| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HENDRY WAILAN KOLONDAM dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19640508199712 1 001, Selaku Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : 954/36/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 secara sendiri maupun bersama-sama dengan AMUS YANTO IJIE, ST(dalam berkas terpisah)dengan Nomor Induk Peagawai (NIP) 19810108200801 1009, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Nomor : 900/754/2015 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan di Lingkungan Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 dan JOHANIS BALUBUN, SH (dalam berkas terpisah), dan saksi LUMPAT MARISA SIMANJUNTAK pada waktu sekitar bulan April tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat di Manokwari, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |