INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.B/2018/PN Mnk | MUHAMAD SETYAWAN, S.H. | THOMAS BARU, S.Sos | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.B/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1377/T.1.12/Epp.1/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa THOMAS BARU, S.Sos sekitar akhir bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada antara Bulan Agustus sampai dengan bulan September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa THOMAS BARU, S.Sos di Jalan Manunggal Amban Manokwari tersebut di atas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa selaku Ketua Pemuda katholik Papua Barat mempunyai niat ingin mempercepat proses permohonan dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan alasan dana tersebut akan digunakan kegiatan Musyawarah Komisariat Daerah (MUSKOMDA) II Pemuda Katholik Papua Barat, telah membuat dan mengajukan proposal permohonan dana senilai Rp. 500.000,- ( limaratus juta rupiah ) dengan mengatasnakan selaku Panitia Penyelenggara Musyawarah Komisariat Daerah (MUSKOMDA) II Pemuda Katholik Papua Barat .
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas untuk lebih meyakinkan lagi pihak pemerintah Provinsi Papua Barat terkait pengajuan dana permohonan dana senilai Rp. 500.000,- ( limaratus juta rupiah ) tersebut terdakwa juga melampirkan dalam proposalnya berupa Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 perihal pernyataan saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Kabupaten Manokwari atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan Rekomendasi kepada Panitia Musyawarah Komisariat Daerah (MUSKOMDA) II Pemuda Katholik Papua Barat, dengan tanggapan berbunyi “ “Setelah mempelajari proposal yang diajukan kepada Gubernur Papua Barat, apabila ada bantuan untuk organisasi keagamaan / organisasi gereja yang diprogramkan, sehingga dapat membantu organisasi pemuda katholik dalam melaksanakan program kerja yang direncanakan, sehingga pemerintah kabupaten manokwari sangat mendukung organisasi pemuda yang dimaksud “ . Dimana Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 seolah olah isinya benar dan asli dibuat serta ditandatangani langsung saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev. Dan juga dengan adanya rekayasa pembuatan Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari tersebut dijadikan bukti seolah olah bahwa saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Manokwari memberi dukungan terkait pengajuan proposal permohonan dana senilai Rp. 500.000,- ( limaratus juta rupiah ) yang diajukan terdakwa ke Pemerintah Provinsi Papua. Padahal fotocopy Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 sebenarnya dibuat sendiri oleh terdakwa dirumah pribadinya dengan cara terdakwa menyiapkan 1 ( satu ) arsip lembar foto copy naskah rekomendasi BUPATI Manowkari yang lain yang terdakwa miliki sebelumnya setelah itu terdakwa mengetik Naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 tersebut di computer setelah selesai naskah tersebut dibuat dan diprint kemudian terdakwa mulai menggunting/memotong per bagian bagian dari Naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 tersebut dengan cara pertama tama terdakwa memotong bagian nomor Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari sehingga berbunyi menjadi “Nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 “ tanggal 3 September 2018 setelah itu bagian nomor tersebut ditempelkan pada bagian nomor lembaran arsip foto copy naskah rekomendasi BUPATI Manowkari yang lain yang terdakwa miliki sebelumnya, kemudian terdakwa memotong /menggunting lagi bagian penerima rekomendasi sehingga menjadi tertulis :
Nama : PANITIA MUSKOMDA II PEMUDA KATOLIK KOMDA PAPUA BARAT .
Ketua : TARSISIUS YEWEN
Alamat : JL. BRAWIJA
Dan menempelkan kembali pada lembaran bagian penerima rekomendasi pada arsip lembar foto copy naskah rekomendasi BUPATI Manowkari yang lain yang terdakwa miliki sebelumnya, kemudian terdatang menggunting lagi bagian naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 pada bagian isi menjadi tertulis “ Panitia Musyawarah Komisariat Daerah II Pemuda Katolik Daerah Papua Barat” lalu menempelkan pada arsip lembar foto copy naskah rekomendasi BUPATI Manowkari yang lain yang terdakwa miliki sebelumnya terakhir terdakwa memotong lagi naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 pada bagian penutup yaitu tanggal pembuatan surat menjadi tertulis “ pada tanggal 3 September 2018 “ selanjutnya naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 selesai dibuat di rumah terdakwa tersebut, kemudian naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 selanjutnya dibawa ke tempat foto copy yang terletak jalan percetakan sanggeng Manokwari setelah sampai di tempat fotocop selanjutnya naskah Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 dicopy dengan tujuan agar naskah Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 kelihatan asli dibuat dan ditandatangani oleh saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Kabupaten Manokwari.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar jam 11.00 Wit di Arfai bank BNI saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE. bertemu dengan saksi NOVIE PALAHOEN MARANI dan pada saat itu saksi NOVIE PALAHOEN MARANI menunjukan kepada saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE berupa Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018, Surat Rekomendasi dari Pastor, SK Pengurus Pemuda Katholik Prov. Papua Barat serta pada saat tersebut saksi NOVIE PALAHOEN MARANI juga menyampaikan berita kepada saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE dengan mengatakan “ Uang sudah dicaikan berdasarkan surat Rekomendasi Bupati Manowkari dan Pastor Paroki Imanuel Sanggeng “ lalu dijawab oleh saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP dengan mengatakan “ Kok bisa, apa benar itu rekomendasi bupati atau bukan “ saat itu juga saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP menghubungi saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Kabupaten Manokwari memalui Via Telpon setelah diangkat saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE bertanya kepada saksi saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Devi “ Apakah Bapak pernah membuat rekomnedasi untuk pencairkan dana Pemuda Katholik Prov. Papua barat sebesar Rp. 500.000.000, di keuangan Prov. Papua Barat “ saat itu bapak Bupati mengatakan “ Saya tidak pernah mengeluarkan rekomnedasi itu “ lalu dijawab lagi oleh saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE “ Ok sudah kakak besok saya bawa dokumen rekomdesi Pencairan ke kakak “ setelah itu saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE menutup telpon. lalu keesokan harinya saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE tanggal 18 September 2018 skeitar jam 09.00 Wit bersama dengan saksi NOVIE PALAHOEN MARANI dan JEFRI OHOLULIN dengan membawa documen surat Rekomendasi Bupati Manowkari tersebut dan diperlihatkan kepada saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev diruang kerjanya yang berlokasi di Kantor Bupati Manokwari dan saat ditunjukan surat rekomendasi tersebut kepada saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev dan saat itu saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev langsung membaca dan meneliti surat Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 tersebut dan langsung mengatakan “ Ini bukan saya yang buat “ saat itu juga DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Kabupaten Manokwari lantas memanggil saksi WANURMAY ( selaku staf Bagian Umum Setda Kabupaten Manokwari ) untuk mengecek nomor Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 tersebut pada buku register keluar masuk surat yang berkaitan dengan rekomendasi BUPATI Manokwari, namum ternyata setelah dicek oleh saksi WANURMAY surat Rekomendasi BUPATI Manokwari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018, Tanggal 3 September 2018 tentang Rekomendasi kepada PANITIA MUSKOMDA II PEMUDA KATHOLIK KOMDA PAPUA BARAT yang ditandatangani oleh saksi. DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec.Dev. selaku BUPATI Manokwari tersebut tidak terdaftar atau tidak ada di dalam buku register penomoran yang selama ini saksi WANURMAY pakai untuk mencatat keluar masuknya surat pada bagian Biro Umum Kabupaten Manokwari . Mengetahui hal tersebut kemudian saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev marah dan berkata kepada NOVIE PALAHOEN MARANI dan saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE kalau dia (terdakwa THOMAS BARU, S.Sos) memang salah berarti akan berhubungan dengan bagian hukum dan akan dilaporkan ke Polisi “ setelah itu NOVIE PALAHOEN MARANI dan saksi ALOYSIUS PAULUS SIEP, SE keluar dari ruangan kerja saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selanjutnya melaporkan kejadian pemasulsuan Rekomendasi BUPATI Manokwari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018, Tanggal 3 September 2018 tersebut kekantor Polres Manokwari.
Bahwa akibat pembuatan terdakwa THOMAS BARU, S.Sos merekayasa pembuatan Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 tersebut saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev merasa dirugikan dari segi kehormatan selaku BUPATI Manowkari, yang mana rekomendasi tersebut seolah olah isi benar dan dibuat dan ditandatangani oleh saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Manokwari serta bahwa rekomendasi Bupati seolah olah sangat mudah diperoleh/dibuat dengan cara di rekayasa/dipalsu seperti yang dilakukan oleh Terdakwa THOMAS BARU, S.Sos selain itu juga bahwa perbuatan terdakwa yang memasulkan Surat Rekomendasi BUPATI Manowkari nomor : 900/645/BUP-MKW/2018 tanggal 3 September 2018 sangat merugikan masyarakat umum yang mungkin igin mengurus rekomendasi saksi DEMAS PAULUS MANDACAN, S.Sos, M.Ec. Dev selaku Bupati Manokwari dengan prosedur benar sesuai aturan berlaku Bagian Umum Setda Kabupaten Manokwari .
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
