Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.Stevy Stollane Ayorbaba, S.H
2.Theopilus Kleopas Auparay
ANDREAS ASMOROM, S.H Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-968/R.2.13/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Stevy Stollane Ayorbaba, S.H
2Theopilus Kleopas Auparay
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS ASMOROM, S.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ANDREAS ASMOROM, S.H selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-229-2017 tanggal 17 Mei 2017, serta Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021  dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. BITI ONAR pada Bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya :
Yang secara melawan hukum :
- Bahwa Terdakwa yang ditunjuk oleh Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 yang secara sadar telah mengetahui dirinya tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. BITI ONAR, melakukan Pengadaan Mobil Angkutan Pedesaan TA. 2021 dimana dalam mekanisme penunjukan langsung terhadap Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 tersebut tidak pernah dilakukan proses penunjukan langsung melainkan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. BITI ONAR pada tanggal 10 Juni 2021 telah mengetahui kalau Saksi Hentje Salamahu dan Saksi Rudolf Mailoa selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa mengundang CV. BITI ONAR  agar memasukan penawaran sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dengan Surat Undangan Penawaran Penyedia No 01/DISHUBPENG.MOBIL/ POKJA/VI/2021/2021.
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2021 Sdr. Anwar Iksan, Saksi Hentje Salamahu dan Saksi Rudolf Mailoa selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa telah menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran dari CV.Biti Onar Nomor 02/BAP.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. 
- Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) tidak pernah melakukan tahapan pelaksanaan penunjukan langsung. Namun yang dilakukan oleh Saksi RUDOLF MAILOA hanya menyerahkan dokumen-dokumen/draf kontrak dan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk pengadaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 melalui whatshap ke nomor handphone Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya setelah Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima draf administrasi pengadaan tersebut Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggandakan draf tersebut dan mengantarkan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Kelompok Kerja (Pokja) tanda tangani di rumahnya Saksi Hentje Salamahu.
- Bahwa semua dokumen dalam tahapan pengadaan yang ada didalam kontrak untuk Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan TA. 2021 tidak pernah dilakukan hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja sedangkan substansi kegiatan atau pekerjaan tidak benar-benar dilaksanakan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 6 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
a. Efisiensi;
b. Efektif;
c. Tranparan;
d. Terbuka;
e. Bersaing;
f. Adil; dan
g. Akuntabel. 
 
Pasal 7 :
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi hadiah, imabalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang pada pokoknya untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 terhitung sejak tanggal 23 Juni 2021 dalam jangka waktu pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender.
- Bahwa Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. 
- Bahwa selain itu Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (BAPKP) Nomor : 01/DISHUB/PPTK/BAPKP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tangga 1 Juli 2021 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Nomor : 01/DISHUB/PPTK-BAPP/P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021. Dan semua tanda tangan dari Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dipalsukan oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya dilapangan dengan sepengetahuan Terdakwa.
- Bahwa ketika 2 (dua) unit Mobil Pedesaan belum diserah terimahkan dari CV. BITI ONAR selaku penyedia barang kepada Terdakwa proses pencairan sudah dilakukan 100%. Dimana  terhadap Pengadaan 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan, sekiranya pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah mengajukan SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran padahal fisik kendaraan tidak ada kemudian Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dibuat Penagihan 100%, dengan diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli yang ditanda tangani oleh Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 diantar oleh Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran ke BPKAD Kab. Teluk Bintuni untuk dicairkan anggarannya untuk pembayaran sebesar 100% kepada CV. BITI ONAR melalui Rekening pada Bank Papua Cabang Bintuni dengan nomor rekening 301.01.10.01613.4 dengan total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dalam mengajukan dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 tanpa dilampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni dan langsung diproses SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterbitkan oleh Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD.
- Bahwa seharusnya Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 dengan Nilai Pengeluaran Rp. 1.325.000.000, Pajak PPN & PPH Rp. 138.522.726,- Jumlah Realisasi Rp. 1.186.477.274,- karena pihak Dinas Perhubungan tidak melampirkan dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni yang mana pembayaran tersebut diatas tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga Dokumen dan Lampiran Dokumen yang diajukan tersebut tidak lengkap dan tidak sah, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan : 
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan sebagai berikut : 
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan sebagai berikut :
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
3. Ketentuan BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf Q, angka 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan sebagai berikut :
“Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/atau KPA apabila :
1) Tidak lengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA;
2) Tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
 
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menantangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 350.808.000 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah). 
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,- pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.  386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022.
 
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan 
- Bahwa pada TA. 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah tertata dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,-.
- Bahwa sekiranya pada awal tahun 2021 ketika Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi via komunikasi telpon dari teman-teman/kolega Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jakarta yang sering berkomunikasi memberikan informasi kepada Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa di Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ada Kegiatan yang berasal dari Kementerian Desa RI kemudian Terdakwa balik ke Bintuni dan melakukan koordinasi dengan Terdakwa, kemudian Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan kepada Terdakwa, bahwa ada informasi dari pusat terkait kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan “apakah kami bisa terlibat dalam kegiatan tersebut” lalu Terdakwa sampaikan bahwa “nanti di cek dulu apa benar atau tidak, sudah masuk atau belum”. Setelah itu dari hasil komunikasi ternyata ada kegiatan tersebut lalu Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) apakah Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) ada perusahaan?, lalu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan nanti pakai perusahaan lain. Setelah itu beberapa hari kemudian Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) masukkan profil perusahaan CV. BITI ONAR Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni melalui Terdakwa untuk bisa mengikuti proses pengadaannya. Kemudian dari pihak Dinas Perhubungan melakukan proses selanjutnya terkait dengan pengadaannya lalu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) diinformasikan oleh Terdakwa bahwa CV. BITI ONAR ditetapkan sebagai Pihak yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Terdakwa dengan syarat agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati. Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukannya kepada Terdakwa atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR.
- Bahwa terdakwa ditunjuk oleh Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021, tidak mengindahkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah karena Terdakwa tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Terdakwa tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 06/SPPBJ/PPK/VI/2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan menunjuk CV. BITI ONAR sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dengan memperoleh laporan dokumen pengadaan yang fiktif dan tahapan pengadaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dalam pelaksanaan penunjukan langsung tersebut dan yang dilakukan oleh Saksi RUDOLF MAILOA hanya menyerahkan dokumen-dokumen/draf kontrak dan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 melalui whatshap ke nomor handphone Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencetak dokumen-dokumen tersebut dan mengantarkan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Kelompok Kerja (Pokja) tanda tangani di rumahnya Saksi Hentje Salamahu. Kemudian dokumen-dokumen yang ditanda tangani oleh Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 adalah hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja sedangkan substansi kegiatan pelaksanaan pengadaan penyedia dengan metode penunjukan langsung tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang CV. BITI ONAR agar memasukan penawaran sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dengan Surat Undangan Penawaran Penyedia No 01/DISHUBPENG.MOBIL/ POKJA/VI/2021/2021. Selanjutnya pada pada tanggal 16 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAP.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang memasukan penawaran hanya CV.BITI ONAR. Kemudian pada tanggal, 17 Juni 2021, Sdr.ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 03/BAPEM.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang menandatangani daftar hadir hanya CV. BITI ONAR. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Hasil Penawaran Nomor 04/BAPH.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut CV. BITI ONAR memenuhi syarat dengan nilai koreksi hasil Evaluasi Penawaran sebesar Rp. 1.325.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Surat Keputusan Pokja Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  05/Penetapan/Peng.Mobil/Pokja/VI/2021 tentang Penetapan Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021. Kemudian dengan Surat Keputusan tersebut menetapkan CV. BITI ONAR sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021 tersebut Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR telah menerima pembayaran dalam pekerjaan sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan mekanisme pembayaran yaitu pengajuan surat permohonan pembayaran yang dibawa oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam pengajuan pembayaran tersebut dilakukan dengan proses sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah menandatangai Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
• Bahwa terhadap Pengadaan 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan, pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni telah menerima Surat Nomor : 01/TAG/PENG-MOBIL/DISHUB/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 dengan perihal Permohonan Pembayaran 100% yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komiten Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya diterbitkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 kemudian mengajukan SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran padahal fisik kendaraan tidak ada kemudian Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dibuat Penagihan 100 %, dengan diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli yang ditanda tangani oleh Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Bahwa selanjutnya Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni menyerahkan dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD dapat menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 yang dibayarkan secara langsung melalui Rekening CV. BITI ONAR di Bank Papua Cabang Bintuni No. Rekening : 301.01.10.01613.4 sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah); senilai Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni TA. 2021 Nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDREAS ASMOROM, S.H selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-229-2017 tanggal 17 Mei 2017, serta Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021  dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pelaksana Pekerjaan dari CV. BITI ONAR pada Bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya :
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi : 
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Terdakwa dengan syarat “agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati.” Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukannya kepada Terdakwa atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menantangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 350.808.000 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
 
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
- Bahwa Terdakwa ditunjuk oleh Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021, tidak mengindahkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah karena Terdakwa tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Terdakwa tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah dimana dalam mekanisme pelelangan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni TA. 2021 tersebut tidak pernah dilakukan proses penunjukan langsung melainkan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengetahui kalau Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa telah menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  05/Penetapan/Peng.Mobil/Pokja/VI/2021 tentang Penetapan Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021 dan Terdakwa juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 06/SPPBJ/PPK/VI/2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan menunjuk CV. BITI ONAR sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa yang memililki kewenangan yang diatur dalam Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas :
a. Menyusun perencanaan pengadaan;
b. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. Menetapkan rancangan kontrak;
e. Menetapkan HPS;
f. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. Mengendalikan kontrak;
j. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m. Menilai kinerja penyedia;
n. Menetapkan tim pendukung;
o. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
 
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menantangani Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 bersama-sama dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 350.808.000 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah). 
 
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,- pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.  386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
- Bahwa pada TA. 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah tertata dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni No. 2.15.0.00.0.00.01/001/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan uraian Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi : Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,-.
- Bahwa sekiranya pada awal tahun 2021 ketika Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan informasi via komunikasi telpon dari teman-teman/kolega Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jakarta yang sering berkomunikasi memberikan informasi kepada Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa di Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni ada Kegiatan yang berasal dari Kementerian Desa RI kemudian Terdakwa balik ke Bintuni dan melakukan koordinasi dengan Terdakwa, kemudian Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan kepada Terdakwa, bahwa ada informasi dari pusat terkait kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan “apakah kami bisa terlibat dalam kegiatan tersebut” lalu Terdakwa sampaikan bahwa “nanti di cek dulu apa benar atau tidak, sudah masuk atau belum”. Setelah itu dari hasil komunikasi ternyata ada kegiatan tersebut lalu Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) apakah Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) ada perusahaan?, lalu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampaikan nanti pakai perusahaan lain. Setelah itu beberapa hari kemudian Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) masukkan profil perusahaan CV. BITI ONAR Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni melalui Terdakwa untuk bisa mengikuti proses pengadaannya. Kemudian dari pihak Dinas Perhubungan melakukan proses selanjutnya terkait dengan pengadaannya lalu Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) diinformasikan oleh Terdakwa bahwa CV. BITI ONAR ditetapkan sebagai Pihak yang akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan tersebut.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Juni 2021 datang menghadap kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta agar pelaksanaan Kontrak Pengadaan Mobil Pedesaan senilai Rp. 1.325.000.000,00 dilakukan oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Permintaan tersebut dikabulkan oleh Terdakwa dengan syarat agar pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan secara hati-hati. Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahukannya kepada Terdakwa atas peminjaman Bendera CV. BITI ONAR.
- Bahwa terdakwa ditunjuk oleh Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 550/050/PPK-DISHUB/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Dalam Proyek APBD Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2021, tidak mengindahkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah karena Terdakwa tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Terdakwa tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Bahwa Terdakwa telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. 06/SPPBJ/PPK/VI/2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan menunjuk CV. BITI ONAR sebagai penyedia dalam Pekerjaan Pengadaan Mobil Pedesaan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dengan memperoleh laporan dokumen pengadaan yang fiktif dan tahapan pengadaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dalam pelaksanaan penunjukan langsung tersebut dan yang dilakukan oleh Saksi RUDOLF MAILOA hanya menyerahkan dokumen-dokumen/draf kontrak dan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 melalui whatshap ke nomor handphone Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) mencetak dokumen-dokumen tersebut dan mengantarkan draf administrasi pengadaan penunjukan langsung untuk Kelompok Kerja (Pokja) tanda tangani di rumahnya Saksi Hentje Salamahu. Kemudian dokumen-dokumen yang ditanda tangani oleh Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 adalah hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi kontrak saja sedangkan substansi kegiatan pelaksanaan pengadaan penyedia dengan metode penunjukan langsung tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang dan Jasa mengundang CV. BITI ONAR agar memasukan penawaran sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dengan Surat Undangan Penawaran Penyedia No 01/DISHUBPENG.MOBIL/ POKJA/VI/2021/2021. Selanjutnya pada pada tanggal 16 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAP.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang memasukan penawaran hanya CV.BITI ONAR. Kemudian pada tanggal, 17 Juni 2021, Sdr.ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 03/BAPEM.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut Penyedia Jasa yang menandatangani daftar hadir hanya CV. BITI ONAR. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Hasil Penawaran Nomor 04/BAPH.DOK-P/POKJA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021. Dalam Berita Acara tersebut CV. BITI ONAR memenuhi syarat dengan nilai koreksi hasil Evaluasi Penawaran sebesar Rp. 1.325.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021, Sdr. ANWAR IKSAN, Saksi HENTJE SALAMAHU dan Saksi RUDOLF MAILOA selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa menandatangani Surat Keputusan Pokja Pengadaaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor :  05/Penetapan/Peng.Mobil/Pokja/VI/2021 tentang Penetapan Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021. Kemudian dengan Surat Keputusan tersebut menetapkan CV. BITI ONAR sebagai Penyedia Pengadaan Mobil Pedesaan dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.325.000.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021 tersebut Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR telah menerima pembayaran dalam pekerjaan sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan mekanisme pembayaran yaitu pengajuan surat permohonan pembayaran yang dibawa oleh Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam pengajuan pembayaran tersebut dilakukan dengan proses sebagai berikut :
• Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan dengan Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, Saksi IRENE ELISABETH AGOFA selaku Direktris CV. BITI ONAR dan Saksi VICTOR E RIRIHENA, SE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni telah menandatangai Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
• Bahwa terhadap Pengadaan 2 (dua) Unit Mobil Pedesaan, pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni telah menerima Surat Nomor : 01/TAG/PENG-MOBIL/DISHUB/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 dengan perihal Permohonan Pembayaran 100% yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komiten Pengadaan Mobil Pedesaan. Selanjutnya diterbitkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/DISHUB/BAP-P.MOBIL-PDS/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 kemudian mengajukan SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 yang di tandatangani oleh Saksi BEATA K. SIKTEUBUN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran padahal fisik kendaraan tidak ada kemudian Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui untuk dibuat Penagihan 100 %, dengan diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli yang ditanda tangani oleh Saksi VICTOR E. RIRIHENA, SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Bahwa selanjutnya Saksi ALRIZAL KOKOP, AMd PEL selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni menyerahkan dokumen-dokumen SPP-LS Surat Pengantar, Rincian dan Ringkasan Kegiatan Nomor : 047/SPP-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021,  tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Saksi LARAS NURYANI, SE.,MM selaku Kuasa BUD dapat menerbitkan SP2D Nomor : 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 3 September 2021 yang dibayarkan secara langsung melalui Rekening CV. BITI ONAR di Bank Papua Cabang Bintuni No. Rekening : 301.01.10.01613.4 sebesar Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah); senilai Rp. 1.186.477.274,-, (satu milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni TA. 2021 Nomor : PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
 
----- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FRANSISKUS LUSIANAK (dilakukan penuntutan terpisah) melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya