Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mnk DANIEL SALU BONGGA Charfin Musa Lalenoh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANIEL SALU BONGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Charfin Musa Lalenoh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pembahasan : 
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8  ayat (1) huruf a , b, dan c tentang Larangan memasok, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Laporan Polisi Nomor : LP /     / II / 2023 /SPKT/Resta Manokwari/Polda papua barat, tanggal 25 februari 2023.
 
VIII. Kesimpulan :
- Bahwa benar terdakwa pada hari sabtu tanggal 25 februari 2023 sekitar pukul 24.00 Wit di Jln.wosi taman ria kali dingin Kab. Manokwari Terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkohol sebanyak , 5 ( lima  )  botol minuman keras jenis bir bintang botol kecil ,3 ( tiga ) botol minuman keras jenis wisky doom,1 ( satu ) botol minuman keras jenis vodka dom kecil,3 (tiga ) botol minuman keras jenis wisky omrash ,2 ( dua ) botol minuman keras jenis wodka robinson kecil,4 (empat ) botol minuman keras jenis anggur merah,3 ( tiga ) botol minuman keras jenis wisky Bronson, 5 ( lima ) kaleng minuman keras jenis bir bintang,4 ( empat ) kaleng minuman keras jenis bir hitam,5 ( lima ) kaleng minuman keras jenis bir bintang kaleng jumbo,4 ( empat ) kaleng minuman keras bir singaraja
  
IX.    Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat  tinggal di Kabupaten Manokwari Kurang lebih  dari 56 tahun dan terdakwa sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. CHARFIN MUSA LALENOH dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Barang bukti berupa :
  • 19 (sembilan belas) kaleng  jenis bir bintang jumbo
  • 6 ( enam) botol minuman keras jenis alpine
  • 4 ( empat ) botol minuman keras jenis wiro
  • 5 ( lima ) botol minuman keras jenis vibe
  • 14 ( empat belas ) botol minuman keras jenis captain morgan
  • 1 ( 1 ) botol minuman keras jenis bronson
  • 7 ( tujuh) botol minuman keras jenis vodka doom jumbo
  • 24 ( dua empat ) botol minuman keras jenis kawa kawa
  • 23 ( dua tiga ) botol minuman keras jenis anggur merah
  • 39 ( tiga sembilan ) botol minuman keras jenis whisky doom
  • 16 ( Enam belas ) kaleng minuman keras abiding
  • 15 ( lima belas ) botol minuman keras jenis vodka mensen
  • 13 ( tiga belas ) botol minuman keras jenis vodka island
  • 45 ( empat puluh lima ) botol minuman keras jenis soju
  • 28 ( dua delapan ) kaleng minuman keras jenis bir kecil
  • 11 ( sebelas ) botol minuman keras jenis golden key
  • 23 ( dua tiga ) botol minuman keras jenis red house
  • 42 ( empat dua ) minuman keras jenis omreis
  • 23 ( dua tiga ) botol minuman keras jenis vodka blue
  • 27 ( dua tujuh ) botol minuman keras jenis vodka rob
  • 22 ( dua dua ) botol vodka doom
  • 17 ( tujuh belas ) kaleng bir hitam
  • 14 ( empat belas ) botol bir putih
  • 14 ( empat belas ) botol bir hitam

  Dirampas negara untuk dimusnahkan.

Pihak Dipublikasikan Ya