Dakwaan |
D A K W A A N
- D a s a r :
- Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Tentang Larangan Pemasukan (memasok), Penyimpanan, dan Peredaran Minuman beralkohol di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
- Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VI / 2022 / Papua Barat / SPKT, tanggal 22 Juni 2022.
- Perkara : Melanggar pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a, b, dan c tentang larangan memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Pemanggilan :
- Tersangka : Nama, NICHOLAS SETIAWAN, Umur 64 tahun, tempat tanggal lahir Sorong, 09 April 1958, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (Tidak tamat), Alamat Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Saksi :
- Nama IDHAM HAMSAH, Umur 47 tahun, Tempat Tanggal Lahir Kendari, 15 Januari 1975, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan Terakhir SMK, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Polda Papua Barat.
- Nama SUWARTO, Umur 46 Tahun, Tempat dan Tanggal Lahir Karanganyar, 14 Desember 1975, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Polda Papua Barat.
- Keterangan saksi :
Saksi 1 : Nama IDHAM HAMSAH, Umur 47 tahun, Tempat Tanggal Lahir Kendari, 15 Januari 1975, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan Terakhir SMK, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Polda Papua Barat, menerangkan sebagai berikut :
- Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wit, Saksi bersama saudara SUWARTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN menyimpan dan menjual Minuman Keras dirumahnya tepatnya digudang milik saudara terdakwa NICHOLAS SETIAWAN yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Saksi menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wit saksi bersama dengan rekan - rekannya mendatangi rumah terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman Keras berupa 5 (lima) karton Bir Bintang Ukuran kecil, yang disimpan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN didalam gudangnya.
- Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN menyimpan Minuman Keras berupa 5 (lima) karton Bir Bintang Ukuran kecil yang disimpan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN didalam gudangnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN di wilayah Kabupaten Manokwari.
- Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN mendapatkan Minuman beralkohol tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil yang disimpan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN didalam gudangnya yang dijualkan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN
- Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa 5 (lima) karton jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
- Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
Saksi 2 : Nama SUWARTO, Umur 46 Tahun, Tempat dan Tanggal Lahir Karanganyar, 14 Desember 1975, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Polda Papua Barat menerangkan sebagai berikut :
- Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol yang bertempat di Jl. Trikora, kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wit, Saksi bersama dengan rekannya saudara IDHAM HAMZAH dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN menyimpan dan menjual Minuman beralkohol digudang miliknya yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Saksi menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wit saksi bersama saudara IDHAM HAMSAH mendatangi rumah terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman beralkohol berupa Bir Bintang Ukuran kecil yang disimpan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN didalam gudang miliknya sebanyak 5 (lima) karton.
- Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN menyimpan Minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil sebanyak 5 (lima) karton didalam gudangnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN di Kabupaten Manokwari.
- Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN memperoleh Minuman beralkohol jenis bir bintang tersebut.
- Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil yang disimpan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN didalam gudangnya yang dijualkan oleh terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN.
- Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa 5 (lima) karton jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
- Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
- Keterangan Tersangka :
Terdakwa : Nama NICHOLAS SETIAWAN, Umur 64 tahun, tempat tanggal lahir Sorong, 09 April 1958, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (Tidak tamat), Alamat Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
- Terdakwa menjelaskan bahwa, sekarang ini terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dalam pemeriksaan sudah mengerti yaitu sehubungan dengan terdakwa memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkhohol di wilayah hukum Kab. Manokwari yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa belum pernah ditangkap karena memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa yang menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari tersebut adalah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang bernama dan Pak IDHAM dan Pak SUWARTO.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap karena menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa minuman beralkohol milik terdakwa yang disita oleh anggota Ditresnarkoba polda papua barat pada saat ditangkap yaitu berupa 5 (lima) karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
- Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman beralkohol tersebut disita oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di gudang milik terdakwa yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman beralkohol tersebut disimpan di dalam gudang milik terdakwa sendiri yang bertempat di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa memperolehkan minuman beralkohol yang ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat tersebut di peroleh dari teman terdakwa.
- Terdakwa menjelaskan bahwa memperolehkan minuman keras dari teman terdakwa tersebut dengan cara di beli.
- Terdakwa menjelaskan bahwa jumlah minuman keras yang terdakwa beli dari teman terdakwa tersebut sebanyak 5 (lima) karton minuman beralkohol jenis bir bintang ukuran kecil.
- Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) karton bir bintang kecil yang terdakwa beli dari teman terdakwa tersebut adalah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli minuman beralkohol dari teman terdakwa tersebut untuk di stok di temapat karoke dan kadang untuk saya konsumsi sendiri.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menjualkan miras di Kabupaten Manokwari tersebut dengan cara di ecer perkaleng.
- Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) kaleng minuman beralkohol jenis bir bintang ukuran kecil yang dijualkan oleh terdakwa tersebut adalah seharga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan dari menjual miras tersebut adalah untuk menutup dana operasional tempat karoke saya.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dalam usaha menjual miras tersebut tidak di suruh oleh siapun dan dari pihak manapun melainkan terdakwa melakukan ini semua atas dasar kemauannya sendiri.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tinggal di Manokwari sudah lama lebih dari 15 tahun dan terdakwa juga mengetahui di Kab.Manokwari memiliki Peraturan daerah No.05 tahun 2006 tentang larangan pemasokkan, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Kab. Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama usaha menjual miras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang di Kabupaten Manokwari.
- Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar, yaitu berupa 5 (lima) karton minuman alkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
20. Terdakwa menjelaskan bahwa semua keterangan terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan terdakwa bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan.
21. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama menjalani pemeriksaan tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari pemeriksa.
- Barang Bukti :
5 (lima) karton Bir Bintang Ukuran kecil.
- Pembahasan :
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8 ayat (1) huruf a , b, dan c tentang Larangan memasok, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VI / 2022 / Papua Barat /SPKT, tanggal 22 Juni 2022.
- Kesimpulan :
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wit di Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kab. Manokwari terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN telah memasok, menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkhohol sebanyak 5 (lima) karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
IX. Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Dengan pertimbangan bahwa :
- Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
- Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Manokwari sudah lama lebih dari 15 tahun dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa menjual miinuman tersebut untuk operasional tempat karoke milik terdakwa.
- Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa saudara NICHOLAS SETIAWAN dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Barang bukti berupa :
5 (lima) karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
Dirampas negara untuk dimusnahkan.
X. Penutup :
Demikian dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Manokwari pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini. |