Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
BARTHOLOMEUS RUMADAS Alias BOY Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1738/R.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARTHOLOMEUS RUMADAS Alias BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa BARTHOLOMEUS RUMADAS alias BOY pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Toko Emass Cendrawasi Jaya), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras berjalan dari arah pasar tingkat sanggeng menuju ke arah toko berdikari sanggeng dengan tujuan untuk mengejar salah satu teman Terdakwa, pada saat itu Terdakwa melewati salah satu toko emas cendrawasi jaya yang berada di samping toko berdikari sanggeng, kemudian saat itu Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam toko emas tersebut dengan niat untuk meminta uang guna membeli minuman keras, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi Korban AFDAL namun Saksi Korban AFDAL hanya memberikan uang sejumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), dikarenakan Terdakwa tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut kemudian Terdakwa langsung memaksa Saksi Korban AFDAL dengan melakukan ancaman kekerasan kepada Saksi Korban AFDAL menggunakan alat tajam berupa sabit yang saat itu Terdakwa bawa dengan tangan kanannya lalu diarahkan ke arah Saksi Korban AFDAL untuk mengancam agar Saksi Korban AFDAL memberikan uang dengan jumlah yang lebih daripada itu sehingga dikarenakan Saksi Korban AFDAL sudah merasa terancam Saksi Korban AFDAL kemudian langsung mengambil dan memberikan uang lagi sejumlah 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil semua uang yang Saksi Korban AFDAL berikan tersebut, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan toko emas cendrawasi jaya tersebut dan langsung menggunakan uang hasil pemerasan dan pengancaman tersebut untuk membeli minuman keras jenis cap tikus.
  • Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Saksi Korban AFDAL dengan disertai paksaan atau ancaman kekerasan dengan maksud agar sejumlah uang tersebut dimiliki oleh Terdakwa guna menguntungkan diri Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa telah nyata melakukan pemerasan kepada Saksi Korban AFDAL dengan kehendak Terdakwa sendiri tanpa meminta izin atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Saksi Korban AFDAL sehingga Terdakwa tidak memiliki hak atas sejumlah uang yang seluruhnya kepunyaan Saksi Korban AFDAL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AFDAL merasa takut dan mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya