Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
ALI AKBAR IHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-895/R.2.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR IHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------  Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada tempat dan waktu sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa yang pulang kerumah sehabis berkumpul dengan tetangga belakang sesampainya di rumah Terdakwa masuk ke kamar dan melihat saksi korban FAYAKUM RUMATAN yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan saksi korban untuk meminta uang untuk membeli minuman keras  dengan berkata Saya pinjam ko pu uang 50 ribu nanti Saya kasi kembali 15 ribu, Saya pake 35 ribu untuk pake beli BIR lalu saksi korban berkata jangan minum-minum saya tidak suka ko minum-minum, yang kerja saya bukan ko, jadi Saya tidak bisa kasi ko uang”  terdakwa berkata dengan saksi mari saya pinjam kah saksi korban pun menghiraukan dan lanjut tidur.
  • Kemudian Terdakwa merasa kesal karena tidak diberi uang lalu mengambil sebilah sangkur milik Terdakwa yang terletak diatas meja kamar setelah itu Terdakwa menganyunkan pisau sangkur tersebut ke arah bagian atas kepala Saksi Korban menikam saksi korban pada bagian kepala bagian kanan sehingga saat itu banyak mengeluarkan darah dari situ saksi korban berteriak minta tolong dengan menangis, lalu terdakwa memeluk dan menutup mulut saksi korban tidak lama kemudian saksi MUSLIM RUMATAN masuk kamar dan terdakwa bersama keluarga dari saksi korban membawa saksi korban kepuskesmas bintuni.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 440/469/PKM-BTN/VI/2024 pada tanggal 11 Juni 2024 yang di keluarkan dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Krisno Parammangan :

Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif.

Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif.

 

----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. -----------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

KEDUA :

---------------  Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tempat dan waktu sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa yang pulang kerumah sehabis berkumpul dengan tetangga belakang sesampainya di rumah Terdakwa masuk ke kamar dan melihat saksi korban FAYAKUM RUMATAN yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan saksi korban untuk meminta uang untuk membeli minuman keras  dengan berkata Saya pinjam ko pu uang 50 ribu nanti Saya kasi kembali 15 ribu, Saya pake 35 ribu untuk pake beli BIR lalu saksi korban berkata jangan minum-minum saya tidak suka ko minum-minum, yang kerja saya bukan ko, jadi Saya tidak bisa kasi ko uang”  terdakwa berkata dengan saksi mari saya pinjam kah saksi korban pun menghiraukan dan lanjut tidur.
  • Kemudian Terdakwa merasa kesal karena tidak diberi uang lalu mengambil sebilah sangkur milik Terdakwa yang terletak diatas meja kamar setelah itu Terdakwa menganyunkan pisau sangkur tersebut ke arah bagian atas kepala Saksi Korban menikam saksi korban pada bagian kepala bagian kanan sehingga saat itu banyak mengeluarkan darah dari situ saksi korban berteriak minta tolong dengan menangis, lalu terdakwa memeluk dan menutup mulut saksi korban tidak lama kemudian saksi MUSLIM RUMATAN masuk kamar dan terdakwa bersama keluarga dari saksi korban membawa saksi korban ke puskesmas bintuni.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 440/469/PKM-BTN/VI/2024 pada tanggal 11 Juni 2024 yang di keluarkan dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Krisno Parammangan :

Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif.

Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

---------------  Bahwa ia terdakwa ALI AKBAR IHA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada suatu hari dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, bertempat di Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal pada tempat dan waktu sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa yang pulang kerumah sehabis berkumpul dengan tetangga belakang sesampainya di rumah Terdakwa masuk ke kamar dan melihat saksi korban FAYAKUM RUMATAN yang sedang tidur di kamar lalu Terdakwa membangunkan saksi korban untuk meminta uang untuk membeli minuman keras  dengan berkata Saya pinjam ko pu uang 50 ribu nanti Saya kasi kembali 15 ribu, Saya pake 35 ribu untuk pake beli BIR lalu saksi korban berkata jangan minum-minum saya tidak suka ko minum-minum, yang kerja saya bukan ko, jadi Saya tidak bisa kasi ko uang”  terdakwa berkata dengan saksi mari saya pinjam kah saksi korban pun menghiraukan dan lanjut tidur.
  • Kemudian Terdakwa merasa kesal karena tidak diberi uang lalu mengambil sebilah sangkur milik Terdakwa yang terletak diatas meja kamar setelah itu Terdakwa menganyunkan pisau sangkur tersebut ke arah bagian atas kepala Saksi Korban menikam saksi korban pada bagian kepala bagian kanan sehingga saat itu banyak mengeluarkan darah dari situ saksi korban berteriak minta tolong dengan menangis, lalu terdakwa memeluk dan menutup mulut saksi korban tidak lama kemudian saksi MUSLIM RUMATAN masuk kamar dan terdakwa bersama keluarga dari saksi korban membawa saksi korban ke puskesmas bintuni.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 440/469/PKM-BTN/VI/2024 pada tanggal 11 Juni 2024 yang di keluarkan dari Puskesmas Bintuni yang ditandatangani oleh dr. Krisno Parammangan :

Hasil pemeriksaan: pada puncak kepala pasien lebih kurang 7 cm dari garis tengah tubuh ke sebelah kanan, ditemukan luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, dengan lebar kurang 0,2 cm dengan dasar jaringan lunak tepi tajam dan bersih, perdarahan aktif.

Kesimpulan : pada pemeriksaan pasien perempuan tiga puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka robek pada kepala bagian depan, yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tajam, serta dapat mengakibatkan pasien jatuh dalam keadaan tidak sadar atau lebih buruk dikarenakan perdarahan yang aktif.

----- Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR IHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya