Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I GILBERT YOSUA AWAK alias GIBE dan Terdakwa II NOMENSEN PADWA alias NOMENSEN pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Kantor Puskesmas Sanggeng Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN sedang duduk minum di tempat parkir dimana Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN biasa menjaga parkiran di Jalan Percetakan Sanggeng, pada saat itu Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN minum sampai tengah malam hingga sekira pukul 01.00 WIT, setelah hari berganti menjadi hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN masih sempat pulang ke rumah untuk makan, selanjutnya Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN lanjut tambah 1 botol lagi dan duduk minum-minum di sekitar Kantor Puskesmas Sanggeng, tepat sekira pukul 02.00 WIT (malam hari) dikarenakan sudah dalam keadaan mabuk Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN kemudian mempunyai rencana untuk melakukan pencurian, setelah sepakat Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN langsung melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam Kantor Puskesmas Sanggeng dan naik ke lantai 2 serta langsung merusak jendela salah satu ruangan di Kantor Puskesmas Sanggeng tersebut, pada saat itu Terdakwa GILBERT masuk ke dalam ruangan tersebut melalui jendela yang telah dirusak, sedangkan Terdakwa NOMENSEN siap-siap menunggu di dekat jendela, setelah Terdakwa GILBERT masuk pada saat itu Terdakwa GILBERT langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya, setelah itu Terdakwa GILBERT mengoper barang tersebut ke Terdakwa NOMENSEN oleh karena pada saat itu Terdakwa NOMENSEN posisinya dekat dengan jendela, setelah mengoper kemudian Terdakwa GILBERT kembali keluar ruangan melalui jendela lalu langsung turun ke lantai bawah dengan membawa barang-barang curian tersebut, pada saat itu Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN kembali ke rumah Terdakwa NOMENSEN yang berlokasi di Jalan Simponi Rindu Arkuki serta menyimpan barang tersebut di rumah Terdakwa NOMENSEN, dikarenakan pada saat itu sudah pagi Terdakwa GILBERT langsung pulang ke rumahnya di Jalan Serayu Sanggeng Kabupaten Manokwari untuk tidur.
- Bahwa Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN mengambil 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Kantor Puskesmas Sanggeng dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui atau dikehendaki oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN miliki serta jual.
- Bahwa peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN, Kantor Puskesmas Sanggeng selaku pemilik dari 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya tersebut telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa I GILBERT YOSUA AWAK alias GIBE dan Terdakwa II NOMENSEN PADWA alias NOMENSEN pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Kantor Puskesmas Sanggeng Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN sedang duduk minum di tempat parkir dimana Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN biasa menjaga parkiran di Jalan Percetakan Sanggeng, pada saat itu Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN minum sampai tengah malam hingga sekira pukul 01.00 WIT, setelah hari berganti menjadi hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN masih sempat pulang ke rumah untuk makan, selanjutnya Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN lanjut tambah 1 botol lagi dan duduk minum-minum di sekitar Kantor Puskesmas Sanggeng, tepat sekira pukul 02.00 WIT (malam hari) dikarenakan sudah dalam keadaan mabuk Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN kemudian mempunyai rencana untuk melakukan pencurian, setelah sepakat Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN langsung melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam Kantor Puskesmas Sanggeng dan naik ke lantai 2 serta langsung merusak jendela salah satu ruangan di Kantor Puskesmas Sanggeng tersebut, pada saat itu Terdakwa GILBERT masuk ke dalam ruangan tersebut melalui jendela yang telah dirusak, sedangkan Terdakwa NOMENSEN siap-siap menunggu di dekat jendela, setelah Terdakwa GILBERT masuk pada saat itu Terdakwa GILBERT langsung mengambil barang berupa 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya, setelah itu Terdakwa GILBERT mengoper barang tersebut ke Terdakwa NOMENSEN oleh karena pada saat itu Terdakwa NOMENSEN posisinya dekat dengan jendela, setelah mengoper kemudian Terdakwa GILBERT kembali keluar ruangan melalui jendela lalu langsung turun ke lantai bawah dengan membawa barang-barang curian tersebut, pada saat itu Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN kembali ke rumah Terdakwa NOMENSEN yang berlokasi di Jalan Simponi Rindu Arkuki serta menyimpan barang tersebut di rumah Terdakwa NOMENSEN, dikarenakan pada saat itu sudah pagi Terdakwa GILBERT langsung pulang ke rumahnya di Jalan Serayu Sanggeng Kabupaten Manokwari untuk tidur.
- Bahwa Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN mengambil 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Kantor Puskesmas Sanggeng dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui atau dikehendaki oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN miliki serta jual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GILBERT dan Terdakwa NOMENSEN, Kantor Puskesmas Sanggeng selaku pemilik dari 1 (satu) unit komputer PC merk Acer berwarna putih lengkap dengan mouse, cas, dan keybordnya tersebut telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------- |