INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk | 1.Nani Indou 2.Yulianus Ullo 3.Marvin Tibiai 4.Simson Ullo 5.Sekius Saroi  | 
				Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||||||||||
| Termohon | 
					
  | 
			||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan TERMOHON telah salah dan tidak Prosedural dan menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka; 
3. Menyatakan Surat Penetapan tersangka sebagaimana disebut pada angka 1 Alasan Permohonan Peraperadilan para PEMOHON sebagai tidak berdasar dan cacat Hukum, maka harus dinyatakan Batal Demi Hukum; 
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri para PEMOHON pada angka 6 Analisa Yuridis Permohonan ini adalah tidak berdasar dan sarat kecacatan Hukum maka patut dinyatakan Batal demi Hukum; 
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap diri para PEMOHON pada angka 7 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan ini, sebagai tidak sah dan Cacat Hukum, maka haruslah dinyatakan Batal demi Hukum; 
6. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 8 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan tidak sah, maka haruslah dinyatalan Batal Demi Hukum; 
7. Menyatakan membebaskan para PEMOHON dari segalah Tuntutan Hukum; 
8. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan para PEMOHON dari rumah Tahanan sesaat dan seketika Putusan Permohonan ini dibacakan; 
9. Memulihkan nama baik para PEMOHON dalam Hukum dan Status Sosial; 
10. Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara. 
Atau, Jika hakim Praperadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.           | 
			||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	