Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2024/PN Mnk H.Zainuddin 1.PT.BFI FINANCE INDONESIA Tbk
2.Indrayasa Zainuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.Zainuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BFI FINANCE INDONESIA Tbk
2Indrayasa Zainuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pelawan MOHON dengan hormat kiranya Yangterhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ke 3 (tiga) yang diajukan oleh Pelawan, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa antara Terlawan I dan Terlawan II telah terjadi Perjanjian Pembiayaan No.5202100963 tanggal 12 Juli 2021 dimana yang menjadi obyek perjanjian fidusia adalah1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport GLX 4x4 2,5 MT, nomor rangka MMBGKH40ED020261, nomor mesin 4D56UCFB4282, warna hitam Mika tahun 2014, nomor polisi PB 99 ZH atas nama Pelawan dengan tampa sepengetahuan Pelawan
3.Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik obyek jaminan Fidusia berupa  1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport GLX 4x4 2,5 MT, nomor rangka MMBGKH40ED020261, nomor mesin 4D56UCFB4282, warna hitam Mika tahun 2014, nomor polisi PB 99 ZH atas nama Pelawan;
4.Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah melakukan kontrak dalam bentuk apapun  termasuk memberikan kuasa kepada siapapun juga sehubungan dengan Perjanjian Nomor 5202100963 tanggal 12 Juli 2021 baik itu kepada Terlawan I maupun kepada Terlawan II;
5.Menyatakan bahwa Pelawan juga tidak pernah menjaminkan ataupun memberikan kuasa untuk menjaminkan terhadap obyek jaminan fidusia kepada siapun juga termasuk kepada baik itu kepada Terlawan I maupun kepada Terlawan II;
6.Menyatakan bahwa Pelawan memiliki kepentingan terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No.4/Pdt.Eks/2024/PN.Mnk jo. No.4/Pdt.Aanmaning /2023/PN Mnk Jo. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor. W31.00016196.AH.05.01 tahun 2021  Perihal Penetapan Eksesuksi tertanggal 29 Januari 2024;
7.Menyatakan bahwa akibat dari adanya Surat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No.4/Pdt.Eks/2024/PN.Mnk jo. No.4/Pdt.Aanmaning /2023/PN Mnk Jo. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor. W31.00016196.AH.05.01 tahun 2021  Perihal Penetapan Eksesuksi tertanggal 29 Januari 2024, Pelawan sebagai pemilik obyek jaminan fidusia yang menjadi obyek eksekusi merasa sangat dirugikan;
8.Menyatakan bahwa Pelawan sebagai pihak yang dirugikan terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No.4/Pdt.Eks/2024/PN.Mnk jo. No.4/Pdt.Aanmaning /2023/PN Mnk Jo. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor. W31.00016196.AH.05.01 tahun 2021  Perihal Penetapan Eksesuksi tertanggal 29 Januari 2024, berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No.4/Pdt.Eks/2024/PN.Mnk jo. No.4/Pdt.Aanmaning /2023/PN Mnk Jo. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor. W31.00016196.AH.05.01 tahun 2021  Perihal Penetapan Eksesuksi tertanggal 29 Januari 2024;
9.Menyatakan bahwa Pelawan sebagai pemilik obyek jaminan fidusia yang menjadi obyek eksekusi sampai saat ini masih menguasai obyek jaminan tersebut untuk kepentingan sehari-hari Pelawan;
10.Menyatakan membatalkan pelaksanaan eksekusi atas   jaminan fidusia milik Pelawan berupa 1 (satu)  unit Mitsubishi Pajero Sport GLX 4x4 2,5 MT, Nomor rangka MMBGKH40Edo20261, nomor mesin 4D56UCFB4282, warna hitam mika tahun 2014 nomor polisi PB 99 ZH atas nama Pelawan;
11.Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk patuh pada putusan;
12.Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila YangTerhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak