Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO bersama-sama dengan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH dan Terdakwa III YENI PUSPITA SARI secara berlanjut pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar Pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Ladang Kampung Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan mengambil sesuatu barang berupa hewan ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO sedang berada di rumahnya di jalur 5 bawah Dusun Copti Kampung Aimasi Distrik Prafi, lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO mengajak Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH untuk mencuri sapi di ladang/jalur 5 Bawah Dusun Copti Kampung Aimasi Distrik Prafi, selanjutnya Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO bersama Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH berjalan kaki sekitar kurang lebih 150 (Seratus Lima Puluh) meter dari rumah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO terdapat 2 (Dua) ekor sapi Jantan yang di ikat di tiang besi lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO mencabut tiang besi tersebut dan melepaskan salah satu tali sapi sedangkan sapi lainnya terlepas dan berlari. Sehingga Terdakwa I ARI HENDRA dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH hanya mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO bersama-sama dengan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH membawa 1 (satu) ekor sapi tersebut tanpa ijin pemiliknya ke rumah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO lalu sapi tersebut di ikatkan di samping sebelah kanan rumah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO.
- Bahwa kejadian yang kedua terjadi setelah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO beristirahat sekitar 10 (sepuluh) menit setelah melakukan pencurian sapi yang pertama, kemudian Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO mengajak Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH kembali untuk mencari 1 (satu) ekor sapi lagi karena Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO menyampaikan kepada Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH minimal harus mendapatkan sapi 2 (dua) ekor. Selanjutnya Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH menuju ladang kembali untuk mencari sapi tetapi di ladang yang berbeda tempatnya sekitar 100 (Seratus) Meter dari rumah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO tetapi berbeda arah dengan tempat awal Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH mencuri sapi yang pertama. Bahwa setelah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH sampai di ladang terdapat sekitar 3 (tiga) ekor sapi yang di ikat di ladang dengan posisi 1 (satu) ekor sapi di ikat di kandang dan yang 2 (dua) ekor sapi di ikat di luar lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO menuju 2 (dua) ekor sapi yang di ikat di luar kadang dan langsung melepaskan ikatan tali 1 (satu) dari 2 (dua) ekor sapi yang di ikat tersebut selanjutnya Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO menyuruh Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH memegang tali bagian ujung sambil menarik sapi tersebut dan Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO menarik sapi tersebut di belakang Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH lalu sapi tersebut di bawa tanpa seijin pemiliknya ke rumah Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO kemudian sapi tersebut diikatkan berdekatan dengan 1 (satu) ekor sapi hasil pencurian yang pertama. Lalu setelah 30 (tiga puluh menit) Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO istirahat, Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO menyuruh Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH memarkirkan mobil di dekat 2 (dua) ekor sapi tersebut lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH memasukan 2 (dua) ekor sapi hasil curian tersebut ke dalam mobil. Setelah 2 (dua) ekor sapi tersebut masuk ke dalam mobil lalu Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO membangunkan istrinya yaitu Terdakwa III YENNY TRI PUSPITA SARI untuk ikut bersama Terdakwa I ARI HENDRA SUGIARTO dan Terdakwa II ARISANDI ARDIANSYAH membawa 2 (dua) ekor sapi hasil pencurian tersebut ke kota Manokwari untuk di jual ke Rumah Potong Hewan (RPH).
- Bahwa hasil pencurian 2 (dua) ekor sapi jantan tersebut dijual sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang pembayarannya melalui rekening Terdakwa III YENNY TRI PUSPITA SARI.
- Bahwa atas pencurian sapi yang dilakukan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban WIJIONO yaitu kehilangan 1 (satu) sapi dengan harga sekitar Rp10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) sedangkan Saksi Korban EDY WAWAN SANTOSO yaitu kehilangan 1 (satu) sapi dengan harga sekitar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
|