Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Tbk) 1.Wahyudin
2.Ratni Fatima Arsyad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudin
2Ratni Fatima Arsyad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.660.423,00
Petitum

1.Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  Penggugat  seluruhnya;
2Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat  adalah  Wanprestasi  kepada  Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas   seketika   tanpa   syarat   seluruh   sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga  +  pinalty)  kepada Penggugat  sebesar Rp.  158 .660.423,-  (  S E R A T U S LIMA  PULUH DELAPAN JUTA  ENAM RATUS   ENAM  PULUH   RIBU   EMPAT   RATUS   DUA  PULUH  TIGA),   yang  terdiri  dari pokok   sebesar   Rp.  139.282.071,-  (  SERATUS   TIGA  PULUH  SEMBILAN  JUTA  DUA  RATUS  DELAPAN   PULUH DUA RIBU TUJUH PULUH SATU) ditambah  bunga  sebesar  19.378.352,- ( SEMBILAN  BELAS  JUTA  TIGA  RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LI MA PUL UH D UA ), ditambah pinalty sebesar Rp. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender   sejak   putusan   dibacakan   atau   diberitahukan.   Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa   pinjaman/kreditnya  (pokok  bunga   pinalty)   secara  sukarela kepada  Penggugat, maka terhadap  seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat   dijual   melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan  Lelang  (KPKNL)  dan  hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul.
Atau apabila Pengadilan  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et  bono).
Demikianlah  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga   Ketua   Pengadilan   Negeri   Manokwari   berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak