| Petitum | 
				DALAM PROVISI 
  
 - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.
 
 
   
 - Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
 
 - Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
 
 
   
 - Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
 
 
DALAM PROVISI 
  
 - Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.
 
 - Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.
 
 - Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
 
 - Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
 
 
  
DALAM EKSEPSI 
 - Menerima Eksepsi dari  PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
 
 
   
 - Menyatakan gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak dapat diterima  (niet ontvankelijke verklaard).
 
 
   
DALAM POKOK PERKARA 
 - Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
 
 
   
 - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019.
 
 
   
 - Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dterima gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT.
 
 
   
 - dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.
 
 
  
 - Menolak gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
 - Menghukum TERLAWAN/semula PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
  
Atau  
  
 Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  |