juga tranportasi mertua dan istri Terdakwa, sehingga Terdakwa mau membantu untuk menjual narkotika jenis sabu milik saudara EDO (DPO), setelah itu Terdakwa datang ke rumah kos milik saudara EDO (DPO) di SP 4 jalur 7 dan diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket/bungkus, di mana 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu akan dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- per paket, dan keuntungan di atas harga tersebut menjadi imbalan bagi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kost Terdakwa di SP 3, Jalur 9 Bawah, Kampung Aimasi, Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, lalu selanjutnya sekitar 3 hari berikutnya, ada orang yang menelpon Terdakwa dan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk di tempelkan di dekat lokasi pertambangan di Pegaf, selanjutnya Terdakwa bersepakat dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan, dan uang hasil pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kemudian di transfer ke rek Terdakwa dan Terdakwa kirimkan langsung ke saudara EDO sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk imbalan Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil tersebut.
- Bahwa selanjutnya, 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu lagi dengan cara pemesanan yang sama, namun dengan nomor dan orang yang berbeda dengan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa menyadiakan dan membawa Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempelkan di tempat yang sama yaitu di Kabupaten Pegunungan Arfak dekat kampung atau lokasi penambangan dekat jembatan. Selanjutnya setelah uangnya di transfer ke rekening Terdakwa, lalu kemudian Terdakwa mengambil imbalannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke saudara EDO (DPO) melalui BRI link, dan selanjutnya untuk beberapa waktu memasuki bulan Desember 2025 Terdakwa berhenti menjual dan menyembunyikan sisa Narkotika jenis sabu tersebut di blower yang ada di dalam rumah kost Terdakwa. Sehingga dalam penjualan Terdakwa selama bulan November 2025 tersebut, terdakwa telah berhasil menjual total 8 (delapan) paket sabu dalam dua kali transaksi yang masing-masing berjumlah 4 paket seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per-paket dengan sistem "tempel" di wilayah Pegunungan Arfak dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari total penjualan tersebut.
- Bahwa selain menjual, terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terakhir kalinya pada hari Sabtu malam, tanggal 13 Desember 2025 pukul 23.30 WIT menggunakan alat isap (bong) buatan sendiri dari gelas air mineral dan pipet kaca (pirex).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 dilakukan pengambilan sampel Urine terhadap diri Terdakwa WAWAN dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK / 40 / XII / 2025 / RUMKIT, tanggal 16 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan metode Rapid Test (Amphetamin, Metamphetamin, Opioid, THC, Benzodiazepine, Cocaine, Caricoprodol) dan diketahui hasilnya bahwa Terdakwa WAWAN Positif menggunakan Amphetamin, Metamphetamine, dengan Kesimpulan bahwa yang terperiksa tersebut diatas “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamin/Metamphetamine/Sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 14 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S1 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S2 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S3 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S4 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S5 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S6 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S7 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik klip bening ukuran sedang bertuliskan ZIP IN;
- 23 (dua puluh tiga) buah bungkus plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tabung kecil terbungkus isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah blower warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12d warna ungu lavender;
- 1 (satu) buah SIM card dengan No. 082248385123;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah gelas pirex.
Dan kesemua barang bukti tersebut diatas, Telah dibuatkan Berita Acara penyitaan pada tanggal 14 Desember 2025 dan dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari telah mengeluarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : B- 3814 / R.2.10 / Enz. 1 / 12 / 2025, tanggal 16 Desember 2025, serta pula telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 9 / Pid.B.Sita / 2026 / PN Mnk, tanggal 08 Januari 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 268/XII/11651/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka WAWAN dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S1 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S2 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S3 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S4 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S5 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S6 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S7 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
Dengan berat total bersih keseluruhan seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW / 25.121.11.16.05.0081.K/ NAPZA /2025, tanggal 16 Desember 2025 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu hasil penimbangan Zat 350,00 Mg secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu sebagaimana yang disebutkan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 314,67 mg dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- Bahwa terdakwa WAWAN tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu dengan total bersih seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
----------Perbuatan Terdakwa WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa WAWAN, pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WIT di SP 3, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat Jalur 9 Bawah, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,, “ Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Sabu”, sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 268/XII/11651/2025 tanggal tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 20.30 wit, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di seputaran prafi, maka mendindaklanjuti informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mendapatkan satu target yaitu Terdakwa, yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu jenis sabu, dan kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menemukan keberadaan lokasi rumah terdakwa yang terletak di SP 3 Jalur 9 Bawah Kampung Aimasi, Kec. Prafi Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wit di SP 3 Jalur 9 Bawah Kampung Aimasi, Kec. Prafi Kab. Manokwari, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat memasuki lokasi halaman rumah dan masuk ke dalam rumah kost terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAWAN, dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara melakukan penggeledahan didalam rumah kost Terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dimana narkotika diduga jenis sabu tersebut dimasukan dalam tabung kecil warna hitam kemudian disimpan di dalam sebuah blower warna hijau di belakang pintu depan rumah, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa niat Terdakwa WAWAN untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut berawal pada pertengahan bulan November 2025, dimana Terdakwa dihubungi oleh saudara EDO (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, dan karena saat itu Terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang biaya operasi istrinya dan juga tranportasi mertua dan istri Terdakwa, sehingga Terdakwa mau membantu untuk menjual narkotika jenis sabu milik saudara EDO (DPO), setelah itu Terdakwa datang ke rumah kos milik saudara EDO (DPO) di SP 4 jalur 7 dan diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket/bungkus, di mana 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu akan dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- per paket, dan keuntungan di atas harga tersebut menjadi imbalan bagi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kost Terdakwa di SP 3, Jalur 9 Bawah, Kampung Aimasi, Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, lalu selanjutnya sekitar 3 hari berikutnya, ada orang yang menelpon Terdakwa dan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk di tempelkan di dekat lokasi pertambangan di Pegaf, selanjutnya Terdakwa bersepakat dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan, dan uang hasil pembelian Narkotika jenis sabu tersebut kemudian di transfer ke rek Terdakwa dan Terdakwa kirimkan langsung ke saudara EDO sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk imbalan Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil tersebut.
- Bahwa selanjutnya, 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu lagi dengan cara pemesanan yang sama, namun dengan nomor dan orang yang berbeda dengan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa menyadiakan dan membawa Narkotika jenis sabu tersebut untuk ditempelkan di tempat yang sama yaitu di Kabupaten Pegunungan Arfak dekat kampung atau lokasi penambangan dekat jembatan. Selanjutnya setelah uangnya di transfer ke rekening Terdakwa, lalu kemudian Terdakwa mengambil imbalannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke saudara EDO (DPO) melalui BRI link, dan selanjutnya untuk beberapa waktu memasuki bulan Desember 2025 Terdakwa berhenti menjual dan menyembunyikan sisa Narkotika jenis sabu tersebut di blower yang ada di dalam rumah kost Terdakwa. Sehingga dalam penjualan Terdakwa selama bulan November 2025 tersebut, terdakwa telah berhasil menjual total 8 (delapan) paket sabu dalam dua kali transaksi yang masing-masing berjumlah 4 paket seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per-paket dengan sistem "tempel" di wilayah Pegunungan Arfak dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari total penjualan tersebut.
- Bahwa selain menjual, terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terakhir kalinya pada hari Sabtu malam, tanggal 13 Desember 2025 pukul 23.30 WIT menggunakan alat isap (bong) buatan sendiri dari gelas air mineral dan pipet kaca (pirex).
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 dilakukan pengambilan sampel Urine terhadap diri Terdakwa WAWAN dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SK / 40 / XII / 2025 / RUMKIT, tanggal 16 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan metode Rapid Test (Amphetamin, Metamphetamin, Opioid, THC, Benzodiazepine, Cocaine, Caricoprodol) dan diketahui hasilnya bahwa Terdakwa WAWAN Positif menggunakan Amphetamin, Metamphetamine, dengan Kesimpulan bahwa yang terperiksa tersebut diatas “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamin/Metamphetamine/Sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 14 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S1 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S2 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S3 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S4 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S5 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S6 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S7 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik klip bening ukuran sedang bertuliskan ZIP IN;
- 23 (dua puluh tiga) buah bungkus plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tabung kecil terbungkus isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah blower warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12d warna ungu lavender;
- 1 (satu) buah SIM card dengan No. 082248385123;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah gelas pirex.
Dan kesemua barang bukti tersebut diatas, Telah dibuatkan Berita Acara penyitaan pada tanggal 14 Desember 2025 dan dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari telah mengeluarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika Nomor : B- 3814 / R.2.10 / Enz. 1 / 12 / 2025, tanggal 16 Desember 2025, serta pula telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 9 / Pid.B.Sita / 2026 / PN Mnk, tanggal 08 Januari 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 268/XII/11651/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka WAWAN dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S1 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S2 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S3 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S4 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S5 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S6 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kode S7 diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram.
Dengan berat total bersih keseluruhan seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW / 25.121.11.16.05.0081.K/ NAPZA /2025, tanggal 16 Desember 2025 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu hasil penimbangan Zat 350,00 Mg secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu sebagaimana yang disebutkan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 314,67 mg dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- Bahwa terdakwa WAWAN tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu dengan total bersih seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
----------Perbuatan Terdakwa WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa WAWAN, pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WIT di SP 3, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat Jalur 9 Bawah, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa keterlibatan Terdakwa WAWAN dalam peredaran gelap narkotika berawal pada pertengahan bulan November 2025, saat Terdakwa dihubungi oleh saudara EDO (DPO) yang menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu; karena Terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang biaya operasi istri serta transportasi mertuanya, Terdakwa telah menyetujui tawaran tersebut dan menerima 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dari saudara EDO (DPO) di sebuah rumah kos di SP 4 Jalur 7.
- Bahwa selama kurun waktu bulan November 2025, Terdakwa telah berhasil menjual total 8 (delapan) paket sabu melalui dua kali transaksi dengan sistem "tempel" di wilayah Pegunungan Arfak, di mana Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut, kemudian sisa paket sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa di dalam rumah kostnya.
- Bahwa selain menjual narkotika milik saudara EDO (DPO) tersebut, Terdakwa telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009), yang mana perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu malam, tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIT di rumah kostnya dengan cara mengonsumsi sabu menggunakan alat isap (bong) buatan sendiri dari gelas air mineral dan pipet kaca (pirex).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wit, menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kostnya yang terletak di SP 3 Jalur 9 Bawah Kampung Aimasi, Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari dan dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 (tujuh) plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam tabung hitam di dalam sebuah blower warna hijau, serta mengamankan barang bukti lain berupa alat isap (bong), kaca pirex, dan ponsel milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT. Pegadaian CP Manokwari tanggal 15 Desember 2025, total berat bersih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah seberat 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SK / 40 / XII / 2025 / RUMKIT tanggal 16 Desember 2025, hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan Positif menggunakan Amphetamin dan Metamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa Terdakwa benar telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor: LHU-MKW / 25.121.11.16.05.0081.K/ NAPZA /2025, barang bukti yang disita dari Terdakwa terbukti secara laboratoris mengandung senyawa Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri tersebut, dilakukan tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------ |