Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
NEHEMIA KALEP KREY Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1444 /R.2.10/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEHEMIA KALEP KREY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa NEHEMIA KALEP KREY, DOMINGGUS KREY, YONAS KARUBABA, dan JONI MAYOR (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 25 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah milik Saksi Korban PHILIPUS GEWAB), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya Terdakwa berada di Pelabuhan bersama ketiga teman Terdakwa yaitu DOMINGGUS KREY, YONAS KARUBABA, dan JONI MAYOR (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sedang mengkumsumsi minuman keras jenis Cap Tikus dan pada saat mereka berempat dengan sengaja berencana melakukan pencurian di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari, kemudian sekira pukul 04.00 WIT (malam hari) mereka berempat menuju Jalan Brawijaya untuk melakukan aksi pencurian di rumah Saksi Korban PHILIPUS GEWAB dan setibahnya di rumah tersebut YONAS KARUBABA dan JONI MAYOR langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban PHILIPUS GEWAB melalui jendela kemudian kedua teman Terdakwa mengambil barang-barang dan keluar lagi melalui jendela dengan memikul barang curian menggunakan karung beras, kemudian kedua teman Terdakwa memberikan tas berwarna hitam yang sebelumnya berisi Laptop milik Saksi Korban PHILIPUS GEWAB ke Terdakwa dan untuk barang-barang yang lainnya YONAS KARUBABA dan JONI MAYOR yang membawanya pergi untuk nanti dijual, sebelum pergi JONI MAYOR mengatakan kepada Terdakwa dan DOMINGGUS KREY “BERDUA TUNGGU SAJA NANTI KAMI BAGI UANG KALO BARANGNYA SUDAH KAMI JUAL DI BIAK”, kemudian setelah aksi pencurian barang-barang tersebut mereka lansung jalan berpisah dimana Terdakwa lansung menuju ke rumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh dari tempat kejadian untuk beristirhat / tidur.
  • Bahwa Terdakwa dan ketiga DPO yang lainnya melakukan pencurian terhadap barang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban PHILIPUS GEWAB dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan ketiga DPO yang lainnya, Saksi Korban PHILIPUS GEWAB selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut mengalami kerugian materiil.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa NEHEMIA KALEP KREY pada hari Selasa tanggal 25 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah milik Saksi Korban PHILIPUS GEWAB), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya Terdakwa berada di Pelabuhan bersama ketiga teman Terdakwa yaitu DOMINGGUS KREY, YONAS KARUBABA, dan JONI MAYOR (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sedang mengkumsumsi minuman keras jenis Cap Tikus dan pada saat mereka berempat dengan sengaja berencana melakukan pencurian di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari, kemudian sekira pukul 04.00 WIT mereka berempat menuju Jalan Brawijaya untuk melakukan aksi pencurian di rumah Saksi Korban PHILIPUS GEWAB dan setibahnya di rumah tersebut YONAS KARUBABA dan JONI MAYOR langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban PHILIPUS GEWAB melalui jendela kemudian kedua teman Terdakwa mengambil barang-barang dan keluar lagi melalui jendela dengan memikul barang curian menggunakan karung beras, kemudian kedua teman Terdakwa memberikan tas berwarna hitam yang sebelumnya berisi Laptop milik Saksi Korban PHILIPUS GEWAB ke Terdakwa dan untuk barang-barang yang lainnya YONAS KARUBABA dan JONI MAYOR yang membawanya pergi untuk nanti dijual, sebelum pergi JONI MAYOR mengatakan kepada Terdakwa dan DOMINGGUS KREY “BERDUA TUNGGU SAJA NANTI KAMI BAGI UANG KALO BARANGNYA SUDAH KAMI JUAL DI BIAK”, kemudian setelah aksi pencurian barang-barang tersebut mereka lansung jalan berpisah dimana Terdakwa lansung menuju ke rumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh dari tempat kejadian untuk beristirhat / tidur.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian terhadap barang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban PHILIPUS GEWAB dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban PHILIPUS GEWAB selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut mengalami kerugian materiil.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya