Petitum |
Berdasarkan keseluruhan uraian diatas, maka dengan ini kami Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari C.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, memanggil Para Tergugat guna memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini yang dalam Amar Putusannya sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman berikut Tunggakan Bunga serta denda kredit kepada Penggugat sebesar Rp.86.944.627,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
5.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verset atau banding.
Dan/atau apabila Yang Mulia Mejlis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |