| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat HakimĀ Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Mei 2016 melakukan Perjanjian Kredit dengan No.0014013947;
3.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Juli 2016 melakukan Perjanjian Kredit dengan No.0014014211;
4.Menyatakan bahwa Penggugat dalam Perjanjian bertindak sebagai Pemberi Kredit dan Tergugat bertindak sebagai Penerima Kredit;
5.Menyatakan bahwa besaran fasilitas kredit dalam Perjanjian I yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.740.000.000,-(Tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
6.Menyatakan bahwa besaran fasilitas kredit dalam Perjanjian II yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah);
7.Menyatakan bahwa jangka waktu kredit Perjanjian I adalah terhitung sejak tanggal 31 Mei 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2017;
8.Menyatakan bahwa jangka waktu kredit Perjanjian II adalah terhitung sejak tanggal 28 Juli 2016 dan berakhir pada tanggal 28 Juli 2017;
9.Menyatakan bahwa hingga jangka waktu Perjanjian I dan Perjanjian II berakhir dan bahkan hingga saat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari, Tergugat tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran atau pelunasanĀ kreditnya kepada Penggugat;
10.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Penggugat sebagaimana yang disepakti dalam Perjanjian I dan Perjanjian II adalah perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat;
11.Menyatakan bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat sangat merugikan Pengugat secara materiil yaitu sebesar Rp.4.088.146.000,-(empat milyar delapan puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Perjanjian I Rp.2.452.746.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus mpat puluh enam ribu)
-Sisa Pokok Rp.685.000.000,- (pokok kredit Rp.740.000.000,- telah terbayar Rp.55.000.000,-)
-bunga tunggakan selama 60 bulan Rp.822.000.000,-
-denda bunga dan pokok Rp.945.746.000,-
Perjanjian II Rp.1.635.400.000,-(satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)
-Sisa Pokok Rp.480.000.000,-,(pokok kredit Rp.500.000.000,- telah terbayar Ep.20.000.000,-)
-Bunga tunggakan selama 59 bulan Rp.566.400.000,-
-Denda bunga dan pokok Rp.589.000.000,-;
12.Menghukum Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp.4.088.146.000,-(empat milyar delapan puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
13.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
14.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
15.Menetapkan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
a.Toko Mega Mandiri milik Penggugat beralamat di Reremi KPR
b.Bengkel Mega Mandiri milik Penggugat berlamat di Reremi KPR
c.Rumah Kediaman Penggugat berlamat di Reremi KPR;
16.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
15.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |