Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
SEPURANI TOREY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/R.2.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPURANI TOREY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Kesatu

 

Bahwa Terdakwa SEPURANI TOREY kejadian pertama  pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia, kemudian kejadian kedua pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Pencurian pada malam  dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang salng berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” terhadap saksi korban MARISSA PELI LANGKUN,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, terdakwa SEPURANI TOREY masuk ke dalam rumah saksi korban MARISSA PELI LANGKUN  yang berada di  kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia dengan cara terdakwa  melihat situasi di sekitar aman perumahan guru terdakwa langsung lewat jendela menggunakan pisau milik terdakwa dengan cara mengcungkil  jendela rumah saksi korban hingga rusak setelah itu terdakwa loncat melalui jendela dan terdakwa masuk untuk mengambil barang – barang di dalam rumah yaitu berupa 1 (satu) buah laptop merek HP warna hitam, 1 (satu) buah botol air minum warna merah muda kemudian terdakwa keluar lagi melewati pintu belakang rumah.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wit di tempat dan rumah yang sama dengan kejadian pertama dengan cara yang sama dengan kejadian pertama yaitu dengan cara masuk lewat jendela menggunakan pisau setelah itu terdakwa loncat melalui jendela dan terdakwa masuk untuk mengambil barang – barang di dalam rumah yaitu berupa 1 (satu) buah kasur, 1 (satu) buah kipas angin kecil warna hijau, 1 (satu) pasang sepatu olah raga warna putih, 6 (enam) buah flasdisk, 1 (satu) pasang handset  warna hitam, 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah tas warna unggu, 1 (satu) buah cas leptop warna hitam.
  • Bahwa terdakwa pada saat melakukan pencurian terdakwa sendiri tidak dengan orang lain.
  • Bahwa terdakwa sering sekali melakukan tindak pidana pencurian  dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras.
  • Bahwa saksi korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wit yang mana saksi korban bersama dengan kaka saksi korban saudari INA baru pulang kerumah dikarenakan kami bermalam/menginap di rumah saudari SURIANTI dan pada saat saksi korban bersama dengan kaka saksi korban saudari INA sampai dirumah saksi korban melihat Grendel Pintu depan rumah sudah di congkel/dirusak kemudian saksi korban bersama dengan saudari INA pergi untuk memberitahukannya ke saudara YUSUF SEBRI untuk datang menemani kami untuk membuka pintu rumah, setelah saksi korban bersama kaka saksi korban saudari INA memanggil saudara YUSUF SEBRI beberapa kali akhirnya saudara YUSUF SEBRI keluar dari rumahnya kemudian saksi korban menyampaikan bahwa gembok rumah kami sudah di congkel/dirusak dan saksi korban meminta kepada saudara YUSUF SEBRI untuk menemani kami untuk kerumah saudara YUSUF SEBRI mengiyakan untuk menemani kami kerumah, setelah kami sampai kerumah kami masuk dan melihat barang barang sudah hilang di curi.
  • bahwa barang yang dicuri oleh terdakwa yaitu berupa: 1 (satu) buah laptob bermerek HP berwarna hitam milik sekolah bertuliskan SMK TANDIA pada belakang Laptob, 1 (satu) buah Notebook Merek Asus berwarna biru, 1 (satu) buah Orbit berwarna putih, peralatan dapur yaitu 4 (empat) buah pisau, 1 (satu) helai kain, pakaian dalam, 1 (satu) buah tas ransel berwarna biru, 1 (satu) buah  tas laptob berwarna hitam (tas tenteng), 1 (satu), buah Headset Bluetooth berwarna hitam, 2 (satu) buah Cas HP, dan 1 (satu) buah Colokan Terminal berwarna putih
  • akibat perbuatan terdakwa SEPURANI TOREY saksi korban MARISSA PELI LANGKUN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477  Ayat (1) Huruf e, f  KUH Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) KUH Pidana.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa SEPURANI TOREY kejadian pertama  pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia, kemudian kejadian kedua pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Pencurian pada malam  dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang salng berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” terhadap saksi korban MARISSA PELI LANGKUNPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, terdakwa SEPURANI TOREY masuk ke dalam rumah saksi korban MARISSA PELI LANGKUN  yang berada di  kampung tandia (web), distrik Rasie Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di perumahan guru SMK Tandia dengan cara terdakwa  melihat situasi di sekitar aman perumahan guru terdakwa langsung lewat jendela menggunakan pisau milik terdakwa dengan cara mengcungkil  jendela rumah saksi korban hingga rusak setelah itu terdakwa loncat melalui jendela dan terdakwa masuk untuk mengambil barang – barang di dalam rumah yaitu berupa 1 (satu) buah laptop merek HP warna hitam, 1 (satu) buah botol air minum warna merah muda kemudian terdakwa keluar lagi melewati pintu belakang rumah.
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wit di tempat dan rumah yang sama dengan kejadian pertama dengan cara yang sama dengan kejadian pertama yaitu dengan cara masuk lewat jendela menggunakan pisau setelah itu terdakwa loncat melalui jendela dan terdakwa masuk untuk mengambil barang – barang di dalam rumah yaitu berupa 1 (satu) buah kasur, 1 (satu) buah kipas angin kecil warna hijau, 1 (satu) pasang sepatu olah raga warna putih, 6 (enam) buah flasdisk, 1 (satu) pasang handset  warna hitam, 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah tas warna unggu, 1 (satu) buah cas leptop warna hitam.
  • Bahwa terdakwa pada saat melakukan pencurian terdakwa sendiri tidak dengan orang lain.
  • Bahwa terdakwa sering sekali melakukan tindak pidana pencurian  dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras.
  • Bahwa saksi korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian pada Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wit yang mana saksi korban bersama dengan kaka saksi korban saudari INA baru pulang kerumah dikarenakan kami bermalam/menginap di rumah saudari SURIANTI dan pada saat saksi korban bersama dengan kaka saksi korban saudari INA sampai dirumah saksi korban melihat Grendel Pintu depan rumah sudah di congkel/dirusak kemudian saksi korban bersama dengan saudari INA pergi untuk memberitahukannya ke saudara YUSUF SEBRI untuk datang menemani kami untuk membuka pintu rumah, setelah saksi korban bersama kaka saksi korban saudari INA memanggil saudara YUSUF SEBRI beberapa kali akhirnya saudara YUSUF SEBRI keluar dari rumahnya kemudian saksi korban menyampaikan bahwa gembok rumah kami sudah di congkel/dirusak dan saksi korban meminta kepada saudara YUSUF SEBRI untuk menemani kami untuk kerumah saudara YUSUF SEBRI mengiyakan untuk menemani kami kerumah, setelah kami sampai kerumah kami masuk dan melihat barang barang sudah hilang di curi.
  • bahwa barang yang dicuri oleh terdakwa yaitu berupa: 1 (satu) buah laptob bermerek HP berwarna hitam milik sekolah bertuliskan SMK TANDIA pada belakang Laptob, 1 (satu) buah Notebook Merek Asus berwarna biru, 1 (satu) buah Orbit berwarna putih, peralatan dapur yaitu 4 (empat) buah pisau, 1 (satu) helai kain, pakaian dalam, 1 (satu) buah tas ransel berwarna biru, 1 (satu) buah  tas laptob berwarna hitam (tas tenteng), 1 (satu), buah Headset Bluetooth berwarna hitam, 2 (satu) buah Cas HP, dan 1 (satu) buah Colokan Terminal berwarna putih
  • akibat perbuatan terdakwa SEPURANI TOREY saksi korban MARISSA PELI LANGKUN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476  KUH Pidana Pasal 126 Ayat (1) KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya