| Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 84,759.068,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat pelepasan Adat Atas Nama Sulaiman Efendi tanggal 16 Maret 2015 dan Surat pelepasan Adat Atas Nama Sulaiman Efendi tanggal 6 April 2015yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat pelepasan Adat Atas Nama Sulaiman Efendi tanggal 16 Maret 2015 dan Surat pelepasan Adat Atas Nama Sulaiman Efendi tanggal 6 April 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
|