Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk 1.Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
2.Dicky Martin Saputra, S.H
THOMAS SANGGEMI, S.IP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-855B/R.2.13/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
2Dicky Martin Saputra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS SANGGEMI, S.IP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa THOMAS SANGGEMI, S.IP selaku Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-02-2020 tanggal 07 Januari 2020, serta Terdakwa selaku kordinator Mobilisasi Peralatan Kantor dalam kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 berdasarkan Surat Tugas Nomor 829/170-31 tanggal 30 September 2020, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Drs. MESAK PASSALLI., M.Si, (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta bersama-sama dengan Saksi KARTINI selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 s/d Tahun 2023, bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa pada kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni telah menganggarkan anggaran untuk Belanja Sewa Gedung dan Bagunan  dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.01 04 01 01 07 5 2 tanggal 6 Oktober 2020 dengan uraian Belanja Sewa Gedung Kantor senilai Rp.1.100.000.000,-,(satu milyar seratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.01 tanggal 15 Desember 2021 dengan uraian Belanja Sewa Gedung dan Bagunan TA. 2021 senilai Rp.1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.01 tanggal 1 Januari 2022 dengan uraian Belanja Sewa Gedung Bagunan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.4.800.000.000 (empat milyar delpan ratus juta rupiah) dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.000.0 tanggal 15 Agustus 2023 dengan uraian Belanja Sewa Gedung dan Bagunan TA. 2023 senilai Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni;

Bahwa sekiranya pada awal bulan Agustus 2020 atau September 2020 Terdakwa datang ke Penginapan Kartini dan bertanya kepada Karyawan Saksi Kartini “Apakah ada Ruko Kosong“, kemudian karyawan tersebut menjawab “Tidak ada“ karena Ruko Kosong tidak ada sehingga Terdakwa bertanya lagi “Kalau Penginapan Ibu haji mau sewakan k?“ dan Karyawan menjawab “nanti disampaikan kepada Ibu Haji (KARTINI) kalau harga cocok”, setelah itu Karyawan sampaikan kepada Saksi Kartini “ibu haji itu kantor DPRD direhab, kira-kira penginapan disewakan kah tidak?”, dan Saksi Kartni menyampaikan “nanti kita lihat kalau harga cocok”, Setelah itu Karyawan,  menyampaikan kepada Terdakwa “kalau mau sewa penginapan ketemu sama ibu haji (KARTINI)” setelah itu Terdakwa datang ke penginapan dan lihat ada berapa kamar dan aula, setalah itu Terdakwa kordinasikan dengan Saksi SIMON DOWANSIBA selaku Ketua DPRD Kab. Teluk Bintuni. selanjutnya berselang beberapa hari kemudian Saksi Kartini menelpon Terdakwa dan menanyakan “bagaimana kantor jadi disewa kah?” kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “saya masih menunggu informasi dari Pak Ketua DPRD”. Setelah itu beberapa hari kemudian Terdakwa datang bersama-sama dengan Saksi SIMON DOWANSIBA datang melihat Kondisi Penginapan, dan Ketua DPRD (SIMON DOWANSIBA) mengatakan “BAGUS”, selanjutnya Ketua DPRD menghubungi Saksi Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang melihat Kondisi Penginapan, kemudian Saksi Kartini bersama-sama dengan Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SIMON DOWANSIBA membicarakan terkait sewa Gedung milik Saksi Kartini yang terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar Sebagai Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dan saat itu Saksi Kartini menawarkan harga Sewa 2 Aula dan 25 Kamar Senilai Rp.350.000.000,- / Bulan, dan selanjutnya Saksi SIMON DOWANSIBA bertanya Kepada Saksi Kartini Harga Sewa Aula Besar perhari berapa?, Aula Kecil Perhari Berapa?, dan Kamar Penginapan Perhari Berapa? Kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa untuk Harga Sewa Aula Besar senilai Rp.7.000.000,- / Hari, sewa Aula Kecil senilai Rp.3.000.000,-/ Hari, Ada 8 Kamar yang sewanya senilai Rp.400.000,-/ hari, dan ada yang harga senilai Rp.300.000,-/ hari, setelah mendengar penjelasan dari Saksi Kartini kemudian Saksi SIMON DOWANSIBA, meminta Sewa Gedung terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar dengan harga sebesar Rp.250.000.000,- perbulan kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa akan Saksi Kartini diskusikan dengan PAK HAJI (Suami Saksi Kartini). Selanjutnya selang beberapa hari kemudian Saksi Kartni menelepon Saksi Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa PAK HAJI (Suami Saksi Kartini) maunya sewa 2 Aula dan 25 Kamar totalnya Rp 300.000.000,- perbulan sudah dengan pembayaran Pajak, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa akan kordinasi lagi dengan KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA), setelah itu Terdakwa datang dan menyampaikan bahwa KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA) Setuju dengan sewa 2 Aula dan 25 Kamar dengan Harga sebesar Rp.300.000.000,- perbulan.

Bahwa selanjutnya Saksi Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah)  memerintahkan Terdakwa untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Penawaran untuk Sewa Gedung Periode Oktober 2020 s/d Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Drs. Mesak Passali, M.Si  (dilakukan penuntutan secara terpisah) melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa THOMAS SANGGEMI, S.IP selaku Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-02-2020 tanggal 07 Januari 2020, serta Terdakwa selaku kordinator Mobilisasi Peralatan Kantor dalam kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 berdasarkan Surat Tugas Nomor 829/170-31 tanggal 30 September 2020, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Drs. MESAK PASSALLI., M.Si, (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta bersama-sama dengan Saksi KARTINI selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 s/d Tahun 2023, bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa THOMAS SANGGEMI, S.IP selaku Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-02-2020 tanggal 07 Januari 2020, serta Terdakwa selaku kordinator Mobilisasi Peralatan Kantor dalam kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 berdasarkan Surat Tugas Nomor 829/170-31 tanggal 30 September 2020, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Drs. MESAK PASSALLI., M.Si, (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta bersama-sama dengan Saksi KARTINI selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 s/d Tahun 2023, bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni telah menganggarkan anggaran untuk Belanja Sewa Gedung dan Bagunan  dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.01 04 01 01 07 5 2 tanggal 6 Oktober 2020 dengan uraian Belanja Sewa Gedung Kantor senilai Rp.1.100.000.000,-,(satu milyar seratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.01 tanggal 15 Desember 2021 dengan uraian Belanja Sewa Gedung dan Bagunan TA. 2021 senilai Rp.1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.01 tanggal 1 Januari 2022 dengan uraian Belanja Sewa Gedung Bagunan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.4.800.000.000 (empat milyar delpan ratus juta rupiah) dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni No. 4.02.0.0.00.01.000.0 tanggal 15 Agustus 2023 dengan uraian Belanja Sewa Gedung dan Bagunan TA. 2023 senilai Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni;

Bahwa sekiranya pada awal bulan Agustus 2020 atau September 2020 Terdakwa datang ke Penginapan Kartini dan bertanya kepada Karyawan Saksi Kartini “Apakah ada Ruko Kosong“, kemudian karyawan tersebut menjawab “Tidak ada“ karena Ruko Kosong tidak ada sehingga Terdakwa bertanya lagi “Kalau Penginapan Ibu haji mau sewakan k?“ dan Karyawan menjawab “nanti disampaikan kepada Ibu Haji (KARTINI) kalau harga cocok”, setelah itu Karyawan sampaikan kepada Saksi Kartini “ibu haji itu kantor DPRD direhab, kira-kira penginapan disewakan kah tidak?”, dan Saksi Kartni menyampaikan “nanti kita lihat kalau harga cocok”, Setelah itu Karyawan,  menyampaikan kepada Terdakwa “kalau mau sewa penginapan ketemu sama ibu haji (KARTINI)” setelah itu Terdakwa datang ke penginapan dan lihat ada berapa kamar dan aula, setalah itu Terdakwa kordinasikan dengan Saksi SIMON DOWANSIBA selaku Ketua DPRD Kab. Teluk Bintuni. selanjutnya berselang beberapa hari kemudian Saksi Kartini menelpon Terdakwa dan menanyakan “bagaimana kantor jadi disewa kah?” kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “saya masih menunggu informasi dari Pak Ketua DPRD”. Setelah itu beberapa hari kemudian Terdakwa datang bersama-sama dengan Saksi SIMON DOWANSIBA datang melihat Kondisi Penginapan, dan Ketua DPRD (SIMON DOWANSIBA) mengatakan “BAGUS”, selanjutnya Ketua DPRD menghubungi Saksi Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang melihat Kondisi Penginapan, kemudian Saksi Kartini bersama-sama dengan Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SIMON DOWANSIBA membicarakan terkait sewa Gedung milik Saksi Kartini yang terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar Sebagai Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dan saat itu Saksi Kartini menawarkan harga Sewa 2 Aula dan 25 Kamar Senilai Rp.350.000.000,- / Bulan, dan selanjutnya Saksi SIMON DOWANSIBA bertanya Kepada Saksi Kartini Harga Sewa Aula Besar perhari berapa?, Aula Kecil Perhari Berapa?, dan Kamar Penginapan Perhari Berapa? Kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa untuk Harga Sewa Aula Besar senilai Rp.7.000.000,- / Hari, sewa Aula Kecil senilai Rp.3.000.000,-/ Hari, Ada 8 Kamar yang sewanya senilai Rp.400.000,-/ hari, dan ada yang harga senilai Rp.300.000,-/ hari, setelah mendengar penjelasan dari Saksi Kartini kemudian Saksi SIMON DOWANSIBA, meminta Sewa Gedung terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar dengan harga sebesar Rp.250.000.000,- perbulan kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa akan Saksi Kartini diskusikan dengan PAK HAJI (Suami Saksi Kartini). Selanjutnya selang beberapa hari kemudian Saksi Kartni menelepon Saksi Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa PAK HAJI (Suami Saksi Kartini) maunya sewa 2 Aula dan 25 Kamar totalnya Rp 300.000.000,- perbulan sudah dengan pembayaran Pajak, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa akan kordinasi lagi dengan KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA), setelah itu Terdakwa datang dan menyampaikan bahwa KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA) Setuju dengan sewa 2 Aula dan 25 Kamar dengan Harga sebesar Rp.300.000.000,- perbulan.

Bahwa selanjutnya Saksi Drs. Mesak Passali, M.Si (dilakukan penuntutan secara terpisah)  memerintahkan Terdakwa untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Penawaran untuk Sewa Gedung Periode Oktober 2020 s/d Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya