| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ketua PW BKMT Papua Barat yang sah hingga akhir masa jabatan periode 2024 -2029.
3. Menyatakan bahwa Muswilub BKMT Papua Barat pada hari minggu tanggal 09 November 2025 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum beserta segala keputusan yang dilahirkannya.
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Tergugat III Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng Biaya materil Sebesar Rp. 3.963.410.000,00 (Tiga Milyard Sembilan Ratus Enampuluh Tiga Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) dibayar secara Tunai atau seketika dan biaya imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 26.390,000,000,00 ( Dua Puluh enam Milyard Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dibayar dua tahap yaitu pertama 50 % dibayar bersamaan dengan kerugian Materil dan Tahap kedua sisa 50 % dibayar .satu bulan setelah Tahap pertama. Jika Para tergugat tidak sanggup membayar, maka aset Para penggugat Berupa ASET BERGERAK DAN Tidak Bergerak disita dan dihitung sesuai dengan harga yang sedang berlaku untuk melunasinya.
6. Penetapkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai tersangka dalam Pemalsuan dokumen.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|