Dengan ini mengajukan permohonan kepada bapak sebagai berikut :
- Bahwa pemohon adalah saudara kandung dari almarhum ALEXANDER MANUSIWA yang telah meninggal pada tanggal tiga belas bulan lima tahun dua ribu lima belas di Jayapura.
- 2. Bahwa ayah kandung bernama Otto Rudolf Manusiwa telah yang meninggal dunia pada tanggal dua puluh lima bulan Nopember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima di Manokwari.
- 3. Bahwa ibu kandung bernama Amelia Manuputti yang telah meninggal dunia pada tanggal Enam belas bulan Maret tahun Dua Ribu di Manokwari.
- 4. Bahwa kami pemohon mempunyai saudara kandung sembilan orang :
- Selma Souhuwat Manusiwa???.berdomisili di Pondok Gede Kota Bekasi
- Almarhumah Paulin Manusiwa?..berdomisili di kota bekasi
- Hans Manusiwa??????????..berdomisili di Jayapura
- Edmond Manusiwa????????..berdomisili di Sorong
- Almarhum Alex Manusiwa..???..berdomisili di Manokwari
- Yulia I. Manusiwa?????.????.berdomisili di Wasior
- Peter Manusiwa??????????..berdomisili di Manokwari
- Josias A. M. Manusiwa???????berdomisili di Jayapura/ Arso
- Hanna V. Manusiwa????????.berdomisili di Manokwari.
- 5. Bahwa semasa hidup almarhum ALEXANDER MANUSIWA sebagai pegawai negeri sipil pada kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Manokwari.
- 6. Bahwa saudara kandung sebagai kakak tertua yang bernama :
Selma Souhuwat Manusiwa, berdomisili diluar dari Manokwari, dengan ini ?memberi
kuasa?sepenuhnya kepada pemohon untuk mengurus hak-hak almarhum berupa Tabungan
Asuransi Pegawai Negeri ( TASPEN ), oleh karena PT. TASPEN sangat membutuhkan
penetapan dari pengadilan maka kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari
berkenan mengabulkan permohonan pemohon sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan pemohon sebagai ahli waris dari almarhum ALEXANDER MANUSIWA dan berhak mengurus, menandatangani, serta mengambil segala hak-hak almarhum ALEXANDER MANUSIWA pada PT. TASPEN cabang Manokwari
- Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
|