Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. JEFRI DIDIMUS WORUMBOY alias DIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI DIDIMUS WORUMBOY alias DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
-------- Bahwa ia terdakwa JEFRI DIDIMUS WORUMBOY Alias DIDI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Biryosi Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja melakukan Penganiayaan.
Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi korban Alwan Elyan sebagai petugas di SPBU Biryosi sedang melakukan pengisian BBM pada mobil, kemudian datang terdakwa bertanya kepada korban Alwan Elyan “pengawas kalian dimana”yang dijawab oleh korban Alwan Elyan bahwasanya pengawas kami tidak masuk hari ini karena sakit, setelah saksi korban melakukan pengisian BBM dan sambil memasukkan uang ke dalam tas saksi korban, terdakwa yang berada di samping saksi korban langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan mengepal, sehingga saksi korban langsung jatuh dan selanjutnya terdakwa pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa menendang di bagian wajah saksi korban dengan kaki kanan terdakwa sebanyak satu kali, selanjutnya saksi Stevie Nanlohy yang bekerja di dalam ruangan kantor SPBU mencoba melerai terdakwa namun saksi Stevie Nanlohy juga kena pukul oleh terdakwa karena takut, saksi korban bersembunyi di toilet SPBU Biryosi, yang selanjutnya saksi korban Alwan Elyan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Manokwari untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alwan Elyan mengalami memar atau tidak tampak jejas, nyeri tekan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353/69/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Intan Sarira dokter RSUD Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
DAN
-------- Bahwa ia terdakwa JEFRI DIDIMUS WORUMBOY Alias DIDI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Biryosi Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi korban Alwan Elyan sebagai petugas di SPBU Biryosi sedang melakukan pengisian BBM pada mobil, kemudian datang terdakwa yang tidak terima karena orang tua (ayah) terdakwa diberhentikan dari SPBU Biryosi dengan membawa pisau badik (DPB) bertanya kepada korban Alwan Elyan “pengawas kalian dimana”yang dijawab oleh korban Alwan Elyan bahwasanya pengawas kami tidak masuk hari ini karena sakit, setelah saksi korban melakukan pengisian BBM dan sambil memasukkan uang ke dalam tas saksi korban, terdakwa yang berada di samping saksi korban langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan mengepal, sehingga saksi korban langsung jatuh dan selanjutnya terdakwa pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa menendang di bagian wajah saksi korban dengan kaki kanan terdakwa sebanyak satu kali, selanjutnya saksi Stevie Nanlohy yang bekerja di dalam ruangan kantor SPBU mencoba melerai terdakwa namun saksi Stevie Nanlohy juga kena pukul oleh terdakwa dan mengejar saksi Maurits Rumbiak bermasuk untuk memukulnya juga, sehingga para  saksi korban bersembunyi di toilet SPBU Biryosi, selanjutnya terdakwa datang ke kantor SPBU Biryosi dan memukul kaca kantor SPBU Biryosi dengan pisau badik yang dipegang tangan kanan terdakwa sampai pecah tidak bisa terpakai lagi, yang selanjutnya saksi korban Alwan Elyan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Manokwari untuk di proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 406 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya