Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
AGUS SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-761/R.2.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

-------- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 04.00 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior dan rumah terdakwa di Kampung Wasior II tepatnya depan Warung Sate Suramadu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa yang pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 menghubungi saksi ROLEP (DPO) di Madura untuk memesan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pesanan tersebut termasuk titipan pembelian dari saksi Faisal Multazom seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di balik landasan sandal sebelah kiri warna hitam orange yang telah dilubangi dan pesanan kedua terdakwa seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) termasuk biaya paket tambahan yang disimpan di balik landasan sandal sebelah kiri warna hitam ungu yang telah dilubangi.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar jam 04.00 WIT, terdakwa pergi ke Pelabuhan Kuri Pasai Wasior untuk mengambil kiriman Narkotika tersebut yang disembunyikan di dalam 2 (dua) pasang sandal yang telah dilobangi bagian bawahnya yang dikirim melalui kapal KM. Gunung Dempo. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa membawa dan menyerahkan sebagian sabu jatah pesanan saksi Faisal Multazom, sedangkan sisa Narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh terdakwa di dalam kamarnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 14.38 WIT, Anggota Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama melakukan penggeledahan di kamar kontrakan terdakwa di Warung Sate Suramadu/Pangkas Rambut Suramadu dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di balik landasan sandal warna hitam ungu yang sudah dilobangi milik terdakwa. Terdakwa yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di atas jembatan Warayaro, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Teluk Wondama untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebag ai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih seberat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) pasang sandal warna hitam ungu, 1 (satu) buah Handphone warna biru merek OPPO A54, IMEI I 860650052131035, IMEI II 8606550052131027 dan 1 (satu) buah kartu SIM Card telkomsel nomor 082239882106. Setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 005/14420/XI/2025 tanggal 27 November 2025, kemudian dari barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut Positif mengandung senyawa metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0079.K/NAPPZA/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang_undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana Jo. Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Wasior II tepatnya di atas jembatan Kampung Warayaro, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Anggota Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Kampung Wasior II sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika selanjutnya saksi Idul dan saksi Wawan Heremba anggota Sat Narkoba Polres Teluk Wondama menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dengan cara survailence dan mendatangi kediaman terdakwa di Warung Sate Suramadu/Pangkas Rambut Suramadu, namun saat itu terdakwa telah melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di balik landasan sandal warna hitam ungu yang sudah dilobangi milik terdakwa yang diletakkan di atas regel dinding kamar, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Teluk Wondama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa di atas jembatan Warayaro yang sempat melarikan diri setelah meloncat dari sepeda motor, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara menerima titipan pembelian dari saksi Faisal Multazom seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipesankan kepada saksi ROLEP (DPO) di Madura, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Teluk Wondama untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman pasien sebuah rumah sakit, tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih seberat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) pasang sandal warna hitam ungu, 1 (satu) buah Handphone warna biru merek OPPO A54, IMEI I 860650052131035, IMEI II 8606550052131027 dan 1 (satu) buah kartu SIM Card telkomsel nomor 082239882106. Setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 005/14420/XI/2025 tanggal 27 November 2025, kemudian dari barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut Positif mengandung senyawa metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0079.K/NAPPZA/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.          .         

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang_undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana Jo. Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya