Petitum |
Berdasarkan ha! tersebut diatas maka Penggugat mohon supaya Ketua Pengadilan Negri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melahikan perbuatan wanprestasi.
3.Menyatakan sah surat kuasa menjual yang dibuat tanggal 24 Juni 2019 dihadapan Notaris Purwanto, SH., M.Kn dengan Nomor: 103/Legalisasi/Not.P/V/2019.
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pertama ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 + Rp. 10.200.000,00 = Rp. 40.200.000,00 (empat puluh juta dun ratus ribu rupiah) dan membayar hutang ke dun ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,00 + Rp. 19.200.000,00 = Rp. 79.200.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), jumlah total Rp. 40.200.000,00 + Rp.
79.200.000,00 = Rp. 119.400.000,00 (seratus Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dilakukan oleh pengadilan.
6.Menyatakan Putusan mi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat rnernbayar biaya perkara gugatan mi Atau
Mohon Putusan seadil-adilnya; |