Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mnk INDRA WIJAYA 1.HALIMAH
2.ADAM ELLY KIBAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1INDRA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HALIMAH
2ADAM ELLY KIBAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.400.000,00
Petitum

Berdasarkan ha! tersebut diatas maka Penggugat mohon supaya Ketua Pengadilan Negri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melahikan perbuatan wanprestasi.
3.Menyatakan sah surat kuasa menjual yang dibuat tanggal 24 Juni 2019 dihadapan Notaris Purwanto, SH., M.Kn dengan Nomor: 103/Legalisasi/Not.P/V/2019.
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pertama ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 + Rp. 10.200.000,00 = Rp. 40.200.000,00 (empat puluh juta dun ratus ribu rupiah) dan membayar hutang ke dun ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,00 + Rp. 19.200.000,00 = Rp. 79.200.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), jumlah total Rp. 40.200.000,00 + Rp.
79.200.000,00 = Rp. 119.400.000,00 (seratus Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dilakukan oleh pengadilan.
6.Menyatakan Putusan mi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat rnernbayar biaya perkara gugatan mi Atau
Mohon Putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak