Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI Alias KARDO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21:00 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Raya Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban RICHO ANANIAS TOREY, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, di Jalan Raya Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di Pangkalan Mobil Blakos, pada saat itu Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI Alias KARDO sedang nongkrong di tempat tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa hendak pergi ke rumah pacarnya yang beralamat di Sanduai dan karena hal itu Terdakwa meninggalkan Pangkalan Blakos melalui jalan belakang pangkalan. Pada saat Terdakwa berjalan kaki menuju belakang pangkalan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Korban RICHO ANANIAS TOREY, dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa Korban RICHO ANANIAS TOREY merupakan anggota Kepolisian Terdakwa langsung berlari karena Terdakwa takut ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Teluk Wondama terkait dengan kasus Pencurian yang Terdakwa lakukan di Ruko milik Sdri.RAHMAWATI RAMADHAN dan karena Terdakwa juga tidak pernah datang menghadiri Surat Panggilan yang diberikan oleh Pihak Kepolisian.
- Kemudian pada saat Terdakwa berlari untuk kabur, Korban RICHO ANANIAS TOREY juga berlari mengejar Terdakwa. Sesampainya di belakang Masjid, Terdakwa berhenti karena kelelahan dan kemudian berbalik langsung memukul Korban RICHO ANANIAS TOREY sebanyak 1 (satu) kali di bagian muka atau pelipis atas sebelah kanan. Setelah Terdakwa melakukan pemukulan, Korban RICHO ANANIAS TOREY menarik dan menahan Terdakwa hingga Terdakwa dan Korban RICHO ANANIAS TOREY terjatuh kemudian Terdakwa kembali memukul Korban RICHO ANANIAS TOREY di bagian mata sebelah kanan hingga pelipis mata kanan Korban RICHO ANANIAS TORE setelah Terdakwa melakukan pemukulan, Terdakwa mengikat leher dari Korban RICHO ANANIAS TOREY menggunakan karung yang ada di tempat lalu Terdakwa langsung kabur dan bersembunyi di Gereja Syalom.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban RICHO ANANIAS TORE mengalami luka di bagian pelipis kanan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 445.1/20/VER RSUD TW/IX/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondma yang ditandatangani oleh dr. Nelly Maria Uli Simonangkir berdasarkan sumpah jabatannya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
? Terdapat luka robek di pelipis kanan ukuran 2 sentimeter kali nol koma lima senti meter, tidak ada pendarahan aktif, tidak teraba derik tulang.
Kesimpulan:
1. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian pelipis kanan akibat benda tumpuk, luka gores di tangan kanan dan kiri.
2. Berdasarkan temuan luka dan dari hasil pemeriksaannya, kualifikasi luka pada korban dapat meninggalkan bekas luka dan tidak mengganggu aktivitas fisik.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI Alias KARDO pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21:00 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jl. Drs. Esau-sesa Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi RICHO ANANIAS TOREY, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIT, di Jalan Raya Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di Pangkalan Mobil Blakos, pada saat itu Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI Alias KARDO sedang nongkrong di tempat tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa hendak pergi ke rumah pacarnya yang beralamat di Sanduai dan karena hal itu Terdakwa meninggalkan Pangkalan Blakos melalui jalan belakang pangkalan. Pada saat Terdakwa berjalan kaki menuju belakang pangkalan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Korban RICHO ANANIAS TOREY, dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa Korban RICHO ANANIAS TOREY merupakan anggota Kepolisian Terdakwa langsung berlari karena Terdakwa takut ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Teluk Wondama terkait dengan kasus Pencurian yang Terdakwa lakukan di Ruko milik Sdri.RAHMAWATI RAMADHAN dan karena Terdakwa juga tidak pernah datang menghadiri Surat Panggilan yang diberikan oleh Pihak Kepolisian.
- Kemudian pada saat Terdakwa berlari untuk kabur, Korban RICHO ANANIAS TOREY juga berlari mengejar Terdakwa. Sesampainya di belakang Masjid, Terdakwa berhenti karena kelelahan dan kemudian berbalik langsung memukul Korban RICHO ANANIAS TOREY sebanyak 1 (satu) kali di bagian muka atau pelipis atas bagian kanan. Setelah Terdakwa melakukan pemukulan, Korban RICHO ANANIAS TOREY menarik dan menahan Terdakwa hingga Terdakwa dan Korban RICHO ANANIAS TOREY terjatuh dan berguling/bergulat. Kemudian pada saat terjatuh dan berguling tersebut, Terdakwa kembali memukul Korban RICHO ANANIAS TOREY di bagian mata sebelah kanan hingga pelipis mata kanan Korban RICHO ANANIAS TORE mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pemukulan, Terdakwa mengikat leher dari Korban RICHO ANANIAS TOREY menggunakan karung yang ada di tempat lalu Terdakwa langsung kabur dan bersembunyi di Gereja Syalom.
- Bahwa pada saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban RICHO ANANIAS TOREY sedang melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP-Bawa/149/VIII/Res.1.8./2024/Reskrim tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kapolres Teluk Wondama dengan anggota yang diperintahkan antara lain:
1. IPTU DAUD KRISTIAN AMBUMI, S.H.
2. BRIPKA GUNTUR V. RUMFABE
3. BRIGPOL BUDI S. KARAFEY
4. BRIGPOL W.K. BUTAR-BUTAR
5. BRIPTU I KADEK ARYA WICAKSANA
6. BRIPTU SUARDI
7. BRIPDA HARI HIDAYAT WAPRAK
8. BRIPDA RICHO A. TOREY
- Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban RICHO ANANIAS TORE mengalami luka di bagian pelipis kanan sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 445.1/20/VER RSUD TW/IX/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondma yang ditandatangani oleh dr. Nelly Maria Uli Simonangkir berdasarkan sumpah jabatannya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
? Terdapat luka robek di pelipis kanan ukuran 2 sentimeter kali nol koma lima senti meter, tidak ada pendarahan aktif, tidak teraba derik tulang.
Kesimpulan:
1. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian pelipis kanan akibat benda tumpuk, luka gores di tangan kanan dan kiri.
2. Berdasarkan temuan luka dan dari hasil pemeriksaannya, kualifikasi luka pada korban dapat meninggalkan bekas luka dan tidak mengganggu aktivitas fisik.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 Jo 213 ayat (1) KUHPidana------------------------------ |