Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 17.55 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak (sebelah bengke Valuk) Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK yang mendapatkan informasi dari teman-teman terdakwa kalau Saudara AGUS Alias MAS AGUS (masuk daftar pencarian orang) yang dikenal sebagai Banda Judi Toto Gelap (Togel) kembali sebagai bandar judi di Sanggeng dan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau menjadi pengecer sehingga mendengar hal tersebut terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK tertarik dan di awal bulan Januari 2025, terdakwa mendatangi sedang makan di sebuah warung depan Laboratorium rumah Sakit Provinsi Papua Barat dan saat itu terdakwa bertemu dengan Saudara AGUS Alias MAS AGUS sehingga terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bergabung dengan judi togel yang bandarnya adalah Saudara AGUS Alias MAS AGUS dimana terdakwa menyampaikan apakah Saudara AGUS Alias MAS AGUS dapat menjamin kalau sebagai Pengecer terdakwa akan aman dan saat itu Saudara AGUS Alias MAS AGUS menyampaikan “Pakcik kalau mau jualan togel, Pakcik jualan sudah, saya sudah amankan, yang penting Pakcik setor pasangan togel ke saya, kalau ada apa-apa nanti saya yang tanggung jawab” sehingga mendengar adanya jaminan tersebut maka terdakwa sepakat dengan Saudara AGUS alias MAS AGUS untuk menjadi pengecel dengan menjual kupon togel baik angka maupun shio dan akan terdakwa setor kepada Bandar yakni Saudara AGUS Alias MAS AGUS;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 terdakwa mulai berjualan kupon togel dimana terdakwa menyiapkan peralatan seperti kupon togel, spanuk, table angka dan shio togel dan juga terdakwa menyewa pondok dan berjualan kupon togel di sebuah pondok samping bengkel Valuk Motor Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari. Bahwa terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK tawarkan Judi jenis TOGEL (Toto Gelap) dengan putaran Kamboja, Sidney, Jepang dan Hongkong, dengan cara pasang sesuai waktu masing-masing putaran sebagai berikut :
- Pembeli/pemasang akan memilih memasang angka yang menurut pemasang/pembeli memiliki potensi untuk keluar sebagai pemenang oleh bandar pusat dapat berupa 4 (empat) angka, 3 (Tiga) angka, 2 (dua) angka dan Shio;
- Kemudian angka yang dipilih tersebut nantinya akan keluar pada Putaran Kamboja jam 13.50 Wit (setiap hari), Putaran Sidney Jam 15.50 Wit (Setiap Hari), Putaran Jepang jam 19.20 Wit (setiap hari) dan Putaran Hongkong jam 01.02 Wit (setiap hari);
- Minimal pemasangan angka mulai dari Rp.1000,- (Seribu Rupiah) dan untuk shio minimal Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa bagi para pembeli/pemasang yang memasang 4 (Empat) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 3 (Tiga) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk 2 (Dua) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), untuk Shio dan dikali minimal Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya setelah tutup pasangan setiap putarannya, terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK mengantarkan setoran uang dan kupon pasangannya ke bandar yakni Saudara AGUS alias MAS AGUS untuk di rekap di tempat Banda yang beralamat di Jln. Gerakan Merah Putih Sanggeng;
- Bahwa setelah melakukan penyetoran maka terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK akan kembali ke pondok untuk melakukan penjualan angka dan shio putaran yang baru dan apabila ada pembeli yang angka atau shio yang dipasangnya keluar atau yang disebut pemenang maka setelah pembeli/ pemenang menunjukan kupon pembeliannya kepada terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK maka terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK akan pergi kembali ke rumah Bandar untuk mengambil uang kemenangannya dan terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK berikan kepada pembeli/ pemenang.
- Bahwa selanjutnya saksi I WAYAN SUARDINATA, S.H., bersama saksi RIDHO WIDIANSYAH (Anggota Polri dari Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat) sedang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait tindak pidana umum yang salah satunya adalah Tindak Pidana Perjudian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/61.a /I/RES.1.12/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Januari 2025 tentang Penyelidikan rterkait dugaan tindak pidana perjudian mengamankan pelaku,kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adaya aktifitas penjualan kupon judi togel di jalan Reremi Puncak tepatnya di sebelah bengkel Valuk sehingga pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WIT, saksi I WAYAN SUARDINATA, S.H., bersama saksi RIDHO WIDIANSYAH bersama rekan mendatangi tempat jualan judi togel yang dilakukan terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK dan saat itu terdakwa sedang menjual kupon togel putaran Jepang yang angkanya akan keluar pada jam 19.20 WIT, sehingga terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK yakni berupa : 1 (satu) lembar spanduk tabel angka keluar, 6 (enam) lembar tabel angka dan shio, 4 (empat) buah nota kosong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 29 Januari 2025 putaran hongkong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 30 Januari 2025 putaran hongkong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 31 Januari 2025 putaran kamboja, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 31 Januari 2025 putaran jepang, 1 (satu) buah talenan warna hijau toska, 1 (satu) buah hekter kecil warna abu-abu merek bizec, 1 (satu) buah hekter kecil warna ungu merek bizec, 1 (satu) buah kater warna merah merek joyko, 1 (satu) buah kater warna kuning merek vanco, 1 (satu) buah gunting warna hitam merah muda merek montana, 1 (satu) buah spidol permanent snowman warna hitam, 1 (satu) buah spidol permanent montana warna hitam, 1 (satu) buah spidol white board montana, 1 (satu) pak isi kater merek joyko, 6 (enam) kotak isi hekter no. 10 merek max, 1 (satu) buah ballpoint merek snowman v-2 warna hitam, 1 (satu) buah ballpoint merek pilot warna hitam, 1 (satu) buah ballpoint merek unistar warna hitam, 1 (satu) buah penggaris besi merek DIY panjang 30 cm dan uang tunai sejumlah Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lebar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Bahwa terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK sejak menjadi pengecer judi kupon togel di hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap 3 (tiga) kali putaran Kamboja, Sidney, Jepang dari angka togel yang di jual sebesar 20 % (dua puluh persen) dari total pasangan angka dan komisi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total pasangan Shio, sehingga perharinya terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK memperoleh keuntungan per harinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Adapun hasil keuntungan yang diberikan Bandar Sdr. AGUS Alias MAS AGUS tersebut, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar setoran sepeda motor dan untuk mencicil tiket isteri dan anak terdakwa yang rencana akan Kembali ke Manokwari serta dalam berjualan judi jenis togel tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yakni di di sebuah pondok samping bengkel Valuk Motor Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari yang dapat dikunjungi oleh umum.
------------- Perbuatan Terdakwa RUMSTAM ABDUL Alias PAKCIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 17.55 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak (sebelah bengke Valuk) Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK yang mendapatkan informasi dari teman-teman terdakwa kalau Saudara AGUS Alias MAS AGUS (masuk daftar pencarian orang) yang dikenal sebagai Banda Judi Toto Gelap (Togel) kembali sebagai bandar judi di Sanggeng dan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mau menjadi pengecer sehingga mendengar hal tersebut terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK tertarik dan di awal bulan Januari 2025, terdakwa mendatangi sedang makan di sebuah warung depan Laboratorium rumah Sakit Provinsi Papua Barat dan saat itu terdakwa bertemu dengan Saudara AGUS Alias MAS AGUS sehingga terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bergabung dengan judi togel yang bandarnya adalah Saudara AGUS Alias MAS AGUS dimana terdakwa menyampaikan apakah Saudara AGUS Alias MAS AGUS dapat menjamin kalau sebagai Pengecer terdakwa akan aman dan saat itu Saudara AGUS Alias MAS AGUS menyampaikan “Pakcik kalau mau jualan togel, Pakcik jualan sudah, saya sudah amankan, yang penting Pakcik setor pasangan togel ke saya, kalau ada apa-apa nanti saya yang tanggung jawab” sehingga mendengar adanya jaminan tersebut maka terdakwa sepakat dengan Saudara AGUS alias MAS AGUS untuk menjadi pengecel dengan menjual kupon togel baik angka maupun shio dan akan terdakwa setor kepada Bandar yakni Saudara AGUS Alias MAS AGUS;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 terdakwa mulai berjualan kupon togel dimana terdakwa menyiapkan peralatan seperti kupon togel, spanuk, table angka dan shio togel dan juga terdakwa menyewa pondok dan berjualan kupon togel di sebuah pondok samping bengkel Valuk Motor Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari. Bahwa terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK tawarkan Judi jenis TOGEL (Toto Gelap) dengan putaran Kamboja, Sidney, Jepang dan Hongkong, dengan cara pasang sesuai waktu masing-masing putaran sebagai berikut :
- Pembeli/pemasang akan memilih memasang angka yang menurut pemasang/pembeli memiliki potensi untuk keluar sebagai pemenang oleh bandar pusat dapat berupa 4 (empat) angka, 3 (Tiga) angka, 2 (dua) angka dan Shio;
- Kemudian angka yang dipilih tersebut nantinya akan keluar pada Putaran Kamboja jam 13.50 Wit (setiap hari), Putaran Sidney Jam 15.50 Wit (Setiap Hari), Putaran Jepang jam 19.20 Wit (setiap hari) dan Putaran Hongkong jam 01.02 Wit (setiap hari);
- Minimal pemasangan angka mulai dari Rp.1000,- (Seribu Rupiah) dan untuk shio minimal Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa bagi para pembeli/pemasang yang memasang 4 (Empat) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 3 (Tiga) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk 2 (Dua) angka dan dikali minimal Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), untuk Shio dan dikali minimal Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) akan mendapatkan uang kemenangan senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya setelah tutup pasangan setiap putarannya, terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK mengantarkan setoran uang dan kupon pasangannya ke bandar yakni Saudara AGUS alias MAS AGUS untuk di rekap di tempat Banda yang beralamat di Jln. Gerakan Merah Putih Sanggeng;
- Bahwa setelah melakukan penyetoran maka terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK akan kembali ke pondok untuk melakukan penjualan angka dan shio putaran yang baru dan apabila ada pembeli yang angka atau shio yang dipasangnya keluar atau yang disebut pemenang maka setelah pembeli/ pemenang menunjukan kupon pembeliannya kepada terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK maka terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK akan pergi kembali ke rumah Bandar untuk mengambil uang kemenangannya dan terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK berikan kepada pembeli/ pemenang.
- Bahwa selanjutnya saksi I WAYAN SUARDINATA, S.H., bersama saksi RIDHO WIDIANSYAH (Anggota Polri dari Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat) sedang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait tindak pidana umum yang salah satunya adalah Tindak Pidana Perjudian berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/61.a /I/RES.1.12/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Januari 2025 tentang Penyelidikan rterkait dugaan tindak pidana perjudian mengamankan pelaku,kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adaya aktifitas penjualan kupon judi togel di jalan Reremi Puncak tepatnya di sebelah bengkel Valuk sehingga pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 17.30 WIT, saksi I WAYAN SUARDINATA, S.H., bersama saksi RIDHO WIDIANSYAH bersama rekan mendatangi tempat jualan judi togel yang dilakukan terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK dan saat itu terdakwa sedang menjual kupon togel putaran Jepang yang angkanya akan keluar pada jam 19.20 WIT, sehingga terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK yakni berupa : 1 (satu) lembar spanduk tabel angka keluar, 6 (enam) lembar tabel angka dan shio, 4 (empat) buah nota kosong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 29 Januari 2025 putaran hongkong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 30 Januari 2025 putaran hongkong, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 31 Januari 2025 putaran kamboja, 1 (satu) bundel kupon togel tertanggal 31 Januari 2025 putaran jepang, 1 (satu) buah talenan warna hijau toska, 1 (satu) buah hekter kecil warna abu-abu merek bizec, 1 (satu) buah hekter kecil warna ungu merek bizec, 1 (satu) buah kater warna merah merek joyko, 1 (satu) buah kater warna kuning merek vanco, 1 (satu) buah gunting warna hitam merah muda merek montana, 1 (satu) buah spidol permanent snowman warna hitam, 1 (satu) buah spidol permanent montana warna hitam, 1 (satu) buah spidol white board montana, 1 (satu) pak isi kater merek joyko, 6 (enam) kotak isi hekter no. 10 merek max, 1 (satu) buah ballpoint merek snowman v-2 warna hitam, 1 (satu) buah ballpoint merek pilot warna hitam, 1 (satu) buah ballpoint merek unistar warna hitam, 1 (satu) buah penggaris besi merek DIY panjang 30 cm dan uang tunai sejumlah Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lebar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Bahwa terdakwa RUSTAM ABDUL alias PAKCIK sejak menjadi pengecer judi kupon togel di hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap 3 (tiga) kali putaran Kamboja, Sidney, Jepang dari angka togel yang di jual sebesar 20 % (dua puluh persen) dari total pasangan angka dan komisi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total pasangan Shio, sehingga perharinya terdakwa RUSTAM ABDUL Alias PAKCIK memperoleh keuntungan per harinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Adapun hasil keuntungan yang diberikan Bandar Sdr. AGUS Alias MAS AGUS tersebut, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar setoran sepeda motor dan untuk mencicil tiket isteri dan anak terdakwa yang rencana akan Kembali ke Manokwari serta dalam berjualan judi jenis togel tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yakni di sebuah pondok samping bengkel Valuk Motor Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari yang dapat dikunjungi oleh umum.
------------- Perbuatan Terdakwa RUMSTAM ABDUL Alias PAKCIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.-------------------------- |