Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
ESTEVANNIE PAREDA Alias VANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2863 /R.2.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTEVANNIE PAREDA Alias VANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ESTEVANNIE PAREDA Alias VANIA bersama-sama dengan MEI IMBIRI (DPO), dan RINA (DPO),  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 di Jalan Pertanian Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi Nurul Anitashima sedang berada di rumah kost yang terletak di jalan Pertanian Wosi depan SMA Negeri 2 Manokwari lalu Saksi Nurul Anitashima dan Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika menuju ke kamar kost Terdakwa untuk mengembalikan barang milik Terdakwa. Setelah Saksi Nurul Anitashima mengembalikan barang milik terdakwa lalu Saksi Nurul Anitashima menanyakan dan meminta barang-barang milik Saksi Nurul Anitashima yang sebelumnya di pinjam oleh Terdakwa yaitu berupa baju, gunting kuku, penggosok panci karena akan digunakan Saksi Nurul Anitashima namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurul Anitashima bahwa baju milik Saksi Nurul Anitashima sudah dijadikan kain lap dan sudah di buang ke sungai oleh terdakwa, kemudian Saksi Nurul Anitashima tetap meminta bajunya yang di pinjam oleh Terdakwa hingga akhirnya Saksi Nurul Anitashima dan Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika kembali ke kamar masing-masing. Kemudian Terdakwa bersama Rina (DPO) pergi ke ke Jalan Yosudarsso, Arkuki Kab. Manokwari untuk mendatangi Mei Imbiri (DPO) agar menegur Saksi Nurul Anitashima, lalu Terdakwa pulang kembali ke kost nya bersama Rina (DPO). Setelah itu Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya mendatangi kamar kost Saksi Nurul Anitashima kemudian secara bersama-sama memukul Saksi Nurul Anitashima dengan menggunakan tangan dan kaki serta menggunakan alat pel sehingga Saksi Nurul Anitashima berteriak meminta tolong kepada Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika lalu Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika datang hendak melerai hingga Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika terkena pukulan. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Nurul Anitashima lalu memukul Saksi Nurul Anitashima dengan menggunakan tangan dan kaki kemudian Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya kembali secara bersama-sama memukul Saksi Nurul Anitashima. Setelah itu Terdakwa kembali menampar pipi kiri Saksi Nurul Anitashima sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Saksi Nur Aliyashazila Azizah datang ke kamar kost Saksi Nurul Anitashima lalu memarahi Terdakwa, Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), serta beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya yang melakukan pengeroyokan kepada Saksi Nurul Anitashima agar pergi dari kamar kost Saksi Nurul Anitashima. Kemudian Saksi Nurul Anitashima melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/33/2025, tanggal 15 Juli 2025 atas nama NURUL ANITSHIMA, ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Hasil Pemeriksaan:
  •  Korban datang dalam keadaan : Sadar
  •  Terasa nyeri [+] dihampir seluruh muka;
  •  Terasa nyeri [+] saat membuka mulut;
  •  Terasa nyeri [+] dibagian badan.
  1. Tindakan Yang dilakukan :
  •  Pemeriksaan Bagian Luar
  •  Pengobatan
  • Korban tidak dirawat / dipulangkan
  1. Kesimpulan : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami luka-luka diduga akibat Trauma Tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ESTEVANNIE PAREDA Alias VANIA, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 di Jalan Pertanian Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • bahwa berawal saat Saksi Nurul Anitashima sedang berada di rumah kost yang terletak di jalan Pertanian Wosi depan SMA Negeri 2 Manokwari lalu Saksi Nurul Anitashima dan Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika menuju ke kamar kost Terdakwa untuk mengembalikan barang milik Terdakwa. Setelah Saksi Nurul Anitashima mengembalikan barang milik terdakwa lalu Saksi Nurul Anitashima menanyakan dan meminta barang-barang milik Saksi Nurul Anitashima yang sebelumnya di pinjam oleh Terdakwa yaitu berupa baju, gunting kuku, penggosok panci karena akan digunakan Saksi Nurul Anitashima namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurul Anitashima bahwa baju milik Saksi Nurul Anitashima sudah dijadikan kain lap dan sudah di buang ke sungai oleh terdakwa, kemudian Saksi Nurul Anitashima tetap meminta bajunya yang di pinjam oleh Terdakwa hingga akhirnya Saksi Nurul Anitashima dan Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika kembali ke kamar masing-masing. Kemudian Terdakwa bersama Rina (DPO) pergi ke ke Jalan Yosudarsso, Arkuki Kab. Manokwari untuk mendatangi Mei Imbiri (DPO) agar menegur Saksi Nurul Anitashima, lalu Terdakwa pulang kembali ke kost nya bersama Rina (DPO). Setelah itu Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya mendatangi kamar kost Saksi Nurul Anitashima kemudian secara bersama-sama memukul Saksi Nurul Anitashima dengan menggunakan tangan dan kaki serta menggunakan alat pel sehingga Saksi Nurul Anitashima berteriak meminta tolong kepada Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika lalu Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika datang hendak melerai hingga Saksi Nur Vitrah Nia Damayanti Alias Ika terkena pukulan. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Nurul Anitashima lalu memukul Saksi Nurul Anitashima dengan menggunakan tangan dan kaki kemudian Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya kembali secara bersama-sama memukul Saksi Nurul Anitashima. Setelah itu Terdakwa kembali menampar pipi kiri Saksi Nurul Anitashima sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Saksi Nur Aliyashazila Azizah datang ke kamar kost Saksi Nurul Anitashima lalu memarahi Terdakwa, Mei Imbiri (DPO), Rina (DPO), serta beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya agar pergi dari kamar kost Saksi Nurul Anitashima. Kemudian Saksi Nurul Anitashima melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/33/2025, tanggal 15 Juli 2025 atas nama NURUL ANITSHIMA, ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Hasil Pemeriksaan:
  •  Korban datang dalam keadaan : Sadar
  •  Terasa nyeri [+] dihampir seluruh muka;
  •  Terasa nyeri [+] saat membuka mulut;
  •  Terasa nyeri [+] dibagian badan.
  1. Tindakan Yang dilakukan :
  •  Pemeriksaan Bagian Luar
  •  Pengobatan
  • Korban tidak dirawat / dipulangkan
  1. Kesimpulan : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami luka-luka diduga akibat Trauma Tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya