| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa YULIUS RICKY MARTHIN KURUBE Alias RICKY pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Jln. Yos Sudarso Fanindi Pantai tepatnya belakang Swis Bell Hotel Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:---------------
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa berangkat dari Jalan Anday ke Jalan Yos Sudarso Fanindi Pantai untuk menemui Sdr. Odan (Daftar Pencarian Orang/DPO). Sekira pukul 15.00 WIT terdakwa sampai di Jalan Yos Sudarso Fanindi Pantai kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. Odan (DPO) lalu membeli 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening narkotika golongan I jenis tanaman ganja kepada Sdr. Odan (DPO) seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kemudian Terdakwa pergi kembali pulang ke Jalan Anday. Kemudian pada pukul 20.00 WIT, Terdakwa menjual 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang sebelumnya di beli dari Sdr. Odan (DPO) kepada Sdr. Eli (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) di Jalan Trikora Anday tepat nya di Jalur 3.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari di Billyard Excellent Anday Manokwari, lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan di dalam Tas warna Putih Biru merek TAPAXCO yang sedang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari untuk diproses hukum.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total dari 7 (tujuh) bungkus berisikan narkotika jenis tanaman Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 001 / l / 11651 / 2026, tanggal 12 Januari 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
- Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa sejumlah 7 (tujuh) bungkus disisihkan dari tiap-tiap bungkus lalu di satukan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus sebesar 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, kemudian diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium bahwa diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: No. LHU-MKW/26.121.11.16.05.0001.K/NAPPZA/2026, tanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani oleh anis kurniawati, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
- Bahwa Terdakwa membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa YULIUS RICKY MARTHIN KURUBE Alias RICKY pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Trikora Anday (tepatnya di billyard Excellent) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Tanpa Hak dan melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum waktu dan tempat di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika golongan I jenis Ganja kemudian Anggota Resnarkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Kemudian Saksi Iwan Thomas Warfandu dan Saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefanputra Manaku bersama Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari mendatangi Terdakwa di Jalan Trikora Anday tepatnya di Billyard Execellent, lalu melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan di dalam Tas warna Putih Biru merek TAPAXCO yang sedang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari untuk diproses hukum.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 001 / l / 11651 / 2026, tanggal 12 Januari 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari
- Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa sejumlah 7 (tujuh) bungkus disisihkan dari tiap-tiap bungkus lalu di satukan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus sebesar 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, kemudian diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium bahwa diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: No. LHU-MKW/26.121.11.16.05.0001.K/NAPPZA/2026, tanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani oleh anis kurniawati, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa YULIUS RICKY MARTHIN KURUBE Alias RICKY pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 pada pukul yang sudah tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Jln. Trikora Anday Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, Terdakwa pada tanggal 04 Januari 2026 membeli narkotika golongan I jenis tanaman ganja sejumlah 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil kepada Sdr. Odan (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian pada tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa membeli kembali 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil kepada Sdr. Odan (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, Terdakwa mengonsumsi narkotika golongan I jenis tanaman ganja di Jalan Trikora Anday Kabupaten Manokwari.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari di Billyard Excellent Anday Manokwari, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari untuk diproses hukum.
- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan tes urine dengan hasil urine positif ganja sebagaimana dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba nomor: SKBN/06/I/2026/Sidokkes tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini selaku dokter pemeriksa pada Klinik Polresta Manokwari.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 001 / l / 11651 / 2026, tanggal 12 Januari 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
- Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa sejumlah 7 (tujuh) bungkus disisihkan dari tiap-tiap bungkus lalu di satukan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus sebesar 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, kemudian diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium bahwa diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: No. LHU-MKW/26.121.11.16.05.0001.K/NAPPZA/2026, tanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani oleh anis kurniawati, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------ |