Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ANA MAHMUDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2504 /R.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA MAHMUDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa ANA MAHMUDAH, pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhayangkara No.1 Manokwari tepatnya di Kantin Polresta Manokwari  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, ketika Korban Eni Setyowati bersama suaminya yaitu Saksi Imam Sarjono sedang makan dan membicarakan kredit bank di warung milik Terdakwa yang terletak di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, kemudian Korban Eni Setyowati menanyakan kepada Terdakwa apakah pernah mengajukan kredit di Bank lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa pernah mengajukan kredit ke Bank setelah itu Terdakwa menawarkan bantuan kepada Korban Eni Setyowati karena Terdakwa mengaku memiliki kenalan orang dalam di Bank BNI bernama Sdr. Nasrul namun kenyataan Sdr. Nasrul bukanlah orang Bank BNI lalu Terdakwa meyakinkan Korban Eni Setyowati bahwa proses pencairan kredit pasti berhasil karena sudah sering membantu orang lain. Selanjutnya Korban Eni Setyowati menyatakan minat untuk mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat rumah di Bekasi. Terdakwa lalu menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan NPWP. Lalu Korban Eni Setyowati sepakat dan berjanji akan membawa dokumen tersebut kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 28 September 2024 pukul 21.30 WIT, Korban Eni Setyowati datang kembali ke warung milik Terdakwa dengan membawa 1 map berisi dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta oleh Terdakwa lalu dokumen tersebut diserahkan langsung ke Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengatakan  akan mengurus permohonan Kredit ke Bank BNI dan memperkirakan prosesnya memakan waktu 1–2 minggu.
  • Bahwa pada 30 September 2024 pukul 10.20 WIT, Terdakwa kembali menemui Korban Eni Setyowati dan menyampaikan bahwa agar kredit bisa dicairkan, perlu dibuat seolah-olah Korban Eni Setyowati sudah pernah mengambil kredit kedua. Karena itu dibutuhkan dana pembekuan sebesar Rp75.000.000. Saat Korban Eni Setyowati menanyakan bukti dan jaminan, Terdakwa mengatakan dana akan kembali setelah kredit cair. Karena Korban Eni Setyowati hanya memiliki Rp15.000.000, Terdakwa menunjukkan buku tabungan dengan saldo Rp60.000.000 sebagai pelengkap. Korban Eni Setyowati kemudian menyerahkan uang Rp15.000.000 secara tunai di warung Polresta Manokwari. Setelah itu, pada tanggal 6 Oktober 2024, Saksi Imam Sarjono menerima pesan WhatsApp dari Terdakwa yang mengatasnamakan suaminya untuk meminjam uang Rp7.500.000. Namun, Korban Eni Setyowati hanya memberikan Rp2.000.000. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024, Korban Eni Setyowati kembali dimintai uang sebesar Rp7.500.000 untuk keperluan pengecekan sertifikat di notaris (baik di Jawa maupun di Manokwari). Uang tersebut juga diberikan secara tunai. Saat Saksi Imam Sarjono menanyakan nama notaris di pulau Jawa, Terdakwa tidak memberikan jawaban pasti dan hanya mengatakan akan mengonfirmasi ke Sdr. Nasrul. Selanjutnya pada 15 Oktober 2024, Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp6.500.000 untuk keperluan pembaruan Akta Jual Beli di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat namun Saksi Imam Sarjono hanya mengirimkan Rp1.500.000 melalui transfer ke rekening atas nama EKO LESTARI dan sisanya sebesar Rp5.000.000 diberikan secara tunai pada 17 Oktober 2024 di warung Korban Eni Setyowati. Selanjutnya pada 29 Oktober 2024, Terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp1.900.000 untuk biaya perpanjangan Surat Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat namun Korban Eni Setyowati dan Saksi Imam Sarjono hanya memberikan Rp500.000 saat mereka mendatangi warung lalapan milik Terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 20 November 2024 Korban Eni Setyowati dan Saksi Imam Sarjono pergi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat untuk mengecek keabsahan pengurusan Akta Jual Beli dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang disebutkan Terdakwa. Namun sesampainya di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat, Terdakwa dan Saksi Imam Sarjono baru mengetahui bahwa Pengurusan Akta Jual Beli seharusnya dilakukan di kantor Notaris sedangkan Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) bukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang seperti yang diklaim oleh Terdakwa.
  • Atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban Eni Setyowati mengalami kerugian seluruhnya sejumlah Rp. 31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUH Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya