Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Mnk Agustina Orisu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustina Orisu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Almarhum ayah Pemohon yang Bernama   NIKODEMUS ORISU, telah meninggal dunia di Manokwari, pada hari Selasa, tanggal    03 Desember 2024, karena Sakit ;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum Ayah Pemohon yang  bernama : NIKODEMUS ORISU, meninggal pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, pada   Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan   dan             kemudian  menerbitkan Akta Kematiannya;

4.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak