Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
RUSDIN SUBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 131 /R.2.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIN SUBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” terhadap 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 milik saksi korban SAMUEL KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate of ownership yang diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 07.00 wit terdakwa bersiap pergi ke Bintuni dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor rangka MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 atas nama ADE RAFIKA SARI milik saksi YASRI yang disewa oleh terdakwa. Sekitar pukul 15.00 wit terdakwa tiba di Bintuni tepatnya depan Gapura Kampung Korano Jaya SP 2 Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, terdakwa melihat ada kendaraan truck yang lalu lalang keluar masuk dari Kampung Korano Jaya SP 2, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan membawa muatan berupa material timbunan, terdakwa pun langsung mengikuti truck yang membawa material timbunan tersebut dari belakang, kemudian pada saat masuk kedalam sebuah jalur dan terdakwa melihat ada alat berat Excavator merk Komatsu, sedang bekerja menghampar material timbunan yang dibawa oleh truck, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 wit terdakwa Kembali kembali ke arah Kampung Korano Jaya SP 2 dimana Excavator tersebut berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi terdakwa lalu berhenti dan memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari alat berat Excavator merk Komatsu tersebut berada. Selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa membuka pintu alat berat excavator yang saat itu pintu dan jendela kabinnya dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci master yang telah dibawa oleh terdakwa sejak awal, setelah pintunya berhasil terbuka terdakwa masuk kedalam kabin alat berat Excavator merk Komatsu tersebut lalu langsung mengambil kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter yang juga sejak awal sudah dibawa juga oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mencungkil penutup layar monitor menggunakan kuku terdakwa hingga terlepas, lalu terdakwa membuka 2 (dua) baut dengan menggunakan kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter hingga terlepas, selanjutnya terdakwa menggeser penutup layar monitor bagian belakang ke bawah layar monitor, setelah itu terdakwa membuka 1(satu) baut ukuran 10 (sepuluh) milimeter dengan menggunakan kunci segitiga hingga terlepas, kemudian terdakwa mengambil kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter yang terdakwa gunakan untuk membuka 4 (empat) baut pada bagian belakang layar monitor, setelah terbuka semuanya terdakwa lanjut memotong kabelnya menggunakan tang pemotong, hingga terdakwa berhasil mencabut layar monitor tersebut. Kemudian terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya, selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu pergi meninggalkan alat berat Excavator merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan perjalanan ke Manokwari. Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit terdakwa sampai ditempat tinggalnya di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing / membungkus 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE- 10 tersebut menggunakan karton yang dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan


ukuran sekitaran 31X20X13cm. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk

meminta alamat lengkap, setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan

nomor resi 11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama

pengirim BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang

Sakti Vila Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki

Pku Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi ROBERTUS

yang merupakan operator excavator milik saksi korban SAMUEL KARAPA berangkat dari

Rumah saksi ROBERTUS yang berada di kampung Idut, menuju ke tempat kerja Proyek

di Kampung Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya saksi

ROBERTUS di tempat kerja tersebut, saksi hendak memanasi mesin Alat Berat

EXAVATOR namun saksi saat saksi menghampiri alat berat excvator tersebut, saksi

melihat pintu Kabin sudah terbuka dan saksi mengecek ke dalam kabin melihat 1 (Unit)

Monitor / Layar Exavator tersebut sudah hilang atau tidak berada ditempat semula,

kemudian saksi Langsung menelpon saksi korban SAMUEL KARAPA, setelah saksi

korban SAMUEL KARAPA mengetahui hilangnya monitor pada excavator miliknya, ia

langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi

- Bahwa terdakwa sudah cukup lama mengenal sdr.ABI (DPO) dan sudah beberapa kali

melakukan penjualan sparepart alat berat kepada sdr.ABI (DPO), sehingga ketika

terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian layar monitor alat berat excavator,

terdakwa lalu menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta modal atau biaya operasional

dalam melakukan pencurian, setelah itu sdr.ABI (DPO) langsung mengirimkan modalnya

ke rekening terdakwa, sejumlah Rp.3.000.000.-,(Tiga Juta Rupiah). Setelah menerima

uang tersebut terdakwa membeli alat-alat atau kunci maupun perlengkapan lainnya

seperti kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter, kunci segitiga ukuran 10 (sepuluh)

milimeter, kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter, dan tang pemotong, terdakwa

membelinya di salah satu toko di Manokwari sedangkan kunci master kabin terdakwa

dapatkan dari sdr. ABI (DPO) yang dikirimkan kepada terdakwa.

- Bahwa dari 6 (enam) lembar laporan transaksi finansial milik terdakwa pada rekening

Bank BNI Nomor atas nama RUSDIN SUBE dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan

tanggal 29 Oktober 2025, tercatat transaksi yang diterima terdakwa dari sdr.ABI (DPO)

pada rekening milik terdakwa Bank BNI nomor 1906782902 sebanyak Rp.30.190.000.-

(Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

3merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 yang dilakukannya sendiri.

- Bahwa pada saat itu kondisi penerangan disekitar dalam kodisi minim penerangan atau

gelap karena cukup jauh dari perumahan penduduk.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan

kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)

huruf f KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,

sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025,

bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau

setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan

Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa

melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain

dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 1(satu) unit layar

monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 milik saksi korban SAMUEL

KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate of ownership yang

diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa --------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 18.30

wit terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T

berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor rangka

MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 menuju ke arah Kampung Korano

Jaya SP 2 dimana alat berat Excavator merk Komatsu milik saksi korban SAMUEL

KARAPA berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi, terdakwa lalu berhenti dan

memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari

alat berat Excavator merk Komatsu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung

mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung

menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa

berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat

berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa masuk kedalam kabin alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut lalu terdakwa langsung mengambil layar monitor. Kemudian

terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya, selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke

tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu pergi meninggalkan alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan perjalanan ke Manokwari. Pada hari

Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit terdakwa sampai ditempat tinggalnya

di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing / membungkus 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut menggunakan karton yang

dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan ukuran sekitaran 31X20X13cm.

Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta alamat lengkap,

4setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan nomor resi

11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama pengirim

BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang Sakti Vila

Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki Pku

Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Sekitar pukul 07.00 Wit, saksi dari

Rumah saksi yang berada di kampung Idut , hendak bekerja Proyek di di Kampung

Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, di situ saksi bekerja sebagai

Operator ALat Berat EXAPATOR Milik Saudara SAMUEL KARAPA, sekitar pukul 07.30

Wit saksi sampai di tempat kerja tersebut, kemudian saksi hendak memanasi mesin Alat

Berat EXAVATOR namun saksi melihat pintu Kabin terbuka dan saksi mengecek ke

dalam kabin melihat 1 (Unit) Monitor / Layar Exavator tersebut hilang, kemudian saksi

Langsung menelpon Saudara SAMUEL KARAPA dan melaporkan kejadian tersebut,

setelah itu saudara SAMUEL KARAPA melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi.

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 atas inisiatif atau keinginan terdakwa

sendiri dan dilakukan sendiri.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan

kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 -----------------------------------------------------------------

PERTAMA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,

sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025,

bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau

setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan

Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa

melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara

merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci

palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk

masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”

terhadap 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0

milik saksi korban SAMUEL KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate

of ownership yang diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 07.00

wit terdakwa bersiap pergi ke Bintuni dengan menggunakan sepeda motor merk Honda

Scoopy type F1C02N46LO A/T berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor

rangka MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 atas nama ADE RAFIKA

SARI milik saksi YASRI yang disewa oleh terdakwa. Sekitar pukul 15.00 wit terdakwa tiba

di Bintuni tepatnya depan Gapura Kampung Korano Jaya SP 2 Distrik Manimeri

Kabupaten Teluk Bintuni, terdakwa melihat ada kendaraan truck yang lalu lalang keluar

masuk dari Kampung Korano Jaya SP 2, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni,

dengan membawa muatan berupa material timbunan, terdakwa pun langsung mengikuti

truck yang membawa material timbunan tersebut dari belakang, kemudian pada saat

masuk kedalam sebuah jalur dan terdakwa melihat ada alat berat Excavator merk

Komatsu, sedang bekerja menghampar material timbunan yang dibawa oleh truck,

selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30

wit terdakwa Kembali kembali ke arah Kampung Korano Jaya SP 2 dimana Excavator

tersebut berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi terdakwa lalu berhenti dan

memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari

alat berat Excavator merk Komatsu tersebut berada. Selanjutnya terdakwa langsung

mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung

menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa

berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat

berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa membuka pintu alat berat excavator yang

saat itu pintu dan jendela kabinnya dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci master

yang telah dibawa oleh terdakwa sejak awal, setelah pintunya berhasil terbuka terdakwa

masuk kedalam kabin alat berat Excavator merk Komatsu tersebut lalu langsung

mengambil kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter yang juga sejak awal sudah

dibawa juga oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mencungkil penutup layar monitor

menggunakan kuku terdakwa hingga terlepas, lalu terdakwa membuka 2 (dua) baut

dengan menggunakan kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter hingga terlepas,

selanjutnya terdakwa menggeser penutup layar monitor bagian belakang ke bawah layar

monitor, setelah itu terdakwa membuka 1(satu) baut ukuran 10 (sepuluh) milimeter

dengan menggunakan kunci segitiga hingga terlepas, kemudian terdakwa mengambil

kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter yang terdakwa gunakan untuk membuka 4

(empat) baut pada bagian belakang layar monitor, setelah terbuka semuanya terdakwa

lanjut memotong kabelnya menggunakan tang pemotong, hingga terdakwa berhasil

mencabut layar monitor tersebut. Kemudian terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit

layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya,

selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu

2pergi meninggalkan alat berat Excavator merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan

perjalanan ke Manokwari. Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit

terdakwa sampai ditempat tinggalnya di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing /

membungkus 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-

10 tersebut menggunakan karton yang dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan

ukuran sekitaran 31X20X13cm. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk

meminta alamat lengkap, setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan

nomor resi 11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama

pengirim BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang

Sakti Vila Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki

Pku Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi ROBERTUS

yang merupakan operator excavator milik saksi korban SAMUEL KARAPA berangkat dari

Rumah saksi ROBERTUS yang berada di kampung Idut, menuju ke tempat kerja Proyek

di Kampung Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya saksi

ROBERTUS di tempat kerja tersebut, saksi hendak memanasi mesin Alat Berat

EXAVATOR namun saksi saat saksi menghampiri alat berat excvator tersebut, saksi

melihat pintu Kabin sudah terbuka dan saksi mengecek ke dalam kabin melihat 1 (Unit)

Monitor / Layar Exavator tersebut sudah hilang atau tidak berada ditempat semula,

kemudian saksi Langsung menelpon saksi korban SAMUEL KARAPA, setelah saksi

korban SAMUEL KARAPA mengetahui hilangnya monitor pada excavator miliknya, ia

langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi

- Bahwa terdakwa sudah cukup lama mengenal sdr.ABI (DPO) dan sudah beberapa kali

melakukan penjualan sparepart alat berat kepada sdr.ABI (DPO), sehingga ketika

terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian layar monitor alat berat excavator,

terdakwa lalu menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta modal atau biaya operasional

dalam melakukan pencurian, setelah itu sdr.ABI (DPO) langsung mengirimkan modalnya

ke rekening terdakwa, sejumlah Rp.3.000.000.-,(Tiga Juta Rupiah). Setelah menerima

uang tersebut terdakwa membeli alat-alat atau kunci maupun perlengkapan lainnya

seperti kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter, kunci segitiga ukuran 10 (sepuluh)

milimeter, kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter, dan tang pemotong, terdakwa

membelinya di salah satu toko di Manokwari sedangkan kunci master kabin terdakwa

dapatkan dari sdr. ABI (DPO) yang dikirimkan kepada terdakwa.

- Bahwa dari 6 (enam) lembar laporan transaksi finansial milik terdakwa pada rekening

Bank BNI Nomor atas nama RUSDIN SUBE dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan

tanggal 29 Oktober 2025, tercatat transaksi yang diterima terdakwa dari sdr.ABI (DPO)

pada rekening milik terdakwa Bank BNI nomor 1906782902 sebanyak Rp.30.190.000.-

(Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

3merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 yang dilakukannya sendiri.

- Bahwa pada saat itu kondisi penerangan disekitar dalam kodisi minim penerangan atau

gelap karena cukup jauh dari perumahan penduduk.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan

kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)

huruf f KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,

sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025,

bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau

setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan

Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa

melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain

dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 1(satu) unit layar

monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 milik saksi korban SAMUEL

KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate of ownership yang

diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa --------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 18.30

wit terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T

berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor rangka

MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 menuju ke arah Kampung Korano

Jaya SP 2 dimana alat berat Excavator merk Komatsu milik saksi korban SAMUEL

KARAPA berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi, terdakwa lalu berhenti dan

memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari

alat berat Excavator merk Komatsu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung

mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung

menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa

berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat

berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa masuk kedalam kabin alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut lalu terdakwa langsung mengambil layar monitor. Kemudian

terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya, selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke

tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu pergi meninggalkan alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan perjalanan ke Manokwari. Pada hari

Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit terdakwa sampai ditempat tinggalnya

di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing / membungkus 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut menggunakan karton yang

dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan ukuran sekitaran 31X20X13cm.

Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta alamat lengkap,

4setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan nomor resi

11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama pengirim

BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang Sakti Vila

Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki Pku

Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Sekitar pukul 07.00 Wit, saksi dari

Rumah saksi yang berada di kampung Idut , hendak bekerja Proyek di di Kampung

Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, di situ saksi bekerja sebagai

Operator ALat Berat EXAPATOR Milik Saudara SAMUEL KARAPA, sekitar pukul 07.30

Wit saksi sampai di tempat kerja tersebut, kemudian saksi hendak memanasi mesin Alat

Berat EXAVATOR namun saksi melihat pintu Kabin terbuka dan saksi mengecek ke

dalam kabin melihat 1 (Unit) Monitor / Layar Exavator tersebut hilang, kemudian saksi

Langsung menelpon Saudara SAMUEL KARAPA dan melaporkan kejadian tersebut,

setelah itu saudara SAMUEL KARAPA melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi.

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 atas inisiatif atau keinginan terdakwa

sendiri dan dilakukan sendiri.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan

kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 -----------------------------------------------------------------

PERTAMA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,

sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025,

bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau

setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan

Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa

melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara

merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci

palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk

masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”

terhadap 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0

milik saksi korban SAMUEL KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate

of ownership yang diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 07.00

wit terdakwa bersiap pergi ke Bintuni dengan menggunakan sepeda motor merk Honda

Scoopy type F1C02N46LO A/T berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor

rangka MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 atas nama ADE RAFIKA

SARI milik saksi YASRI yang disewa oleh terdakwa. Sekitar pukul 15.00 wit terdakwa tiba

di Bintuni tepatnya depan Gapura Kampung Korano Jaya SP 2 Distrik Manimeri

Kabupaten Teluk Bintuni, terdakwa melihat ada kendaraan truck yang lalu lalang keluar

masuk dari Kampung Korano Jaya SP 2, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni,

dengan membawa muatan berupa material timbunan, terdakwa pun langsung mengikuti

truck yang membawa material timbunan tersebut dari belakang, kemudian pada saat

masuk kedalam sebuah jalur dan terdakwa melihat ada alat berat Excavator merk

Komatsu, sedang bekerja menghampar material timbunan yang dibawa oleh truck,

selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30

wit terdakwa Kembali kembali ke arah Kampung Korano Jaya SP 2 dimana Excavator

tersebut berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi terdakwa lalu berhenti dan

memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari

alat berat Excavator merk Komatsu tersebut berada. Selanjutnya terdakwa langsung

mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung

menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa

berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat

berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa membuka pintu alat berat excavator yang

saat itu pintu dan jendela kabinnya dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci master

yang telah dibawa oleh terdakwa sejak awal, setelah pintunya berhasil terbuka terdakwa

masuk kedalam kabin alat berat Excavator merk Komatsu tersebut lalu langsung

mengambil kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter yang juga sejak awal sudah

dibawa juga oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mencungkil penutup layar monitor

menggunakan kuku terdakwa hingga terlepas, lalu terdakwa membuka 2 (dua) baut

dengan menggunakan kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter hingga terlepas,

selanjutnya terdakwa menggeser penutup layar monitor bagian belakang ke bawah layar

monitor, setelah itu terdakwa membuka 1(satu) baut ukuran 10 (sepuluh) milimeter

dengan menggunakan kunci segitiga hingga terlepas, kemudian terdakwa mengambil

kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter yang terdakwa gunakan untuk membuka 4

(empat) baut pada bagian belakang layar monitor, setelah terbuka semuanya terdakwa

lanjut memotong kabelnya menggunakan tang pemotong, hingga terdakwa berhasil

mencabut layar monitor tersebut. Kemudian terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit

layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya,

selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu

2pergi meninggalkan alat berat Excavator merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan

perjalanan ke Manokwari. Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit

terdakwa sampai ditempat tinggalnya di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing /

membungkus 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-

10 tersebut menggunakan karton yang dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan

ukuran sekitaran 31X20X13cm. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk

meminta alamat lengkap, setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan

nomor resi 11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama

pengirim BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang

Sakti Vila Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki

Pku Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wit, saksi ROBERTUS

yang merupakan operator excavator milik saksi korban SAMUEL KARAPA berangkat dari

Rumah saksi ROBERTUS yang berada di kampung Idut, menuju ke tempat kerja Proyek

di Kampung Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, sesampainya saksi

ROBERTUS di tempat kerja tersebut, saksi hendak memanasi mesin Alat Berat

EXAVATOR namun saksi saat saksi menghampiri alat berat excvator tersebut, saksi

melihat pintu Kabin sudah terbuka dan saksi mengecek ke dalam kabin melihat 1 (Unit)

Monitor / Layar Exavator tersebut sudah hilang atau tidak berada ditempat semula,

kemudian saksi Langsung menelpon saksi korban SAMUEL KARAPA, setelah saksi

korban SAMUEL KARAPA mengetahui hilangnya monitor pada excavator miliknya, ia

langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi

- Bahwa terdakwa sudah cukup lama mengenal sdr.ABI (DPO) dan sudah beberapa kali

melakukan penjualan sparepart alat berat kepada sdr.ABI (DPO), sehingga ketika

terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian layar monitor alat berat excavator,

terdakwa lalu menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta modal atau biaya operasional

dalam melakukan pencurian, setelah itu sdr.ABI (DPO) langsung mengirimkan modalnya

ke rekening terdakwa, sejumlah Rp.3.000.000.-,(Tiga Juta Rupiah). Setelah menerima

uang tersebut terdakwa membeli alat-alat atau kunci maupun perlengkapan lainnya

seperti kunci L model T ukuran 4 (empat) milimeter, kunci segitiga ukuran 10 (sepuluh)

milimeter, kunci ring pas ukuran 10 (sepuluh) milimeter, dan tang pemotong, terdakwa

membelinya di salah satu toko di Manokwari sedangkan kunci master kabin terdakwa

dapatkan dari sdr. ABI (DPO) yang dikirimkan kepada terdakwa.

- Bahwa dari 6 (enam) lembar laporan transaksi finansial milik terdakwa pada rekening

Bank BNI Nomor atas nama RUSDIN SUBE dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan

tanggal 29 Oktober 2025, tercatat transaksi yang diterima terdakwa dari sdr.ABI (DPO)

pada rekening milik terdakwa Bank BNI nomor 1906782902 sebanyak Rp.30.190.000.-

(Tiga Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

3merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 yang dilakukannya sendiri.

- Bahwa pada saat itu kondisi penerangan disekitar dalam kodisi minim penerangan atau gelap karena cukup jauh dari perumahan penduduk.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia terdakwa RUSDIN SUBE pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,

sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025,

bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau

setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan

Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa

melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain

dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 1(satu) unit layar

monitor alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 milik saksi korban SAMUEL

KARAPA sebagaimana tercatat didalam Invoice for certificate of ownership yang

diterbitkan oleh PT UNITED TRACTORS Tbk, yang dilakukan Terdakwa --------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 18.30

wit terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T

berwarna biru putih dengan nomor plat PB 2025 N, nomor rangka

MH1JM0312PK302329, nomor mesin JM03E1302471 menuju ke arah Kampung Korano

Jaya SP 2 dimana alat berat Excavator merk Komatsu milik saksi korban SAMUEL

KARAPA berada, sesampainya disana keadaan sudah sepi, terdakwa lalu berhenti dan

memarkirkan motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari

alat berat Excavator merk Komatsu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung

mengeluarkan senter dan sarung tangan dari dalam tas milik terdakwa dan langsung

menyalakannya senter serta mengenekan sarung tangan tersebut, setelah itu terdakwa

berjalan mendekati alat berat excavator merk Komatsu, saat terdakwa sampai pada alat

berat excavator Komatsu tersebut, terdakwa masuk kedalam kabin alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut lalu terdakwa langsung mengambil layar monitor. Kemudian

terdakwa langsung memasukan 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 kedalam tas miliknya, selanjutnya terdakwa bergegas kembali ke

tempat terdakwa memarkirkan motornya, lalu pergi meninggalkan alat berat Excavator

merk Komatsu tersebut, dan Kembali melakukan perjalanan ke Manokwari. Pada hari

Jumat tanggal 24 Oktober sekitar pukul 10.00 wit terdakwa sampai ditempat tinggalnya

di Manokwari, selanjutnya terdakwa packing / membungkus 1 (satu) unit layar monitor

alat berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut menggunakan karton yang

dilapisi dengan plakban berwarna coklat dengan ukuran sekitaran 31X20X13cm.

Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO) untuk meminta alamat lengkap,

4setelah itu terdakwa mengirimkan 1 (satu) unit layar monitor alat berat Excavator merk

Komatsu PC200 CE-10 melalui ekspedisi Lion Parcel dengan nomor resi

11LP1761265152405 dengan keterangan jenis barang spare part, atas nama pengirim

BUBU dan penerima atas nama HARIANTO yang alamatnya di JL. Kutilang Sakti Vila

Kuilang Indah Rumah Ke 3 Kanan Tampan Kota Pekanbaru Payung Sekaki Pku

Pekanbaru Riau tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana arahan sdr.ABI (DPO)

tehadap terdakwa. Kemudian pada sore harinya terdakwa menghubungi sdr.ABI (DPO)

untuk meminta uang sebagai pembayaran penjualan 1 (satu) unit layar monitor alat berat

Excavator merk Komatsu PC200 CE-10 tersebut dan langsung dikirimkan uangnya oleh

sdr.ABI (DPO), yang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, Sekitar pukul 07.00 Wit, saksi dari

Rumah saksi yang berada di kampung Idut , hendak bekerja Proyek di di Kampung

Korano Jaya Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, di situ saksi bekerja sebagai

Operator ALat Berat EXAPATOR Milik Saudara SAMUEL KARAPA, sekitar pukul 07.30

Wit saksi sampai di tempat kerja tersebut, kemudian saksi hendak memanasi mesin Alat

Berat EXAVATOR namun saksi melihat pintu Kabin terbuka dan saksi mengecek ke

dalam kabin melihat 1 (Unit) Monitor / Layar Exavator tersebut hilang, kemudian saksi

Langsung menelpon Saudara SAMUEL KARAPA dan melaporkan kejadian tersebut,

setelah itu saudara SAMUEL KARAPA melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi.

- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin maupun mendapatkan persetujuan sebelumnya dari

saksi SAMUEL KARAPA selaku pemilik 1(satu) unit layar monitor alat berat Excavator

merk Komatsu PC200 CE-10M0. Terdakwa mengambil 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 atas inisiatif atau keinginan terdakwa

sendiri dan dilakukan sendiri.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban kehilangan 1(satu) unit layar monitor alat

berat Excavator merk Komatsu PC200 CE-10M0 dengan total kerugian keseluruhan

kurang lebih Rp.120.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya