| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa I IRIANTO DOWANSIBA dan Terdakwa II MICHAEL HAREN ROHROHMANA pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan/Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tepatnya di samping Masjid AKBAR AL-MUTAQIM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Hanpdhone Merek Iphone Warna Hitam melalui aplikasi Messenger menghubungi Sdr. DANI (DPO) yang menggunakan akun Messenger bernama “DANCOX” dan berkata kepada Sdr. DANI (DPO), “ADA ROKOK BESAR DISITU KAH?” dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, kemudian setelah mengecek ketersediaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Sdr. DANI (DPO) berkata kepada Terdakwa I, “KAKA INI ADA BARANG”, setelah itu Terdakwa I meminta nomor rekening Sdr. DANI (DPO) kemudian Sdr. DANI (DPO) mengirimkan rekening Bank BRI atas nama PERY AFANDI, selanjutnya Terdakwa I mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening tersebut, setelah itu Sdr. DANI (DPO) menghubungi Terdakwa I dan berkata, “KAKA INI ADANYA ROKOK LIMA RATUS RIBU DUA SAMA ADA KOTAKAN”, kemudian Terdakwa I menjawab, “AMBIL YANG HARGA LIMA RATUS RIBU DUA SAMA KOTAKAN HARGA DELAPAN RATUS RIBU, NANTI DUA RATUSNYA KO AMBIL UNTUK UANG ROKOK”, kemudian pada hari Kamis 15 Januari 2026, Sdr. DANI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan mengatakan jika pesanan Terdakwa I telah dititipkan oleh Sdr. DANI (DPO) di Mobil Hilux warna merah dengan sopir, yaitu Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER untuk diantar dari Manokwari ke Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Sdr. DANI (DPO) juga mengirimkan nomor handphone Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER selaku sopir dari Mobil Hilux tersebut kepada Terdakwa I.
- Pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II pergi bersama mengendarai Sepeda Motor YAMAHA Z1 tanpa plat nomor, warna hitam, dengan nomor mesin E3R5E-0248393, nomor rangka MH3UE1120KJ236282 menuju ke Pasar Sentral Teluk Bintuni untuk mengambil pesanan paket berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang Terdakwa I beli dari Sdr. DANI (DPO), sesampainya di Pasar Sentral Teluk Bintuni Terdakwa I menghubungi Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER dengan maksud menanyakan keberadaan pesanan paket yang dititipkan oleh Sdr. DANI (DPO), kemudian Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER menerangkan pengiriman paket tersebut telah digantikan oleh Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, kemudian dijelaskan oleh Saksi MOH. RISAL Alias ICAL bahwa paket milik Terdakwa I telah tiba di Kab. Teluk Bintuni tetapi masih berada di Tahiti, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu Saksi MOH. RISAL Alias ICAL di sekitar Pasar Sentral Teluk Bintuni, sembari menunggu kabar dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa paket yang hendak diambil berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan berencana akan digunakan dengan Terdakwa II pada saat memancing ikan di kali atau Sungai belakang Gereja Viadolorosa Teluk Bintuni, kemudian dikarenakan tidak kunjung mendapat kabar dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Terdakwa I kembali menghubungi Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, kemudian Saksi MOH. RISAL Alias ICAL menyampaikan kepada Terdakwa I untuk mengambil paket tersebut di samping Masjid AKBAR AL-MUTAQIM Kampung Lama, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju Masjid AKBAR AL-MUTAQIM dan sekitar pukul 12.04 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi MOH. RISAL Alias ICAL di Masjid AKBAR AL-MUTAQIM, kemudian Saksi MOH. RISAL Alias ICAL menyerahkan paket milik Terdakwa I kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang ongkos pengiriman sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II agar kemudian diserahkan kepada Saksi MOH. RISAL Alias ICAL.
- Setelah Terdakwa II menerima paket milik Terdakwa I dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni kemudian menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menanyakan isi dari paket tersebut, selanjutnya Terdakwa I menjawab bahwa paket tersebut milik Terdakwa I yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian ditemukan barang yang diakui oleh Terdakwa I sebagai barang miliknya, berupa:
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran 3x5 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang bertuliskan HADI RETAIL;
- 1 (satu) buah karton / kardus TEH KOTAK;
- 1 (satu) buah kelambu anti nyamuk warna biru;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok SURYA 16 (GUDANG GARAM) yang berisikan 2 lembar kertas warna putih;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dan ditandatangani oleh Adi Setiadi selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) UPS Bintuni, dengan hasil penimbangan terhadap “22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran 3x5 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhannya 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, dengan berat bersih keseluruhannya 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram” sehingga total keseluruhan seberat 16,11 Gram (enam belas koma sebelas gram).
- Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0004.K / NAPPZA / 2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari, telah diterima Contoh dengan Nomor Kode Contoh: 26.121.11.16.05.0004.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 1 dari Polres Teluk Bintuni dengan hasil pengujian sampel sebagaimana tercantum dalam kesimpulan yang menyatakan sampel positif tanaman Ganja;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan urine Terdakwa I IRIANTO DOWANSIBA dan Terdakwa II MICHAEL HAREN ROHROHMANA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 17 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK diperoleh hasil keduanya “POSITIF” Mariyuana (THC).
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa I IRIANTO DOWANSIBA dan Terdakwa II MICHAEL HAREN ROHROHMANA pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Lama, Kelurahan Bintuni Timur, Kecamatan/Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tepatnya di samping Masjid AKBAR AL-MUTAQIM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Hanpdhone Merek Iphone Warna Hitam melalui aplikasi Messenger menghubungi Sdr. DANI (DPO) yang menggunakan akun Messenger bernama “DANCOX” dan berkata kepada Sdr. DANI (DPO), “ADA ROKOK BESAR DISITU KAH?” dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, kemudian setelah mengecek ketersediaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Sdr. DANI (DPO) berkata kepada Terdakwa I, “KAKA INI ADA BARANG”, setelah itu Terdakwa I meminta nomor rekening Sdr. DANI (DPO) kemudian Sdr. DANI (DPO) mengirimkan rekening Bank BRI atas nama PERY AFANDI, selanjutnya Terdakwa I mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening tersebut, setelah itu Sdr. DANI (DPO) menghubungi Terdakwa I dan berkata, “KAKA INI ADANYA ROKOK LIMA RATUS RIBU DUA SAMA ADA KOTAKAN”, kemudian Terdakwa I menjawab, “AMBIL YANG HARGA LIMA RATUS RIBU DUA SAMA KOTAKAN HARGA DELAPAN RATUS RIBU, NANTI DUA RATUSNYA KO AMBIL UNTUK UANG ROKOK”, kemudian pada hari Kamis 15 Januari 2026, Sdr. DANI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan mengatakan jika pesanan Terdakwa I telah dititipkan oleh Sdr. DANI (DPO) di Mobil Hilux warna merah dengan sopir, yaitu Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER untuk diantar dari Manokwari ke Kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Sdr. DANI (DPO) juga mengirimkan nomor handphone Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER selaku sopir dari Mobil Hilux tersebut kepada Terdakwa I.
- Pada hari Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II pergi bersama mengendarai Sepeda Motor YAMAHA Z1 tanpa plat nomor, warna hitam, dengan nomor mesin E3R5E-0248393, nomor rangka MH3UE1120KJ236282 menuju ke Pasar Sentral Teluk Bintuni untuk mengambil pesanan paket berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang Terdakwa I beli dari Sdr. DANI (DPO), sesampainya di Pasar Sentral Teluk Bintuni Terdakwa I menghubungi Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER dengan maksud menanyakan keberadaan pesanan paket yang dititipkan oleh Sdr. DANI (DPO), kemudian Saksi PIET PIETER WILHELMUS MANIAGASI Alias PITER menerangkan pengiriman paket tersebut telah digantikan oleh Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, kemudian dijelaskan oleh Saksi MOH. RISAL Alias ICAL bahwa paket milik Terdakwa I telah tiba di Kab. Teluk Bintuni tetapi masih berada di Tahiti, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu Saksi MOH. RISAL Alias ICAL di sekitar Pasar Sentral Teluk Bintuni, sembari menunggu kabar dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa paket yang hendak diambil berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan berencana akan digunakan dengan Terdakwa II pada saat memancing ikan di kali atau Sungai belakang Gereja Viadolorosa Teluk Bintuni, kemudian dikarenakan tidak kunjung mendapat kabar dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Terdakwa I kembali menghubungi Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, kemudian Saksi MOH. RISAL Alias ICAL menyampaikan kepada Terdakwa I untuk mengambil paket tersebut di samping Masjid AKBAR AL-MUTAQIM Kampung Lama, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju Masjid AKBAR AL-MUTAQIM dan sekitar pukul 12.04 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi MOH. RISAL Alias ICAL di Masjid AKBAR AL-MUTAQIM, kemudian Saksi MOH. RISAL Alias ICAL menyerahkan paket milik Terdakwa I kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang ongkos pengiriman sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II agar kemudian diserahkan kepada Saksi MOH. RISAL Alias ICAL.
- Setelah Terdakwa II menerima paket milik Terdakwa I dari Saksi MOH. RISAL Alias ICAL, Tim Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni kemudian menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menanyakan isi dari paket tersebut, selanjutnya Terdakwa I menjawab bahwa paket tersebut milik Terdakwa I yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian ditemukan barang yang diakui oleh Terdakwa I sebagai barang miliknya, berupa:
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran 3x5 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang bertuliskan HADI RETAIL;
- 1 (satu) buah karton / kardus TEH KOTAK;
- 1 (satu) buah kelambu anti nyamuk warna biru;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok SURYA 16 (GUDANG GARAM) yang berisikan 2 lembar kertas warna putih;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dan ditandatangani oleh Adi Setiadi selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) UPS Bintuni, dengan hasil penimbangan terhadap “22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran 3x5 cm yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhannya 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, dengan berat bersih keseluruhannya 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram” sehingga total keseluruhan seberat 16,11 Gram (enam belas koma sebelas gram).
- Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU – MKW / 26.121.11.16.05.0004.K / NAPPZA / 2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari, telah diterima Contoh dengan Nomor Kode Contoh: 26.121.11.16.05.0004.K berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode 1 dari Polres Teluk Bintuni dengan hasil pengujian sampel sebagaimana tercantum dalam kesimpulan yang menyatakan sampel positif tanaman Ganja;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan urine Terdakwa I IRIANTO DOWANSIBA dan Terdakwa II MICHAEL HAREN ROHROHMANA yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 17 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK diperoleh hasil keduanya “POSITIF” Mariyuana (THC).
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------- |