Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Mnk ALLAN CARVERT NIELSEN WAROMI Kepala Kepolisian Resort Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ALLAN CARVERT NIELSEN WAROMI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Manokwari
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON seluruhnya;
  2. menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
  3. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka  terhadap PEMOHON sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/I/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 29 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/10.a/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 29 Januari 2025 adalah cacat hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sesua ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan pengembalian nama baik dan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan ini;

8). Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya