Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa RUDI HARSONO, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Laundry Pelangi Jalur 8 Poros Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa bekerja di Laundry Pelangi milik saksi korban YULIANA KADIR sejak tanggal 8 November 2023, Terdakwa dipercaya oleh saksi korban YULIANA KADIR sebagai penanggung jawab keuangan Laundry Pelangi hingga pada saat bulan Desember 2024 yang mana saat itu Terdakwa memegang keuangan setoran dari pelanggan Laundry Pelangi dari tanggal 1 Desember 2024 hingga tanggal 18 Desember 2024, pada saat itu pemilik Pelangi Laundry saksi korban YULIANA KADIR meminta laporan pertanggungjawaban keuangan Laundry Pelangi kepada Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan bahwa uang hasil pendapatan Pelangi Laundry dari tanggal 1 Desember 2024 hingga tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp16.903.000 (Enam Belas juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah) telah digunakan untuk gaji karyawan sebanyak 4 (Empat) orang sebesar Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), untuk pengeluaran kebutuhan Pelangi Laundy sebesar Rp.1.240.000 (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), untuk Terdakwa pakai guna kepentingan Terdakwa sendiri sebesar Rp5.231.000 (Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), dan sisanya Terdakwa setorkan kepada saksi korban YULIANA KADIR selaku pemilik Pelangi Laundry sebesar Rp2.432.000 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), setelah itu 2 (Dua) hari kemudian Terdakwa meminjam uang sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada orang lain dan sebagian uang tersebut sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa gunakan untuk mengembalikan kepada saksi korban YULIANA KADIR dan terhadap sisa kekurangannya kepada saksi korban YULIANA KADIR yang sebesar Rp3.731.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) Terdakwa berjanji akan segera mengembalikannya sesegera mungkin kepada saksi korban YULIANA KADIR, kemudian beberapa hari setelahnya Terdakwa kembali melakukan penggelapan lagi yang kedua kalinya dengan menggelapkan uang omset pemasukan Laundry Pelangi pada tanggal 22 Desember 2024 sampai tanggal 25 Desember 2024 yang seharusnya Terdakwa laporkan dan setorkan kepada pemilik Laundy Pelangi yaitu saksi korban YULIANA KADIR sebesar Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa pergi secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi korban YULIANA KADIR dengan tujuan akan mencari pinjaman uang ke teman-teman Terdakwa akan tetapi pada tanggal 27 Desember 2024 Terdakwa pergi kabur ke kota Manokwari dengan menggunakan ojek.
- Bahwa keseluruhan uang hasil Laundry Pelangi yang Terdakwa gelapkan sekira Rp7.231.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) yang seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban YULIANA KADIR, yang oleh Terdakwa digelapkan dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban YULIANA KADIR selaku pemilik Laundry Pelangi tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bersenang-senang di luar seperti untuk makan, minum, membeli rokok, dan untuk karaoke di tempat karaoke bersama teman-teman Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan penggelapan yang Terdakwa lakukan terhadap uang tersebut, saksi koban YULIANA KADIR selaku pemilik Pelangi Laundry mengalami kerugian materil sebesar Rp7.231.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah dan kerugian immateril atas kekacauan pada usaha laundrynya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------- |