INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H. | LUKAS AWIMAN BARAYAP | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-172/R.2.10/Ft.1/02/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP selaku Sekretaris Kampung Bakaro berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 100 Tahun 2001 tanggal 06 Juni 2001 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Kampung Bakaro, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi AGUS MEIDODGA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Kepala Kampung Bakaro dan Saksi PAUSTINUS MIMGUY (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Bendahara Kampung Bakaro Tahun Anggaran 2018 pada suatu waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Kampung Bakaro Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara melawan hukum melakukan ,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pencairan dan penggunaan dana kas desa kampung Bakaro yang tidak sesuai dengan APBDesa Tahun 2018 serta membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP menjabat sebagai Sekretaris Kampung Bakaro sejak tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 100 Tahun 2001 tentang pengangkatan Sekretaris desa Manokwari tanggal 06 Juli 2001. Kemudian pada tahun 2007 Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP dan sekretaris kampung lainnya yang ada di kabupaten Manokwari diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Manokwari. Terhitung sejak 2017 hingga sekarang ini Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP belum mempunyai SK dari Kepala Kampung untuk menjabat selaku sekertaris Kampung Bakaro hanya saja masih dipercayakan oleh Pemerintah Kampung Bakaro untuk tetap menjadi Sekretaris Kampung, dengan tugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
- Bahwa yang menjabat sebagai aparat Kampung Bakaro dan yang membantu dalam Pengelolaan Dana Desa Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari T.A. 2018 adalah:
1) Saksi AGUS MEIDODGA selaku Kepala kampung Bakaro;
2) Terdakwa LUKAS A. BARAYAP, selaku Sekretaris kampung Bakaro;
3) Saksi PAUSTINUS MIMGUY selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung atau selaku Bendahara kampung;
4) Saksi TONI RUMBARAR, selaku Kaur Pemerintahan;
5) Saksi ESAU MARYEN, selaku Kaur Pembangunan;
6) Saksi ABNER MARYEN, selaku Kaur Kesejahteraan Rakyat;
7) Saksi VINSEN MEIDODGA sebagai Kaur Pemberdayaan Masyarakat;
8) Saksi ANDARIAS TABUANI, selaku Tata Usaha;
9) Saksi MUSA BETAY, selaku Ketua Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) yang anggotanya terdiri dari :
a. WILIANS BONGGOIBO;
b. EVERADUS MEIDODGA;
c. KORNELES MAIDODGA; dan
d. ALFIUS Y. BARAYAP.
- Bahwa terdapat temuan audit Inspektorat Kabupaten Manokwari pada Dana Desa Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur Kab. Manokwari Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 391.529.371,43 (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh satu rupiah koma empat puluh tiga sen) yang mana uang tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Manokwari melainkan uang pengembalian temuan Inspektorat tersebut dimasukan ke Rekening Kas Kampung Bakaro untuk dicairkan kembali oleh Kepala Kampung dan Bendahara kampung tanpa melalui mekanisme SP2D dari BPKAD Kab. Manokwari, sehingga anggaran dana desa kampung Bakaro tahun 2018 sebesar Rp. 1.461.580.371,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dengan rincian:
a. Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari transferan pemerintah Pusat (APBN) tahun 2018 sebesar Rp. 753.384.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan sisa dana desa tahun 2017 sebesar Rp. 391.529.371,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang tersimpan di Rekening Kas Kampung pada Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503 sehingga total dana desa Kampung Bakaro tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.144.913.371,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
b. Anggaran Alokasi Dana Desa / Kampung (ADD/ADK) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari (APBD) tahun 2018 adalah sebesar Rp. 224.276.000,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kemudian ditambahkan dari sisa pagu anggaran tahun 2017 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 92.400.000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), maka dengan demikian total Alokasi Dana Desa / Kampung (ADD/ADK) Bakaro tahun 2018 adalah sebesar Rp. 316.667.000,- (tiga ratus enam belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa sisa dana desa tahun 2017 sebesar Rp. 391.529.371,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus Tujuh puluh satu rupiah), dicairkan oleh Saksi PAUSTINUS MIMGUY pada tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp. 314.561.851,- (tiga ratus empat belas juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), dan diberikan kepada Saksi AGUS MEIDODGA bersama dengan Saksi DEMIANUS APP di gunakan untuk melanjutkan pembangunan yang pada tahun 2017 tidak di selesaikan. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2018, Saksi PAUSTINUS MIMGUY kembali melakukan penarikan dari Rekening Kas Kampung Bakaro sebesar Rp. 68.567.520,- (enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tuju ribu lima ratus dua puluh rupiah), untuk membeli bahan bangunan yang masih kurang dan uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada Saksi AGUS MEIDODGA bersama dengan Saksi DEMIANUS APP, setelah itu pada tanggal 14 September 2018 dilakukan penarikan lagi sebesar Rp. 8.456.800,- (delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu delapa ratus rupiah) di gunakan oleh Saksi AGUS MEIDODGA bersama dengan Saksi DEMIANUS APP untuk membayar sisa upah tukang. Lalu sisa uangnya sebesar Rp. 150.136.371,- (seratus lima puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dikelola oleh Saksi AGUS MEIDODGA dan Saksi PAUSTINUS MIMGUY tidak membuatkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
- Bahwa dari sisa dana desa tahun 2017 sebesar Rp. 391.529.371,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang tersimpan di Rekening Kas Kampung pada Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503 dicairkan oleh Saksi PAUSTINUS MIMGUY yang kemudian diberikan kepada Saksi AGUS MEIDODGA selaku Kepala Kampung Bakaro untuk dikelola sendiri dan sisa uangnya sebesar Rp. 150.136.371,- (seratus lima puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dikelola oleh Saksi AGUS MEIDODGA dan Saksi PAUSTINUS MIMGUY tidak membuatkan petanggungjawaban penggunaan anggran tersebut.
- Bahwa dalam penetapan APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) Bakaro tahun 2018 pagu anggaran Transferan Dana Desa (DD) dari Pemerintah pusat ke Rekening Kas Kampung Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503 sebesar Rp. 753.384.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dialokasikan untuk kegiatan:
Pembuatan 9 (sembilan) unit MCK sebesar Rp. 379.451,000,-
a. Pengembangan Wisata Pantai sebesar Rp. 206.792.990,-
b. Bantuan untuk Pemuda Bakaro sebesar Rp. 9.100.000,-
c. Bantuan untuk PKK sebesar Rp. 56.190.000,-
d. Bantuan Keagamaan sebesar Rp. 15.000.000,-
e. Bantuan Posyandu 2 (dua) unit sebesar Rp. 30.000.000,-
f. Bantuan Pendidikan sebesar Rp. 28.800.000,-
g. Pembuatan Baliho sebesar Rp. 1.000.000,-
h. Penyusunan RKP, APBK dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (LPJ) sebesar Rp. 15.000.000,-
- Bahwa Dana Desa Kampung Bakaro pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 753.384.000,- (Tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) telah dicairkan oleh Saksi PAUSTINUS MIMGUY seluruhnya dari Rekening Kas Kampung Bank Papua Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening 3000201000503 sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Tahap Pertama sebesar 20% atau senilai Rp. 150.676.800,- (seratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang ditransfer masuk dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manokwari (BPKAD) ke Rekening Kas Kampung Bank Papua Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening 3000201000503 pada tanggal 21 Juni 2018 kemudian Saksi AGUS MEIDODGA bersama dengan Saksi PAUSTINUS MIMGUY melakukan penarikan dari Rekening Kas Kampung Bakaro pada tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp. 150.676.800,- ( seratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang kemudian uang tersebut Saksi AGUS MEIDODGA serahkan kepada:
1) Terdakwa LUKAS A. BARAYAP selaku Sekretaris Kampung sebesar Rp. 58.800.000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk bantuan langsung kepada Kader-kader Posyandu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan bantuan langsung untuk guru-guru honor sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus rupiah).
2) Pemberian kepada Pendamping Kampung kepada Saksi TRESYA AJOI sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) melalui Saksi PAUSTINUS MIMGUY.
3) Pemberian kepada Saksi MUSA BETAY selaku Ketua BAMUSKAM sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk uang makan dan minum rapat musyawarah melalui Saksi PAUSTINUS MIMGUY.
4) Anggaran Pembuatan Baliho Dana Kampung (cetak Baliho dan pembelian kayu serta pemasangan) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Saksi PAUSTINUS MIMGUY.
5) Pemberian Anggaran Pembuatan RKP, RAPBK, APBK dan Laporan Pertanggungjawaban (fotocopy dan jilid) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi PAUSTINUS MIMGUY.
6) Pemberian kepada Saksi PAUSTINUS MIMGUY untuk kegiatan HUT RI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
7) Pembayaran uang pajak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
8) Pemberian uang untuk Program Kegiatan Pemuda kepada Saksi PAUSTINUS MIMGUY sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
b. Tahap Kedua sebesar 40% atau senilai Rp. 301.353.600,- (tiga ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang ditransfer masuk dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manokwari (BPKAD) ke Rekening Kas Kampung Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503 pada tanggal 09 Agustus 2018 dan kemudian Saksi PAUSTINUS MIMGUY bersama dengan Saksi AGUS MEIDODGA melakukan penarikan dari Rekening Kas Kampung Bakaro pada tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 301.353.600,- (tiga ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang kemudian uang tersebut seluruhnya Saksi PAUSTINUS MIMGUY serahkan kepada Saksi AGUS MEIDODGA untuk disimpan dan dikelola, lalu dengan bukti pertanggungjawaban yang ada kemudian Saksi PAUSTINUS MIMGUY membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahap Kedua sebesar Rp. 301.353.600,- (tiga ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah), yang digunakan untuk pembangunan 4 (empat) unit MCK, dengan total pengeluaran sebesar Rp. 146.460.581,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) kemudian sisa uang sebesar Rp. 154.893.019,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan belas rupiah) dikelola sendiri oleh Saksi AGUS MEIDODGA.
c. Tahap Ketiga sebesar 40% atau senilai Rp. 301.353.600,- (tiga ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang ditransfer masuk dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Manokwari (BPKAD) ke Rekening Kas Kampung Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503 pada tanggal 09 Mei 2019 kemudian Saksi PAUSTINUS MIMGUY bersama dengan Saksi AGUS MEIDODGA melakukan penarikan dari Rekening Kas Kampung Bakaro pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 301.353.600,- (tiga ratus satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan 2 (dua) unit MCK dengan dikerjakan oleh Saksi WILLIAMS BONGGOIBO, dengan total pengeluaran sebesar Rp. 49.800.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 251.353.600,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang dibawa dan atau dikelola oleh Saksi AGUS MEIDODGA dengan pertanggungjawaban sesuai dengan bukti nota Asli sebesar Rp. 41.852.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), kemudian sisa dana sebesar Rp. 209.501.600,- (dua ratus sembilan juta lima ratus satu ribu enam ratus rupiah) dipergunakan oleh Saksi AGUS MEIDODGA untuk keperluan pribadinya dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban palsu oleh Saksi PAUSTINUS MIMGUY untuk diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
