Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Mnk RASASADAN PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RASASADAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 KESIMPULAN :
 
1. Pemohon atas nama RASASADAN bergerak dalam Usaha Mikro dengan nama Stand Kayu Kamaru berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun Ijin Usaha Mikro dengan nama Stand Kayu Kamaru yang dimiliki oleh Pemohon berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
a. Izin dari Menteri Inventasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani secara elektronik dan diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 dengan nama Izin : Perizinan Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 0807220034025.
b. Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat yang berkaitan dengan Izin Stand Kayu Kamaru sebagai pemilik atas nama Pemohon :
1) SIUP
2) SITU, dll
 
2. Termohon sangat memaksakan untuk menyatakan Berkas Perkara atas nama  Pemohon lengkap baik secara Formil maupun Materil tanpa didukung dengan alat bukti yang berkualitas, dengan fakta-fakta :
a. BAP Tersangka atas nama Pemohon yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum atas nama Sdr. Achmad Junaedy,SH.,M.H selaku Penasehat Hukum Tersangka adalah tidak sah karena Sdr. Achmad Junaedy,SH.,M.H tidak mempunyai legalitas sebagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 7/Pid.Pra/2022/PN. Mnk, tanggal 13 Oktober 2022.
b. Ahli atas nama : Sdr. TEGUH YUWONO, S.,Hut.,M.Sc. sebagai Ahli Tata Usaha Kayu (TUK), yang berpendapat bahwa perbuatan Pemohon dapat dikenakan Sanksi Pidana tercatat dalam BAP AHLI pada angka 28, padahal keahlian Sdr. TEGUH YUWONO, S.,Hut.,M.Sc. sebagai Ahli Tata Usaha Kayu (TUK) bukan sebagai AHLI Pidana.
c. Ahli atas nama : Sdr. MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR, S.H,.LL.M. sebagai Ahli Pidana, yang berpendapat bahwa perbuatan Pemohon dapat dikenakan Sanksi Pidana sebagai Pelaku / pembeli sedangkan Petuanan/Pemilik Hak Ulayat atas nama : Sdr. YUNANI IBA dan Sdr. JEMMY MENCI sebagai penjual tidak dapat dijadikan Subyek Pelaku dalam Perkara ini, Pendapat Ahli seperti ini menunjukan sangat tidak berkualitas sebagai Ahli Pidana karena bagaimana mungkin sebagai pembeli (Pemohon) masuk dalam subjek Pelaku sedangkan Penjual / pemilik kayu tidak masuk dalam subjek Pelaku.  
 
Maka dengan demikian Berkas Perkara Atas nama Pemohon tidak terpenuhi  Pasal 184 KUHAP :
Ayat (1) “Alat bukti yang sah ialah” :
a. keterangan saksi.
b. keterangan ahli.
c. surat.
d. petunjuk.
e. keterangan terdakwa.
 
3. Termohon telah melakukan Penahanan terhadap Pemohon di RUTAN Klas II B Bintuni di Kab. Bintuni Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat sejak tanggal 08 Nopember 2022, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-270/R.2.13/Eku.2/11/2022, tanggal 08 November 2022, dengan mencantumkan dasar hukum : Pasal 14 Undang- Undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azazi Manusia.
Adapun Pasal 14 Undang- Undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azazi Manusia, sebagai berikut :
- Pasal 14 ayat (1) “ Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama : 30 (tiga puluh hari)”.
- Pasal 14 ayat (2) “ Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh hari)  oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya”. 
- Pasal 14 ayat (3) “ Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh hari)  oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya”.
Adalah Cacat Formil karena Pemohon bukanlah Pelaku yang melakukan Pelangaran HAM.
Seharusnya dasar hukum adalah Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1), (2)   KUHAP yang menyatakan :  
- Pasal 20 Ayat (2) “Untuk kepentiangan penuntutan, penuntut berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan “.
- Pasal 25 ayat (1) “Perintah Penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari ”.
- Pasal 25 ayat (2) “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kls.IB Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-270/R.2.13/Eku.2/11/2022, tanggal 08 November 2022 adalah Tidak Sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari RUTAN Klas II B Bintuni.
4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Terhadap Pemohon.
5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
6. MenghukumTermohon untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya