INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Mnk | DANIEL SALU BONGGA | Ramlah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2023/Sat Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesimpulan :
- Bahwa benar terdakwa pada hari sabtu tanggal 25 februari 2023 sekitar pukul 23.17 Wit di Jln. Bandung borasi Kab. Manokwari Terdakwa Sdri. RAMLAH telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak ,20 ( dua puluh ) botol minuman keras jenis Vodka Dom ,5 ( lima ) botol minuman keras jenis anggur Merah,4 ( empat ) botol minuman keras jenis Anggur Merah kawa kawa,9 (Sembilan ) botol minuman keras jenis Bronson,15 (lima belas) botol minuman keras jenis wisky robinson,47 (empat puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang putih Ukuran jumbo,17 ( tujuh belas) kaleng minuman keras jenis bir hitam kecil,21( dua puluh satu) botol minuman keras jenis Wisky Dome
IX. Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdri. RAMLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Manokwari Kurang lebih dari 4 tahun dan terdakwa sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdri. RAMLAH dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Barang bukti berupa :
• 20 ( dua puluh ) botol minuman keras jenis Vodka Dom
• 5 ( lima ) botol minuman keras jenis anggur Merah.
• 4 ( empat ) botol minuman keras jenis Anggur Merah kawa kawa
• 9 (Sembilan ) botol minuman keras jenis Bronson
• 15 (lima belas) botol minuman keras jenis wisky robinson
• 47 (empat puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang putih Ukuran jumbo
• 17 ( tujuh belas) kaleng minuman keras jenis bir hitam kecil
• 21( dua puluh satu) botol minuman keras jenis Wisky Dome
Dirampas negara untuk dimusnahkan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |